Mendagri: 2 Kali Lagi Anarkis, FPI Dibubarkan!
Rabu, 15/02/2012 11:33 WIB
Jakarta
Keinginan masyarakat agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan nampaknya tidak bisa segera terwujud. Kementerian Dalam Negeri masih memberi 'kesempatan' dua kali lagi sebelum FPI benar-benar hilang dari Indonesia.
"Kita sudah mengirim surat teguran kedua ke FPI. Kejadian pertama kan di Monas, kedua kan di Kemendagri. Kalau masih terjadi, menurut UU NO 8, maka dilakuan pembekuan, kalau masih anarkis juga maka pembubaran," kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2012).
Gamawan menegaskan, tindakan itu sesuai dengan UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas. Pihaknya tidak bisa segera membubarkan FPI karena harus melalui dua tahapan tersebut.
"Mudah-mudahan tidak sampai anarkis lagi," imbuhnya.
Pria berkumis ini mengaku tidak bisa serta merta membubarkan FPI karena terganjal aturan tersebut. Karena itu, pihaknya saat ini tengah berupaya agar undang-undang tersebut direvisi.
"Ini kelemahan UU kita ya, karena itu sedang ada pembahasan di DPR untuk mengganti UU No 8, karena UU No 8 itu menurut saya terlalu lemah, untuk mengakomodir dinamika yang berkembang," terangnya.
Sekadar diketahui, aksi penolakan FPI sudah terjadi di beberapa daerah. Setelah ditolak di Kalimantan Tengah, keberadaan FPI juga ditolak sebagian masyarakat di Jakarta.
(mad/lia)
"Kita sudah mengirim surat teguran kedua ke FPI. Kejadian pertama kan di Monas, kedua kan di Kemendagri. Kalau masih terjadi, menurut UU NO 8, maka dilakuan pembekuan, kalau masih anarkis juga maka pembubaran," kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2012).
Gamawan menegaskan, tindakan itu sesuai dengan UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas. Pihaknya tidak bisa segera membubarkan FPI karena harus melalui dua tahapan tersebut.
"Mudah-mudahan tidak sampai anarkis lagi," imbuhnya.
Pria berkumis ini mengaku tidak bisa serta merta membubarkan FPI karena terganjal aturan tersebut. Karena itu, pihaknya saat ini tengah berupaya agar undang-undang tersebut direvisi.
"Ini kelemahan UU kita ya, karena itu sedang ada pembahasan di DPR untuk mengganti UU No 8, karena UU No 8 itu menurut saya terlalu lemah, untuk mengakomodir dinamika yang berkembang," terangnya.
Sekadar diketahui, aksi penolakan FPI sudah terjadi di beberapa daerah. Setelah ditolak di Kalimantan Tengah, keberadaan FPI juga ditolak sebagian masyarakat di Jakarta.
(mad/lia)
Baca Juga
- Pelaku Pemukulan Pendemo 'Indonesia Tanpa FPI' Jadi Tersangka
- Dipukul saat Demo, Aktivis 'Indonesia Tanpa FPI' Lapor Polisi
- 4 Pemukul Pendemo 'Indonesia Tanpa FPI' Diperiksa Polda Metro
- Ditanya Pembubaran FPI, Megawati: Tanyakan pada Pemerintah
- Bawa Katapel, 2 Orang Kembali Diamankan Saat Aksi 'Indonesia Tanpa FPI'
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 11:30 WIB
Wanita Penerima Paket Ganja dari Belanda Dibekuk
-
Selasa, 22/05/2012 11:29 WIB
Kapolri Apresiasi Tim Identifikasi Korban Sukhoi yang Kerja Lembur
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Kasus Hambalang, KPK Cekal Direktur Dutasari Citralaras Mahfud Suroso
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
Selasa, 22/05/2012 11:22 WIB
Buron KPK Anggoro Diduga Kuat Berada di China
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 10:23 WIB
Tak Mampu Penuhi Hasrat Seksual Suami, Wanita Singapura Minta Cerai
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
Selasa, 22/05/2012 10:50 WIB
Priyo: Polri Harus Bertindak Tegas Terhadap Kelompok Pengancam
-
671 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message
_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
