Berstatus Tahanan Kota, Mantan Bupati Inhu Tak Jadi Ditahan
Rabu, 15/02/2012 08:57 WIB
Riau
Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Thamsir Rachman, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tak jadi ditahan. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hanya memberikan status tahanan kota.
Demikian disampaikan Humas Kejati Riau, Andre saat dihubungi detikcom, Rabu (15/2/2012) di Pekanbaru. Andre menjelaskan sebelumnya Thamsir menjelani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana APBD Inhu.
Thamsir mengklaim dirinya dalam keadaan sakit sehingga harus memenuhui panggilan jaksa dengan kursi roda dan lengan kirinya diinfus.
"Tim medis yang kita datangkan dari RSUD Arifin Achmad Pekanbaru memang menyatakan Thamsir dalam kondisi sakit. Karena itu kita tidak jadi menahannya. Namun demikian tersangka kita beritakan status tahanan kota," kata Andre.
Thamsir Rachman saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi Demokrat. Thamsir tersandung kasus dugaan korupsi secara berjamaah dengan anggota DPRD Inhu.
Dana yang keruk mencapai Rp 116 miliar dari tahun 2005-2008. Dugaannya, Thamsir kebagian sekitar Rp 40 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi secara bersama-sama ini, sejumlah anggota Dewan dan mantan anggota DPRD Inhu sudah ada yang divonis di pengadilan. Hanya tinggal Thamsir Rachman yang kasusnya belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Thamsir Rachman selama ini dikenal sulit memenuhi panggilan kejaksaan. Thamsir bolak balik mangkir dengan alasan sakit bila akan dilakukan pemeriksaan. Beredar kabar molornya penahanan Thamsir ini tidak terlepas posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Demokrat.
(cha/vit)
Demikian disampaikan Humas Kejati Riau, Andre saat dihubungi detikcom, Rabu (15/2/2012) di Pekanbaru. Andre menjelaskan sebelumnya Thamsir menjelani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana APBD Inhu.
Thamsir mengklaim dirinya dalam keadaan sakit sehingga harus memenuhui panggilan jaksa dengan kursi roda dan lengan kirinya diinfus.
"Tim medis yang kita datangkan dari RSUD Arifin Achmad Pekanbaru memang menyatakan Thamsir dalam kondisi sakit. Karena itu kita tidak jadi menahannya. Namun demikian tersangka kita beritakan status tahanan kota," kata Andre.
Thamsir Rachman saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi Demokrat. Thamsir tersandung kasus dugaan korupsi secara berjamaah dengan anggota DPRD Inhu.
Dana yang keruk mencapai Rp 116 miliar dari tahun 2005-2008. Dugaannya, Thamsir kebagian sekitar Rp 40 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi secara bersama-sama ini, sejumlah anggota Dewan dan mantan anggota DPRD Inhu sudah ada yang divonis di pengadilan. Hanya tinggal Thamsir Rachman yang kasusnya belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Thamsir Rachman selama ini dikenal sulit memenuhi panggilan kejaksaan. Thamsir bolak balik mangkir dengan alasan sakit bila akan dilakukan pemeriksaan. Beredar kabar molornya penahanan Thamsir ini tidak terlepas posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Demokrat.
(cha/vit)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
Selasa, 22/05/2012 11:22 WIB
Buron KPK Anggoro Diduga Kuat Berada di China
-
Selasa, 22/05/2012 11:21 WIB
Diusung Partainya Jadi Capres, Wiranto Masih Pikir-pikir
-
Selasa, 22/05/2012 11:12 WIB
Dahlan Iskan Bingung dengan Isu Dirinya Mundur dari Menteri BUMN
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
Selasa, 22/05/2012 10:23 WIB
Tak Mampu Penuhi Hasrat Seksual Suami, Wanita Singapura Minta Cerai
-
Selasa, 22/05/2012 09:41 WIB
BK DPR Dengarkan Penjelasan Ahli Soal Video Porno Mirip Anggota DPR
-
670 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
