Interpelasi Pengetatan Remisi Tunjukkan DPR Pro Koruptor
Selasa, 14/02/2012 08:46 WIB
Jakarta
Sebanyak 86 anggota DPR mengajukan interpelasi penolakan pengetatan remisi koruptor dengan alasan melanggar HAM. Apa yang dilakukan beberapa anggota DPR ini mendapat sorotan dan memunculkan anggapan DPR pro koruptor.
"Kita kembalikan saja pada mereka, bahwa ini merupakan keberpihakan kepada koruptor dan tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi," ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Pengetatan pemberian remisi bagi koruptor, lanjutnya, bertujuan memberikan efek jera. Karena kejahatannya yang luar biasa, menurut Madril, koruptor tidak berhak menikmati hak istimewa itu dengan gampang.
"Makanya diatur lebih ketat. Jika ada pihak yang kemudian menolak itu, simpel saja, bahwa memang itu merupakan semangat membela koruptor," lanjut dia.
Menurutnya, hak interpelasi seharusnya digunakan menyangkut isu strategis dan berdampak luas. Maka itu, jika interpelasi digunakan dalam kasus pengetatan remisi bagi koruptor maka yang diperjuangkan bukan masyarakat luas, namun segelintir koruptor.
"Ini segmented. Dari sisi hukum, ini sudah bermasalah. Ini sudah jadi catatan, interpelasi hanya bela koruptor. Interpelasi itu kan minta keterangan pemerintah, allau apakah akan memperpanjang urusan? Ini jadi polematik," tutur Madril.
Mengatur remisi adalam domain pemerintah, kalau beberapa anggota DPR bersikeras menolak pengetatan, maka caranya adalah bukan dengan interpelasi melainkan mempertegas UU. Merevisi UU Pemasyarakatan bakal lebih baik ketimbang menggunakan interpelasi.
"Nilai strategis interpelasi tidak ada. Malah bisa jadi di kemudian hari malu karena tidak berguna. Urgensi interpelasi tidak terlihat. Sebaiknya egoisme itu dihilangkan untuk kepentingan yang lebih besar," saran Madril.
Interpelasi muncul menyusul Surat Edaran Dirjen PAS yang mengatur pengetatan Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme. Kemenkum HAM beralasan korupsi dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Kemenkum HAM memiliki kewenangan untuk itu, dan menangkap itu sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Kebijakan pengetatan remisi maupun pembebasan bersyarat sebenarnya bukan merupakan hal baru. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 pun sudah dilakukan pengetatan, yaitu ada syarat dan tata cara yang berbeda dan lebih berat untuk narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan organize crime lainnya dalam hal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
(vit/ndr)
"Kita kembalikan saja pada mereka, bahwa ini merupakan keberpihakan kepada koruptor dan tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi," ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Pengetatan pemberian remisi bagi koruptor, lanjutnya, bertujuan memberikan efek jera. Karena kejahatannya yang luar biasa, menurut Madril, koruptor tidak berhak menikmati hak istimewa itu dengan gampang.
"Makanya diatur lebih ketat. Jika ada pihak yang kemudian menolak itu, simpel saja, bahwa memang itu merupakan semangat membela koruptor," lanjut dia.
Menurutnya, hak interpelasi seharusnya digunakan menyangkut isu strategis dan berdampak luas. Maka itu, jika interpelasi digunakan dalam kasus pengetatan remisi bagi koruptor maka yang diperjuangkan bukan masyarakat luas, namun segelintir koruptor.
"Ini segmented. Dari sisi hukum, ini sudah bermasalah. Ini sudah jadi catatan, interpelasi hanya bela koruptor. Interpelasi itu kan minta keterangan pemerintah, allau apakah akan memperpanjang urusan? Ini jadi polematik," tutur Madril.
Mengatur remisi adalam domain pemerintah, kalau beberapa anggota DPR bersikeras menolak pengetatan, maka caranya adalah bukan dengan interpelasi melainkan mempertegas UU. Merevisi UU Pemasyarakatan bakal lebih baik ketimbang menggunakan interpelasi.
"Nilai strategis interpelasi tidak ada. Malah bisa jadi di kemudian hari malu karena tidak berguna. Urgensi interpelasi tidak terlihat. Sebaiknya egoisme itu dihilangkan untuk kepentingan yang lebih besar," saran Madril.
Interpelasi muncul menyusul Surat Edaran Dirjen PAS yang mengatur pengetatan Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme. Kemenkum HAM beralasan korupsi dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Kemenkum HAM memiliki kewenangan untuk itu, dan menangkap itu sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Kebijakan pengetatan remisi maupun pembebasan bersyarat sebenarnya bukan merupakan hal baru. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 pun sudah dilakukan pengetatan, yaitu ada syarat dan tata cara yang berbeda dan lebih berat untuk narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan organize crime lainnya dalam hal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
(vit/ndr)
Baca Juga
- Supaya Jera, Koruptor Harus Dihukum Seberat-beratnya!
- Menkum HAM Diultimatum DPR Putuskan Nasib Pengetatan Remisi 7 Januari
- Wamenkum HAM: Aspirasi Publik Kuat untuk Pengetatan Pemberian Remisi
- Wamenkum HAM: Pengetatan Remisi Demi Rasa Keadilan Masyarakat
- Ujug-ujug Interpelasi, Menkum HAM Bingung Hadapi Komisi III
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
