Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?
Selasa, 14/02/2012 07:55 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen.
Benarkah Antasari membunuh Nasrudin hanya karena cinta segitiga dengan sang pemandu golf Rani Juliani seperti yang selama ini di gembar-gemborkan polisi? Berikut catatan panjang kasus Antasari tersebut versi polisi:
14 Maret 2009
Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen (41), mengendarai mobil sedan BMW warna silver Nopol B 191 E, ditembak 2 orang tidak dikenal di Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land, sekitar 900 meter dari lapangan Golf Modern Land Tangerang. Akibat tembakan tersebut dia meninggal dunia.
Belakangan terungkap dua orang penembak tersebut adalah Heri Santosa dan Daniel. Dua eksekutor tersebut mendapat order dari Hendrikus. Kepada polisi, Hendrikus mendapat pesanan dari Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Pengakuan Edo, dia mendapat perintah untuk membunuh korban dari mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wiliardi Wizar alias Willy.
Edo bisa bertemu Willy atas prakarsa Jerry. Edo diberi uang oleh Willy sebesar Rp 500 juta. Lantas Willy pun berkicau jika uang tersebut dari pengusaha Sigid Haryo Wibisono atas sepengetahuan Antasari.
28 April 2009
Polisi menangkap Sigid di Jalan Pati Unus 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Wiliardi dan Sigid diperoleh keterangan bahwa yang mempunyai keinginan untuk menghilangkan nyawa Nasrudin adalah Antasari Azhar.
Nasrudin sering meneror dan memeras Antasari dengan ancaman akan membongkar perselingkuhan Antasari dengan istri siri Nasrudin bernama Rani yang terjadi Hotel Grand Mahakam Kebayoran Baru Jaksel sekitar bulan Mei 2008.
Karena ancaman tersebut dirasakan sudah sangat mengganggu baik diri pribadi maupun istri dari Antasari, maka Sigid menghubungi Wiliardi untuk meminta bantuan pembunuhan terhadap Nasrudin.
08 Oktober 2009
Sidang perdana yang mendudukkan Antasari sebagai terdakwa di kursi pesakitan PN Jaksel. Antasari Azhar didakwa melakukan secara bersama-sama dengan orang lain untuk membujuk orang melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
19 Januari 2010
Antasari dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Cirus Sinaga. Menurut Cirus, Antasari terbukti bersama-sama pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar membujuk seseorang untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnen.
11 Februari 2010
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Majelis hakim yaitu Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji. Atas putusan ini, Antasari dan JPU mengajukan banding. Antasari minta dibebaskan, JPU minta Antasari dihukum mati.
17 Juni 2010
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK ini harus tetap mendekam selama 18 tahun di penjara. Atas putusan ini, Antasari dan JPU mengajukan kasasi.
21 September 2010
MA menolak permohonan kasasi Antasari Azhar dan JPU. MA tetap menghukum Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara.
6 September 2011
Antasari mengajukan PK dan memohon dibebaskan karena merasa tidak bersalah sama sekali.
13 Februari 2012
MA menolak PK Antasari sehingga mantan ketua KPK ini harus mendekam 18 tahun dipenjara. MA belum mengungkapkan alasan penolakan PK tersebut.
Pasca putusan PK MA ini, apakah menunjukan kebenaran jika Antasari membunuh Nasarudin hanya karena masalah cinta segitiga dengan pemandu golf semata? Atau memang benar seperti yang dihembuskan kubu Antasari bahwa dia dijebak?
"Ini mesti diterima dan dihormati. Kita tidak bisa mengabaikan, ini kan putusan mahkamah," ujar Antasari seperti ditirukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
(asp/vit)
Benarkah Antasari membunuh Nasrudin hanya karena cinta segitiga dengan sang pemandu golf Rani Juliani seperti yang selama ini di gembar-gemborkan polisi? Berikut catatan panjang kasus Antasari tersebut versi polisi:
14 Maret 2009
Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen (41), mengendarai mobil sedan BMW warna silver Nopol B 191 E, ditembak 2 orang tidak dikenal di Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land, sekitar 900 meter dari lapangan Golf Modern Land Tangerang. Akibat tembakan tersebut dia meninggal dunia.
Belakangan terungkap dua orang penembak tersebut adalah Heri Santosa dan Daniel. Dua eksekutor tersebut mendapat order dari Hendrikus. Kepada polisi, Hendrikus mendapat pesanan dari Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Pengakuan Edo, dia mendapat perintah untuk membunuh korban dari mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wiliardi Wizar alias Willy.
Edo bisa bertemu Willy atas prakarsa Jerry. Edo diberi uang oleh Willy sebesar Rp 500 juta. Lantas Willy pun berkicau jika uang tersebut dari pengusaha Sigid Haryo Wibisono atas sepengetahuan Antasari.
28 April 2009
Polisi menangkap Sigid di Jalan Pati Unus 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Wiliardi dan Sigid diperoleh keterangan bahwa yang mempunyai keinginan untuk menghilangkan nyawa Nasrudin adalah Antasari Azhar.
Nasrudin sering meneror dan memeras Antasari dengan ancaman akan membongkar perselingkuhan Antasari dengan istri siri Nasrudin bernama Rani yang terjadi Hotel Grand Mahakam Kebayoran Baru Jaksel sekitar bulan Mei 2008.
Karena ancaman tersebut dirasakan sudah sangat mengganggu baik diri pribadi maupun istri dari Antasari, maka Sigid menghubungi Wiliardi untuk meminta bantuan pembunuhan terhadap Nasrudin.
08 Oktober 2009
Sidang perdana yang mendudukkan Antasari sebagai terdakwa di kursi pesakitan PN Jaksel. Antasari Azhar didakwa melakukan secara bersama-sama dengan orang lain untuk membujuk orang melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
19 Januari 2010
Antasari dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Cirus Sinaga. Menurut Cirus, Antasari terbukti bersama-sama pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar membujuk seseorang untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnen.
11 Februari 2010
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Majelis hakim yaitu Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji. Atas putusan ini, Antasari dan JPU mengajukan banding. Antasari minta dibebaskan, JPU minta Antasari dihukum mati.
17 Juni 2010
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK ini harus tetap mendekam selama 18 tahun di penjara. Atas putusan ini, Antasari dan JPU mengajukan kasasi.
21 September 2010
MA menolak permohonan kasasi Antasari Azhar dan JPU. MA tetap menghukum Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara.
6 September 2011
Antasari mengajukan PK dan memohon dibebaskan karena merasa tidak bersalah sama sekali.
13 Februari 2012
MA menolak PK Antasari sehingga mantan ketua KPK ini harus mendekam 18 tahun dipenjara. MA belum mengungkapkan alasan penolakan PK tersebut.
Pasca putusan PK MA ini, apakah menunjukan kebenaran jika Antasari membunuh Nasarudin hanya karena masalah cinta segitiga dengan pemandu golf semata? Atau memang benar seperti yang dihembuskan kubu Antasari bahwa dia dijebak?
"Ini mesti diterima dan dihormati. Kita tidak bisa mengabaikan, ini kan putusan mahkamah," ujar Antasari seperti ditirukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
(asp/vit)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 10:50 WIB
Priyo: Polri Harus Bertindak Tegas Terhadap Kelompok Pengancam
-
Selasa, 22/05/2012 10:50 WIB
Ultah ke-6, Bocah di Semarang Ngaku Disunat Jin
-
Selasa, 22/05/2012 10:42 WIB
Jenazah Korban Sukhoi Susana akan Disambut di Tanah Kelahiran
-
Selasa, 22/05/2012 10:38 WIB
Mendaki Puncak Gunung Padang
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 10:23 WIB
Tak Mampu Penuhi Hasrat Seksual Suami, Wanita Singapura Minta Cerai
-
Selasa, 22/05/2012 09:41 WIB
BK DPR Dengarkan Penjelasan Ahli Soal Video Porno Mirip Anggota DPR
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
670 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
