Direktur Keuangan Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 13/02/2012 22:09 WIB
Bandung
Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk Santun Nainggolan di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain itu, Santun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Dengan ini, majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa Santun telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama dan berlanjut melakukan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan vonis di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (13/1/2012).
Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana pantalon hitam, Santun terlihat tenang mengikuti sidang pembacaan vonisnya. Selain divonis dengan hukuman penjara dan denda, Santun juga diharuskan membayar uang pengganti.
"Menghukum terdakwa untuk mengembalikan uang Rp 5,9 miliar untuk uang pengganti. Yang jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun," lanjutnya.
Dalam berkas putusannya, majelis hakim menyatakan Santun terbukti dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim pun memberikan waktu pada pihak terdakwa dan JPU untuk melakukan langkah hukum banding dalam 7 hari kedepan.
Selain Santun, terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Richard Latief, Ivan CH Lita dan Andhy Gunawan juga menjalani sidang putusannya hari ini. Ivan CH Litha adalah Direktur PT Harvestindo Asset Management sementara Andhy Gunawan dan Richard Latief yang merupakan seorang pialang.
Ivan CH Lita diketahui divonis 9 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya 14 tahun penjara. Sementara sidang Richard dan Andhy hingga saat ini masih berlangsung.
Sementara itu, Selasa (14/2/2012) dua terdakwa lainnya, Itman Harry Basuki mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Jababeka Cikarang dan Teuku Zulham Sjuib staf PT Harvestindo Asset Management (HAM) juga akan menjalani sidang putusan.
Seperti diketahui, Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, dalam deposito yang disimpan di Bank Mega. Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito.
(ern/ndr)
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Dengan ini, majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa Santun telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama dan berlanjut melakukan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan vonis di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (13/1/2012).
Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana pantalon hitam, Santun terlihat tenang mengikuti sidang pembacaan vonisnya. Selain divonis dengan hukuman penjara dan denda, Santun juga diharuskan membayar uang pengganti.
"Menghukum terdakwa untuk mengembalikan uang Rp 5,9 miliar untuk uang pengganti. Yang jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun," lanjutnya.
Dalam berkas putusannya, majelis hakim menyatakan Santun terbukti dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim pun memberikan waktu pada pihak terdakwa dan JPU untuk melakukan langkah hukum banding dalam 7 hari kedepan.
Selain Santun, terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Richard Latief, Ivan CH Lita dan Andhy Gunawan juga menjalani sidang putusannya hari ini. Ivan CH Litha adalah Direktur PT Harvestindo Asset Management sementara Andhy Gunawan dan Richard Latief yang merupakan seorang pialang.
Ivan CH Lita diketahui divonis 9 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya 14 tahun penjara. Sementara sidang Richard dan Andhy hingga saat ini masih berlangsung.
Sementara itu, Selasa (14/2/2012) dua terdakwa lainnya, Itman Harry Basuki mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Jababeka Cikarang dan Teuku Zulham Sjuib staf PT Harvestindo Asset Management (HAM) juga akan menjalani sidang putusan.
Seperti diketahui, Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, dalam deposito yang disimpan di Bank Mega. Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito.
(ern/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
