Soal Penuntasan Kasus Munir, SBY Serahkan ke MA
Senin, 13/02/2012 21:59 WIB
Jakarta
Penuntasan kasus Munir berhenti sampai di Pollycarpus. Banyak pihak pun bertanya-tanya kesungguhan dan komitmen pemerintah guna menuntaskan aktor utama pembunuhan aktivis HAM itu. Presiden SBY pun meminta agar pertanyaan diarahkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kasus Munir sudah masuk ke pengadilan, bukan hanya penyidikan. Jadi bisa berkomunikasi ke MA dan lembaga peradilan. Bisa bertanya duduk perkara konklusinya," jelas SBY dalam dialog dengan wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (13/2/2012).
SBY juga meminta agar Jaksa Agung, Basrief Arief, menjelaskan ke publik penanganan kasus Munir dan apa perkembangannya. Jangan sampai publik bertanya-tanya.
"Kita ingin semuanya dijelaskan dengan gamblang, tidak ingin menjadi utang bagi generasi yang akan datang," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, MA sudah memvonis Pollycarpus yang merupakan mantan pilot Garuda melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan hukuman 20 tahun penjara. Pollycarpus pun sudah mengajukan PK kembali. Sedang untuk mantan Direktur V BIN Muchdi PR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis bebas. Muchdi dinilai tidak terbukti dalam kasus Munir.
Hingga kini sejumlah kalangan seperti Kontras dan Kasum serta istri mendiang Munir, Suciwati mempertanyakan soal penuntasan kasus ini. Pemerintah dinilai tidak serius mengungkap aktor pembunuhan Munir.
(ndr/nvt)
"Kasus Munir sudah masuk ke pengadilan, bukan hanya penyidikan. Jadi bisa berkomunikasi ke MA dan lembaga peradilan. Bisa bertanya duduk perkara konklusinya," jelas SBY dalam dialog dengan wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (13/2/2012).
SBY juga meminta agar Jaksa Agung, Basrief Arief, menjelaskan ke publik penanganan kasus Munir dan apa perkembangannya. Jangan sampai publik bertanya-tanya.
"Kita ingin semuanya dijelaskan dengan gamblang, tidak ingin menjadi utang bagi generasi yang akan datang," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, MA sudah memvonis Pollycarpus yang merupakan mantan pilot Garuda melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan hukuman 20 tahun penjara. Pollycarpus pun sudah mengajukan PK kembali. Sedang untuk mantan Direktur V BIN Muchdi PR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis bebas. Muchdi dinilai tidak terbukti dalam kasus Munir.
Hingga kini sejumlah kalangan seperti Kontras dan Kasum serta istri mendiang Munir, Suciwati mempertanyakan soal penuntasan kasus ini. Pemerintah dinilai tidak serius mengungkap aktor pembunuhan Munir.
(ndr/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
