Korupsi Pengadaan Kereta Api, KPK Dinilai Tidak Optimal Dalam Dakwaan
Senin, 13/02/2012 18:37 WIB
ilustrasi
Jakarta
Majelis eksaminator kasus pengangkutan kereta eks Jepang ke Indonesia menilai dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak optimal dalam membuat dakwaan. Pasal yang didakwakan kepada mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro, selaku terdakwa nyaris sama.
"Uraian peristiwa antara dakwaan di pasal 2 dan pasal 3 nyaris sama," kata Alvon Kurnia Palma, anggota majelis, dalam jumpa pers di Sekretariat ICW Jalan Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan, Senin (13/02/2012).
Dijelaskan Alvon, dalam kedua rumusan delik yang didakwakan tersebut terdapat perbedaan yang sangat fundamental. Terlebih lagi dengan adanya unsur 'melawan hukum' dalam pasal 2 ayat (1) dan adanya unsur 'menyalahgunakan kewenangan'.
Menurut Alvon, terdakwa bukanlah bagian dari organisasi pengadaan barang dan jasa. Sehingga dengan menekankan pada unsur penyalahgunaan kekuasaan dan melakukan paksaan untuk menunjuk langsung Soemitro Corp, JPU seharusnya menggunakan pasal 12 huruf e UU Tipikor.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," imbuh Alvon yang juga menjabat Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Selain itu, majelis eksaminator juga menyayangkan JPU yang tidak menghadirkan Menteri Perhubungan di persidangan. Padahal, sejak di dakwaan JPU sudah menyebut berulang kali peran menteri, yang waktu itu dijabat Hatta Rajasa.
"Fakta persidangan tentang dugaan keterkaitan Menteri Perhubungan tidak didalami lebih dalam, bahkan di putusan tidak ditemukan adanya kesaksian Menteri Perhubungan," ungkap Alvon.
Menurut Majelis Eksaminator, Kasus ini bermula pada bulan Juli 2005 sampai dengan tahun 2007. Saat itu, Soemino Eko Saputro, selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan dalam proses pengangkutan termasuk Asuransi 60 KRL hibah eks Jepang.
Hal itu dengan alokasi DIP/DIPA APBN 2006 dan 2007 sebesar Rp 48.700.000.000 tanpa mengindahkan PP No. 2 tahun 2006 tentang tata cara pedoman pengadaan dan/atau penerimaan hibah luar negeri. Selain itu, juga Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
Proses itu telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Di antaranya Maya Panduwinata (Managing Director PT KOG Indonesia) sebesar Rp 2.018.462.796, Awing Asnawi sebesar Rp 1.554.000.000, Veronika Harijanti sebesar Rp 108.845.000, Sumitomo Corporation sebesar JPYen 17.963.736,38 (Rp 1.895.533.462,82, dan KOG Jepang JPYen 127.822.601 (Rp 15.008.669.061,20).
"Merugikan keuangan negara sejumlah JPY 195.086.337,38 atau Rp 20.585.510.320," ujar Alvon.
Atas perkara tersebut, pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 November 2011 telah memvonis Soemino Eko Saputro bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tersebut dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100.000.000 subsider kurungan tiga bulan.
(ndr/gah)
"Uraian peristiwa antara dakwaan di pasal 2 dan pasal 3 nyaris sama," kata Alvon Kurnia Palma, anggota majelis, dalam jumpa pers di Sekretariat ICW Jalan Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan, Senin (13/02/2012).
Dijelaskan Alvon, dalam kedua rumusan delik yang didakwakan tersebut terdapat perbedaan yang sangat fundamental. Terlebih lagi dengan adanya unsur 'melawan hukum' dalam pasal 2 ayat (1) dan adanya unsur 'menyalahgunakan kewenangan'.
Menurut Alvon, terdakwa bukanlah bagian dari organisasi pengadaan barang dan jasa. Sehingga dengan menekankan pada unsur penyalahgunaan kekuasaan dan melakukan paksaan untuk menunjuk langsung Soemitro Corp, JPU seharusnya menggunakan pasal 12 huruf e UU Tipikor.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," imbuh Alvon yang juga menjabat Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Selain itu, majelis eksaminator juga menyayangkan JPU yang tidak menghadirkan Menteri Perhubungan di persidangan. Padahal, sejak di dakwaan JPU sudah menyebut berulang kali peran menteri, yang waktu itu dijabat Hatta Rajasa.
"Fakta persidangan tentang dugaan keterkaitan Menteri Perhubungan tidak didalami lebih dalam, bahkan di putusan tidak ditemukan adanya kesaksian Menteri Perhubungan," ungkap Alvon.
Menurut Majelis Eksaminator, Kasus ini bermula pada bulan Juli 2005 sampai dengan tahun 2007. Saat itu, Soemino Eko Saputro, selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan dalam proses pengangkutan termasuk Asuransi 60 KRL hibah eks Jepang.
Hal itu dengan alokasi DIP/DIPA APBN 2006 dan 2007 sebesar Rp 48.700.000.000 tanpa mengindahkan PP No. 2 tahun 2006 tentang tata cara pedoman pengadaan dan/atau penerimaan hibah luar negeri. Selain itu, juga Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
Proses itu telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Di antaranya Maya Panduwinata (Managing Director PT KOG Indonesia) sebesar Rp 2.018.462.796, Awing Asnawi sebesar Rp 1.554.000.000, Veronika Harijanti sebesar Rp 108.845.000, Sumitomo Corporation sebesar JPYen 17.963.736,38 (Rp 1.895.533.462,82, dan KOG Jepang JPYen 127.822.601 (Rp 15.008.669.061,20).
"Merugikan keuangan negara sejumlah JPY 195.086.337,38 atau Rp 20.585.510.320," ujar Alvon.
Atas perkara tersebut, pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 November 2011 telah memvonis Soemino Eko Saputro bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tersebut dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100.000.000 subsider kurungan tiga bulan.
(ndr/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
