detikcom

Dari Awal KY Sudah Duga MA Bakal Tolak PK Antasari

David Saud - detikNews
Senin, 13/02/2012 18:13 WIB
Hakim agung Suhadi membacakan minutasi putusan (rengga/detikcom)
Jakarta Komisi Yudisial (KY) dari awal sudah menduga Mahkamah Agung (MA) akan menolak Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. KY juga kecewa dengan sikap MA yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang telah dibuat sama.

"Itu sudah diduga sebelumnya, tetapi kita hormati putusan itu," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/2/2012).

Imam juga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap MA yang membatalkan sepihak SKB Ketua MA dan Ketua KY tertanggal 8 April 2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. MA menghapus 8 butir kode etik hakim.

"Kecewa, walaupun itu kewenangan mereka. Itu SKB kan dibuat bersama tetapi dibatalkan sepihak tanpa mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak terkait," jelasnya.

Imam juga enggan mengartikan sikap MA sebagai sebuah tindakan kediktatoran. "Mudah-mudahan itu bukan suka-suka hakim," kata Imam.

KY berharap MA dapat segera memberikan keterangan lengkap tentang alasan pembatalan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Perlu diketahui, dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, diputuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.

"Antara MA dan KY beda dan kita berharap keterangan keputusan ini segera mungkin," terangnya.

Pimpinan KY ini juga tidak ingin berburuk sangka adanya unsur politik yang terlibat dalam penolakan PK Antazari Azhar dan pembatalan sepihak SKB Ketua MA dan Ketua KY Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "saya belum dengar, mudah-mudahan murni jalan hukum," ucapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani.

Selain itu MA menghapus 8 butir kode etik hakim. 8 butir kode etik sebagai berikut:


8.1
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2.
Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

8.3
Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.4
Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.

10.1
Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.

10.2.
Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.

10.3.
Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara profesional.

10.4.
Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.




(fiq/nvt)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel