Dari Awal KY Sudah Duga MA Bakal Tolak PK Antasari
Senin, 13/02/2012 18:13 WIB
Jakarta
Komisi Yudisial (KY) dari awal sudah menduga Mahkamah Agung (MA) akan menolak Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. KY juga kecewa dengan sikap MA yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang telah dibuat sama.
"Itu sudah diduga sebelumnya, tetapi kita hormati putusan itu," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/2/2012).
Imam juga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap MA yang membatalkan sepihak SKB Ketua MA dan Ketua KY tertanggal 8 April 2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. MA menghapus 8 butir kode etik hakim.
"Kecewa, walaupun itu kewenangan mereka. Itu SKB kan dibuat bersama tetapi dibatalkan sepihak tanpa mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak terkait," jelasnya.
Imam juga enggan mengartikan sikap MA sebagai sebuah tindakan kediktatoran. "Mudah-mudahan itu bukan suka-suka hakim," kata Imam.
KY berharap MA dapat segera memberikan keterangan lengkap tentang alasan pembatalan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Perlu diketahui, dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, diputuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.
"Antara MA dan KY beda dan kita berharap keterangan keputusan ini segera mungkin," terangnya.
Pimpinan KY ini juga tidak ingin berburuk sangka adanya unsur politik yang terlibat dalam penolakan PK Antazari Azhar dan pembatalan sepihak SKB Ketua MA dan Ketua KY Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "saya belum dengar, mudah-mudahan murni jalan hukum," ucapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani.
Selain itu MA menghapus 8 butir kode etik hakim. 8 butir kode etik sebagai berikut:
8.1
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
8.2.
Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
8.3
Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.4
Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.
10.1
Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.
10.2.
Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.
10.3.
Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara profesional.
10.4.
Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.
(fiq/nvt)
"Itu sudah diduga sebelumnya, tetapi kita hormati putusan itu," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/2/2012).
Imam juga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap MA yang membatalkan sepihak SKB Ketua MA dan Ketua KY tertanggal 8 April 2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. MA menghapus 8 butir kode etik hakim.
"Kecewa, walaupun itu kewenangan mereka. Itu SKB kan dibuat bersama tetapi dibatalkan sepihak tanpa mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak terkait," jelasnya.
Imam juga enggan mengartikan sikap MA sebagai sebuah tindakan kediktatoran. "Mudah-mudahan itu bukan suka-suka hakim," kata Imam.
KY berharap MA dapat segera memberikan keterangan lengkap tentang alasan pembatalan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Perlu diketahui, dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, diputuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.
"Antara MA dan KY beda dan kita berharap keterangan keputusan ini segera mungkin," terangnya.
Pimpinan KY ini juga tidak ingin berburuk sangka adanya unsur politik yang terlibat dalam penolakan PK Antazari Azhar dan pembatalan sepihak SKB Ketua MA dan Ketua KY Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "saya belum dengar, mudah-mudahan murni jalan hukum," ucapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani.
Selain itu MA menghapus 8 butir kode etik hakim. 8 butir kode etik sebagai berikut:
8.1
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
8.2.
Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
8.3
Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.4
Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.
10.1
Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.
10.2.
Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.
10.3.
Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara profesional.
10.4.
Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.
(fiq/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
