Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Jakarta
Peristiwa penolakan sejumlah masyarakat Palangkaraya terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) merembet ke masalah hukum. Gubernur Kalimantan Tengah dan Kapolda dilaporkan FPI ke Mabes Polri.
"Kita sudah laporkan itu ke Mabes Polri, yang bernama Yansen Binti, Lukas Pingkes, gubernur, dan Kapoldanya," kata juru bicara FPI, Munarman, Senin (13/2/2012).
Munarman mengatakan, selain gubernur dan kapolda, FPI juga melaporkan warga Palangkaraya bernama Yansen Binti dan Lukas Pingkes. Keduanya dinilai sebagai orang yang melakukan penolakan kedatangan FPI dengan membawa senjata tajam.
"Gubernur karena komplotan penjahat. Sedangkan kapoldanya tidak becus karena dia gagal melaksanakan tugas. Masak seramai itu masuk ke landasan pacu dengan senjata tajam," jelasnya.
Untuk kapolda, FPI melaporkannya ke Propam Mabes Polri. Sementara tiga orang tersebut dilaporkan dengan pasal berlapis. Pasalnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 170 tentang perbuatan secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan. Sementara itu, Ketua FPI Rizieq Shihab mengaku pihaknya akan tetap mendirikan FPI di Palangkaraya, Kalteng.
(gus/ndr)
"Kita sudah laporkan itu ke Mabes Polri, yang bernama Yansen Binti, Lukas Pingkes, gubernur, dan Kapoldanya," kata juru bicara FPI, Munarman, Senin (13/2/2012).
Munarman mengatakan, selain gubernur dan kapolda, FPI juga melaporkan warga Palangkaraya bernama Yansen Binti dan Lukas Pingkes. Keduanya dinilai sebagai orang yang melakukan penolakan kedatangan FPI dengan membawa senjata tajam.
"Gubernur karena komplotan penjahat. Sedangkan kapoldanya tidak becus karena dia gagal melaksanakan tugas. Masak seramai itu masuk ke landasan pacu dengan senjata tajam," jelasnya.
Untuk kapolda, FPI melaporkannya ke Propam Mabes Polri. Sementara tiga orang tersebut dilaporkan dengan pasal berlapis. Pasalnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 170 tentang perbuatan secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan. Sementara itu, Ketua FPI Rizieq Shihab mengaku pihaknya akan tetap mendirikan FPI di Palangkaraya, Kalteng.
(gus/ndr)
Baca Juga
- SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
- Mendagri: Keberadaan FPI Sedang Dievaluasi
- Menko Polhukam: Ditolak di Palangkaraya, FPI Harus Introspeksi
- Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
- Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 16/05/2012 23:10 WIB
Pengunggah Foto Palsu: Jadi Tersangka Sangat Tidak Menyenangkan
-
Rabu, 16/05/2012 23:09 WIB
Mantan Bupati Batang Bambang Bintoro Didakwa Korupsi Asuransi
-
Rabu, 16/05/2012 22:04 WIB
Pesan Waisak SBY: Berikan Pencerahan yang Bijak dan Mencerdaskan
-
Rabu, 16/05/2012 22:02 WIB
Aktifitas Meningkat, Gunung Lokon Kembali Masuk Fase Kritis
-
Rabu, 16/05/2012 21:58 WIB
Polisi Jaga Ketat Ruang Rawat John Kei di RS Polri
-
Rabu, 16/05/2012 21:13 WIB
Karyawan Trans Corp Menggelar Salat Gaib untuk Ismi dan Aditya
-
Rabu, 16/05/2012 21:32 WIB
Kapolri Tegaskan Konser Lady Gaga Masih Dievaluasi
-
Rabu, 16/05/2012 21:58 WIB
Polisi Jaga Ketat Ruang Rawat John Kei di RS Polri
-
Rabu, 16/05/2012 20:46 WIB
Hari Ke-8 Evakuasi, 32 Kantong Jenazah Sudah Dikirim ke RS Polri Kramatjati
-
365 Komentar
-
307 Komentar
-
277 Komentar
-
264 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 15/05/2012 08:57 WIB
Yang Mistis & Yang Ilmiah di Gunung Salak
-
Senin, 14/05/2012 09:10 WIB
Sukhoi Maut & Misteri Gunung Salak
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 472.000
- Rp 2,771.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message
_(baru).gif)


(2).gif)

.gif)
