Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Jakarta
Peristiwa penolakan sejumlah masyarakat Palangkaraya terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) merembet ke masalah hukum. Gubernur Kalimantan Tengah dan Kapolda dilaporkan FPI ke Mabes Polri.
"Kita sudah laporkan itu ke Mabes Polri, yang bernama Yansen Binti, Lukas Pingkes, gubernur, dan Kapoldanya," kata juru bicara FPI, Munarman, Senin (13/2/2012).
Munarman mengatakan, selain gubernur dan kapolda, FPI juga melaporkan warga Palangkaraya bernama Yansen Binti dan Lukas Pingkes. Keduanya dinilai sebagai orang yang melakukan penolakan kedatangan FPI dengan membawa senjata tajam.
"Gubernur karena komplotan penjahat. Sedangkan kapoldanya tidak becus karena dia gagal melaksanakan tugas. Masak seramai itu masuk ke landasan pacu dengan senjata tajam," jelasnya.
Untuk kapolda, FPI melaporkannya ke Propam Mabes Polri. Sementara tiga orang tersebut dilaporkan dengan pasal berlapis. Pasalnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 170 tentang perbuatan secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan. Sementara itu, Ketua FPI Rizieq Shihab mengaku pihaknya akan tetap mendirikan FPI di Palangkaraya, Kalteng.
(gus/ndr)
"Kita sudah laporkan itu ke Mabes Polri, yang bernama Yansen Binti, Lukas Pingkes, gubernur, dan Kapoldanya," kata juru bicara FPI, Munarman, Senin (13/2/2012).
Munarman mengatakan, selain gubernur dan kapolda, FPI juga melaporkan warga Palangkaraya bernama Yansen Binti dan Lukas Pingkes. Keduanya dinilai sebagai orang yang melakukan penolakan kedatangan FPI dengan membawa senjata tajam.
"Gubernur karena komplotan penjahat. Sedangkan kapoldanya tidak becus karena dia gagal melaksanakan tugas. Masak seramai itu masuk ke landasan pacu dengan senjata tajam," jelasnya.
Untuk kapolda, FPI melaporkannya ke Propam Mabes Polri. Sementara tiga orang tersebut dilaporkan dengan pasal berlapis. Pasalnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 170 tentang perbuatan secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan. Sementara itu, Ketua FPI Rizieq Shihab mengaku pihaknya akan tetap mendirikan FPI di Palangkaraya, Kalteng.
(gus/ndr)
Baca Juga
- SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
- Mendagri: Keberadaan FPI Sedang Dievaluasi
- Menko Polhukam: Ditolak di Palangkaraya, FPI Harus Introspeksi
- Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
- Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
