detikcom

Maksimalkan Pengembalian Aset, PPATK Dorong Penggunaan UU TPPU

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 13/02/2012 17:09 WIB
Jakarta Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung KPK yang menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) untuk menjerat M Nazaruddin dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia. Lembaga intelijen keuangan ini pun meminta seluruh penegak hukum menggunakan UU TPPU guna memaksimalkan pengembalian aset negara yang dikorupsi.

"Ini berita menggembirakan. Sekarang saya berharap nantinya Dirjen Pajak, Bea Cukai, BNN juga ikut melakukan hal yang sama," tutur Ketua PPATK M Jusuf dalam konferensi pers di kantornya, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2012).

Jusuf juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang pada kesempatan sebelumnya telah menggunakan UU no 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Kejagung pada saat itu menggunakan UU TPPU untuk mengusuk kasus korupsi batubara.

"Dengan UU TPPU akan terasa lebih adil karena kalau hanya dengan UU korupsi saja, maka pihak-pihak yang mendapat manfaat atau aliran duit tidak bisa disentuh," ujar Jusuf.

Jusuf juga menyatakan, dengan UU TPPU potensi aset yang dapat diselematkan oleh penegak hukum menjadi lebih besar. "Seperti dalam kasus Gayus, aset yang diselamatkan besar. Ada pembuktian terbalik seperti pada kasus Bahasyim. Kami berharap KPK menerapkan ini sebagai model," tutur Jusuf.

(fjp/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini