detikcom

Jadi Tersangka, Saham Nazaruddin di PT Garuda Indonesia Tak Dibekukan

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 13/02/2012 17:03 WIB
M Nazaruddin.
Jakarta KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 milliar. Meski begitu, saham Nazaruddin tetap tertanam di maskapai penerbangan nasional itu karena KPK tidak melakukan pembekuan aset.

"Tidak. KPK tidak melakukan pembekuan. Ya (sahamnya) tetap di situ," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada detikcom, Senin (13/2/2012).

M Nazaruddin kembali terjerat oleh KPK. Setelah diseret menjadi terdakwa kasus wisma atlet, mantan Bendahara Umum DPP PD ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia yang merupakan 'perpanjangan' dari aliran wisma atlet.

Nazaruddin dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus.
"Diduga tindak pidana awalnya adalah kasus Sesmenpora itu," papar Johan dalam kesempatan sebelumnya.

Di dalam persidangan dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.

Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2012). "Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek," kata Yulianis.

Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.

Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

Nah dalam Initial Public Offering (IPO) yang dilakukan PT Garuda pada tahun 2010 silam, perusahaan itu menunjuk tiga perusahaan penjamin emisi untuk menjadi perantara yakni Mandiri Securitas, Bahana Security, dan Danareksa Sekuritas. Kabarnya, lima anak perusahaan Nazaruddin membeli saham lewat Mandiri Sekuritas.


(fjp/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini