detikcom

PK Ditolak, Antasari Hormati Putusan MA

David Saut - detikNews
Senin, 13/02/2012 16:57 WIB
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar sehingga mantan Ketua KPK itu tetap dihukum 18 tahun penjara. Antasari menghormati putusan tersebut.

"Ini mesti diterima dan dihormati. Kita tidak bisa mengabaikan, ini kan putusan mahkamah," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2012).

Menurut Maqdir, pihaknya masih akan mendiskusikan kembali putusan MA tersebut. Bisa saja pihaknya akan mengajukan PK di atas PK.

"Kita akan coba diskusikan, lihat dulu argumennya apakah kita setuju atau tidak. Secara hukum ini memang sudah habis. Kalau mau nekat di atas PK ya bisa saja. Tapi kan kita tidak bisa merusak tatanan hukum," terang Maqdir.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan itu. Kasasi yang diajukan Mahkamah Agung juga ditolak.

Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Lagi-lagi kandas.

(nik/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini