Banyak Kecelakaan, Kepolisian Harus Perketat Pemberian SIM
Senin, 13/02/2012 16:45 WIB
Jakarta
Kecelakaan dalam transportasi darat terjadi bertubi-tubi berselang pekan selama Januari-Februari 2012. Dengan adanya kecelakaan ini Kepolisian harus lebih memperketat pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian bisa memberikan sanksi pada aparat yang melanggar tata cara pemberian SIM.
“UU no 22 Tahun 2009 sudah sangat komprehensif mengatur tentang keselamatan dan keamanan berlalu lintas. Seluruh aspek yang berkaitan dengan keselamatan, seperti kelaikan jalan, rekayasa lalu lintas sampai syarat-syarat untuk memperoleh SIM termasuk sanksi pidana juga diatur. Sayangnya, lemah di tingkat implementasi,” ujar Sekretaris FPKS Abdul Hakim dalam siaran pers, Senin (13/2/2012).
Sebagai contoh, Hakim menyebutkan soal persyaratan pengemudi kendaraan umum yang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum dapat memiliki SIM. Pasal 77 UU LLAJ, imbuhnya, sudah mengatur untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
"Dan khusus untuk pengemudi kendaraan umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum dan hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Perseorangan. Dengan demikian, jelas bahwa untuk pengemudi kendaraan umum harus memiliki keahlian,” kata Hakim.
Sayangnya, dalam implementasi, pengendara kendaraan umum dapat dengan mudah mendapatkan SIM tanpa dibekali dengan pendidikan dan keahlian. Tidak heran, masih banyak sopir kendaraan umum yang ugal-ugalan.
Untuk itu, hakim meminta Kepolisian RI untuk memperketat kontrol pemberian SIM pada pengemudi kendaraan umum. Pengemudi kendaraan umum yang tidak mengikuti pelatihan dan pendidikan tidak boleh diberikan SIM sebagaimana disyaratkan dalam UU LLAJ.
Penerbitan SIM diatur dalam UU 22/2009 dalam Pasal 87-92. Dalam Pasal 87 disebutkan Kepolisianlah yang berwenang menerbitkan SIM.
Pasal 87
(1) Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Sementara jika melanggar ketentuan Pasal 87, sanksi administratif bagi aparat Kepolisian yang lalai menerbitkan SIM tercantum dalam Pasal 91.
Pasal 91
(1) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(nwk/nrl)
“UU no 22 Tahun 2009 sudah sangat komprehensif mengatur tentang keselamatan dan keamanan berlalu lintas. Seluruh aspek yang berkaitan dengan keselamatan, seperti kelaikan jalan, rekayasa lalu lintas sampai syarat-syarat untuk memperoleh SIM termasuk sanksi pidana juga diatur. Sayangnya, lemah di tingkat implementasi,” ujar Sekretaris FPKS Abdul Hakim dalam siaran pers, Senin (13/2/2012).
Sebagai contoh, Hakim menyebutkan soal persyaratan pengemudi kendaraan umum yang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum dapat memiliki SIM. Pasal 77 UU LLAJ, imbuhnya, sudah mengatur untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
"Dan khusus untuk pengemudi kendaraan umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum dan hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Perseorangan. Dengan demikian, jelas bahwa untuk pengemudi kendaraan umum harus memiliki keahlian,” kata Hakim.
Sayangnya, dalam implementasi, pengendara kendaraan umum dapat dengan mudah mendapatkan SIM tanpa dibekali dengan pendidikan dan keahlian. Tidak heran, masih banyak sopir kendaraan umum yang ugal-ugalan.
Untuk itu, hakim meminta Kepolisian RI untuk memperketat kontrol pemberian SIM pada pengemudi kendaraan umum. Pengemudi kendaraan umum yang tidak mengikuti pelatihan dan pendidikan tidak boleh diberikan SIM sebagaimana disyaratkan dalam UU LLAJ.
Penerbitan SIM diatur dalam UU 22/2009 dalam Pasal 87-92. Dalam Pasal 87 disebutkan Kepolisianlah yang berwenang menerbitkan SIM.
Pasal 87
(1) Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Sementara jika melanggar ketentuan Pasal 87, sanksi administratif bagi aparat Kepolisian yang lalai menerbitkan SIM tercantum dalam Pasal 91.
Pasal 91
(1) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(nwk/nrl)
Baca Juga
- Stop Kecelakaan Angkutan, Praktek Uji KIR Harus Dibersihkan dari Pungli
- Kecelakaan Bus Mira di Ngawi
Dicek Urine, Sopir Bus Mira Negatif - Banyak Kecelakaan Bus Berujung Maut Akibat Lemahnya Implementasi UU
- Kemenhub Kirim Tim ke Ngawi Cek Tabrakan Bus Mira yang Tewaskan 4 Orang
- Kecelakaan Beruntun 4 Mobil di Tol Jagorawi
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 16/05/2012 23:10 WIB
Pengunggah Foto Palsu: Jadi Tersangka Sangat Tidak Menyenangkan
-
Rabu, 16/05/2012 22:04 WIB
Pesan Waisak SBY: Berikan Pencerahan yang Bijak dan Mencerdaskan
-
Rabu, 16/05/2012 22:02 WIB
Aktifitas Meningkat, Gunung Lokon Kembali Masuk Fase Kritis
-
Rabu, 16/05/2012 21:58 WIB
Polisi Jaga Ketat Ruang Rawat John Kei di RS Polri
-
Rabu, 16/05/2012 21:35 WIB
Mobil Soluna Terbakar di Pintu Keluar Tol Tegal Parang
-
Rabu, 16/05/2012 21:13 WIB
Karyawan Trans Corp Menggelar Salat Gaib untuk Ismi dan Aditya
-
Rabu, 16/05/2012 21:32 WIB
Kapolri Tegaskan Konser Lady Gaga Masih Dievaluasi
-
Rabu, 16/05/2012 20:46 WIB
Hari Ke-8 Evakuasi, 32 Kantong Jenazah Sudah Dikirim ke RS Polri Kramatjati
-
Rabu, 16/05/2012 21:58 WIB
Polisi Jaga Ketat Ruang Rawat John Kei di RS Polri
-
365 Komentar
-
307 Komentar
-
277 Komentar
-
264 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 15/05/2012 08:57 WIB
Yang Mistis & Yang Ilmiah di Gunung Salak
-
Senin, 14/05/2012 09:10 WIB
Sukhoi Maut & Misteri Gunung Salak
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 472.000
- Rp 2,771.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)


(2).gif)

.gif)
