detikcom

PK Ditolak, MA Tetap Vonis Antasari 18 Tahun Bui foto

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13/02/2012 16:40 WIB
Hakim agung Suhadi membacakan minutasi putusan (rengga/detikcom)
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani.

"Menolak permohonan PK Antasari Azhar," kata hakim agung Suhadi membacakan minutasi putusan dalam jumpa pers di Ruang Wirjono, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (13/2/2012).

Perkara nomor 117 PK/PID/2011 juga diputus oleh Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, Hatta Ali.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari.

Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.


(asp/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini