Menangkan Tender Proyek Rp 7,2 M, Ketua KPUD Rohil Harus Diusut
Senin, 13/02/2012 15:09 WIB
Pekanbaru
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang mengerjakan proyek APBN sebesar Rp 7,2 miliar, dinilai melanggar hukum. Proyek itu harus diusut.
Direktur Advokasi Publik Rawa El Amadi menyatakan, jabatan Ketua KPUD merupakan bagian penyelenggara negara. Sehingga sesuai aturan hukum dan perundangan jika pejabat negara memiliki perusahaan seharusnya mundur dari jabatan tersebut.
"Pejabat daerah yang bermain proyek ini harus segara disikapi para penyidik," kata Rawa kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
KPUD Rohil Azhar diketahui mengerjakan dua proyek pembangunan kantor dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber APBN tahun 2007. Pemberitaan detikcom sebelumnya, diketahui, proyek ini dimenangkan Ketua KPUD Rohil yang selanjutnya dikerjakan dengan rekanan bernama Fajrul.
Dalam surat akte notaris disepakati, Fajrul sebagai rekanan yang dipercaya melaksanakan pembanguan dua unit kantor itu, memberikan fee proyek senilai Rp 1,5 miliar kepada Azhar alias Atan selaku pemenang proyek. Dalam tahap awal pencairan dana dari Pemkab Rohil, Fajrul menerima uang proyek senilai Rp 1,4 miliar. Sebagian dibayarkan kepada Atan sebagai fee Rp 200 juta dengan bukti kuitansi.
Rawa menyebut proses pemenangan tender pembangunan kantor pemerintah di Kabupaten Rohil itu, harus diusut sampai tuntas. "Kondisi seperti adanya pejabat daerah memenangkan proyek pemerintah, sebenarnya banyak terjadi di mana-mana. Tapi kali ini yang dilakukan Ketua KPUD Rohil bersama rekanannya tertuang dalam akte notaris bersepakat memberikan fee itu, jelas bukti awal adanya pelanggaran hukum. Kasus ini sama saja dengan yang dilakukan Nazaruddin dalam pelaksaan proyek wisma atlet," kata Rawa.
Ketua KPUD Rohil, Atan, kepada detikcom, tidak membantah bila mengerjakan dua proyek, yakni kantor Catatan Sipil dan Kantor Pertanahan dengan total anggaran Rp 7,2 miliar. Dia mengaku menerima dana Rp 200 juta dari rekanan bernama Fajrul. Uang sebesar Rp 200 juta itu digunakan untuk melunasi utang rekanan yang telah mengambil material bangunan.
"Dalam pelaksanaan proyek, rekanan tersebut masuk penjara dalam kasus narkoba. Sehingga sebagai bentuk tanggung jawab saja, proyek itu saya ambil alih," kata Atan.
(try/nrl)
Direktur Advokasi Publik Rawa El Amadi menyatakan, jabatan Ketua KPUD merupakan bagian penyelenggara negara. Sehingga sesuai aturan hukum dan perundangan jika pejabat negara memiliki perusahaan seharusnya mundur dari jabatan tersebut.
"Pejabat daerah yang bermain proyek ini harus segara disikapi para penyidik," kata Rawa kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
KPUD Rohil Azhar diketahui mengerjakan dua proyek pembangunan kantor dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber APBN tahun 2007. Pemberitaan detikcom sebelumnya, diketahui, proyek ini dimenangkan Ketua KPUD Rohil yang selanjutnya dikerjakan dengan rekanan bernama Fajrul.
Dalam surat akte notaris disepakati, Fajrul sebagai rekanan yang dipercaya melaksanakan pembanguan dua unit kantor itu, memberikan fee proyek senilai Rp 1,5 miliar kepada Azhar alias Atan selaku pemenang proyek. Dalam tahap awal pencairan dana dari Pemkab Rohil, Fajrul menerima uang proyek senilai Rp 1,4 miliar. Sebagian dibayarkan kepada Atan sebagai fee Rp 200 juta dengan bukti kuitansi.
Rawa menyebut proses pemenangan tender pembangunan kantor pemerintah di Kabupaten Rohil itu, harus diusut sampai tuntas. "Kondisi seperti adanya pejabat daerah memenangkan proyek pemerintah, sebenarnya banyak terjadi di mana-mana. Tapi kali ini yang dilakukan Ketua KPUD Rohil bersama rekanannya tertuang dalam akte notaris bersepakat memberikan fee itu, jelas bukti awal adanya pelanggaran hukum. Kasus ini sama saja dengan yang dilakukan Nazaruddin dalam pelaksaan proyek wisma atlet," kata Rawa.
Ketua KPUD Rohil, Atan, kepada detikcom, tidak membantah bila mengerjakan dua proyek, yakni kantor Catatan Sipil dan Kantor Pertanahan dengan total anggaran Rp 7,2 miliar. Dia mengaku menerima dana Rp 200 juta dari rekanan bernama Fajrul. Uang sebesar Rp 200 juta itu digunakan untuk melunasi utang rekanan yang telah mengambil material bangunan.
"Dalam pelaksanaan proyek, rekanan tersebut masuk penjara dalam kasus narkoba. Sehingga sebagai bentuk tanggung jawab saja, proyek itu saya ambil alih," kata Atan.
(try/nrl)
Baca Juga
- 86 Anggota DPR Resmi Ajukan Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor
- Komisi III DPR Ajukan Interpelasi, Menkum: Itu Hak Mereka
- Menkum Tak Akan Banding Bila PTUN Batalkan Pengetatan Remisi Koruptor
- Rapat dengan Menkum Distop, Golkar Cs Ajukan Interpelasi Remisi Koruptor
- Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 17:25 WIB
Jaringan Pengedar Uang Palsu di Jakarta Ditangkap
-
Minggu, 27/05/2012 17:17 WIB
Komwas PD Laporkan Penyerangan Anas dan Ibas di Ternate ke SBY
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
713 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
