Usut Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Berbekal Data PPATK
Senin, 13/02/2012 14:31 WIB
Jakarta
Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal pencucian uang saat menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pembelian saham Garuda Indonesia. KPK menjerat eks Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu berbekal data dari PPATK.
"Ya kami lebih banyak menggunakan data dari PPATK," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (13/2/2012).
Johan menambahkan KPK awalnya mengusut tindak pidana korupsi Wisma Atlet. Setelah ditemukan ada pidana awal yakni, pidana korupsi maka KPK yang telah menemukan cukup bukti permulaan untuk mengembangkan kasus ini. Lembaga antikorupsi ini lalu menerapkan UU Pencucian Uang.
"KPK juga mencoba untuk menelusuri sampai tuntas. Ini tentu belum berhenti pada satu titik ini, KPK akan kembangkan juga pada kasus lain," ujarnya.
KPK untuk pertama kalinya menggunakan pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 undang-undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Ini pertama kali KPK menyangkakan seseorang dengan pasal TPPU," kata Johan.
Menurut Johan, penggunaan pasal tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, yang kemudian hasil dari tindak pidana tersebut 'dicuci' untuk kepentingan tertentu.
"Tapi jangan lupa bahwa KPK itu hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara," ujar Johan.
KPK telah menetapkan Nazaruddin dalam kasus pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Uang untuk membeli saham tersebut patut diduga berasal dari kasus suap pembangunan Wisma Atlet oleh PT DGI.
Nazaruddin disangkakan pasal dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, UU Tipikor. Sedangkan dari hasil pengembangan Nazaruddin juga disangka pasal TPPU yakni pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU no 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu.
(fjr/aan)
"Ya kami lebih banyak menggunakan data dari PPATK," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (13/2/2012).
Johan menambahkan KPK awalnya mengusut tindak pidana korupsi Wisma Atlet. Setelah ditemukan ada pidana awal yakni, pidana korupsi maka KPK yang telah menemukan cukup bukti permulaan untuk mengembangkan kasus ini. Lembaga antikorupsi ini lalu menerapkan UU Pencucian Uang.
"KPK juga mencoba untuk menelusuri sampai tuntas. Ini tentu belum berhenti pada satu titik ini, KPK akan kembangkan juga pada kasus lain," ujarnya.
KPK untuk pertama kalinya menggunakan pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 undang-undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Ini pertama kali KPK menyangkakan seseorang dengan pasal TPPU," kata Johan.
Menurut Johan, penggunaan pasal tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, yang kemudian hasil dari tindak pidana tersebut 'dicuci' untuk kepentingan tertentu.
"Tapi jangan lupa bahwa KPK itu hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara," ujar Johan.
KPK telah menetapkan Nazaruddin dalam kasus pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Uang untuk membeli saham tersebut patut diduga berasal dari kasus suap pembangunan Wisma Atlet oleh PT DGI.
Nazaruddin disangkakan pasal dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, UU Tipikor. Sedangkan dari hasil pengembangan Nazaruddin juga disangka pasal TPPU yakni pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU no 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu.
(fjr/aan)
Baca Juga
- Selain Saham Garuda, Duit 'Kotor' Nazar Dibelikan Produk Lain?
- Sutan: Bersih-bersih Internal PD Bisa Makan 'Anak Kandung'!
- Kuasa Hukum Nazaruddin Tak Tahu Djufri Taufik Jadi Anggotanya
- PPATK: Dengan UU TPPU, Calo & Penerima Uang Panas Nazar Bisa Dijerat
- Di Depan Menkum HAM, Ruhut Sebut Nasir Langgar Etika
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 17:25 WIB
Jaringan Pengedar Uang Palsu di Jakarta Ditangkap
-
Minggu, 27/05/2012 17:17 WIB
Komwas PD Laporkan Penyerangan Anas dan Ibas di Ternate ke SBY
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
713 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
