Selain Saham Garuda, Duit 'Kotor' Nazar Dibelikan Produk Lain?
Senin, 13/02/2012 13:59 WIB
Jakarta
M Nazaruddin diduga mencuci uang hasil korupsi kasus wisma atlet dengan cara membeli saham PT Garuda Indonesia. Dengan keuntungan perusahaan yang berlimpah, mungkinkah hanya saham Garuda yang dibeli?
Sumber detikcom membisikkan, tidak hanya saham Garuda yang dibeli mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. Ada saham perusahaan pelat merah lain yang juga dibeli dari keuntungan proyek. KPK dan PPATK sedang menelaah kasus ini.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso tak mau membantah atau membenarkan. Yang jelas, dia menegaskan semua masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan. Kerjasama KPK dan PPATK sangat solid," kata Agus kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Juru bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang berkat data-data yang diperoleh KPK. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini
"KPK juga mencoba untuk menelusuri sampai tuntas. Ini tentu belum berhenti pada satu titik ini, KPK akan kembangkan juga pada kasus lain," tuturnya.
Sebelumnya, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang perkara wisma atlet yang aliran dananya dialihkan untuk membeli saham PT Garuda. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mad/ndr)
Sumber detikcom membisikkan, tidak hanya saham Garuda yang dibeli mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. Ada saham perusahaan pelat merah lain yang juga dibeli dari keuntungan proyek. KPK dan PPATK sedang menelaah kasus ini.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso tak mau membantah atau membenarkan. Yang jelas, dia menegaskan semua masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan. Kerjasama KPK dan PPATK sangat solid," kata Agus kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Juru bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang berkat data-data yang diperoleh KPK. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini
"KPK juga mencoba untuk menelusuri sampai tuntas. Ini tentu belum berhenti pada satu titik ini, KPK akan kembangkan juga pada kasus lain," tuturnya.
Sebelumnya, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang perkara wisma atlet yang aliran dananya dialihkan untuk membeli saham PT Garuda. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mad/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 10:50 WIB
Ultah ke-6, Bocah di Semarang Ngaku Disunat Jin
-
Selasa, 22/05/2012 10:42 WIB
Jenazah Korban Sukhoi Susana akan Disambut di Tanah Kelahiran
-
Selasa, 22/05/2012 10:38 WIB
Mendaki Puncak Gunung Padang
-
Selasa, 22/05/2012 10:31 WIB
Trimarga: Asuransi Korban Sukhoi Masih Digodok Rusia
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 09:41 WIB
BK DPR Dengarkan Penjelasan Ahli Soal Video Porno Mirip Anggota DPR
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 09:09 WIB
Tim Arkeolog akan Gali Pintu Masuk 'Piramida' Gunung Padang
-
670 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
303 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
