Dalang Bom Buku Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Senin, 13/02/2012 13:58 WIB
Jakarta
Masih ingat kasus paket bom buku? Dalang aksi teror itu, Pepi Fernando, dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. Sebab ternyata Pepi juga melakukan enam teror serupa dengan target sasaran sejumlah rumah ibadah dan rombongan Presiden SBY.
"Menyatakan Pepi Fernando secara terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, dituntut hukuman seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).
Menurut Bambang, hal yang memberatkan Pepi karena aksinya menimbulkan kecemasan kepada warga masyarakat. Perbuatan Pepi juga tidak mendukung upaya pemerintah memerangi terorisme dan terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangangan," katanya.
Bersama kelompoknya Pepi merencanakan enam aksi teror bom. Pertama mengincar rombongan Presiden SBY dengan meletakkan bom di trafic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur.
Kedua, Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, Ulil Absar Abdallah dan Komjen Goris Mere. Tindakan ini kemudian memicu kecemasan masyarakat terhadap adanya paket bom.
Ke tiga Pepi kembali merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas, Bogor. Ke empat Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong,Tangerang.
Ke lima Pepi meletakkan bom di Banjir Kanal Timur, Cakung, tak jauh dari sebuah gereja. Terakhir Pepi berencana meledakan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong.
Beruntung serangkaian aksi teror yang direncanakan Pepi dapat digagalkan. Polisi menangkap Pepi di Aceh pada April 2011.
Akibat aksinya Pepi terancam hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Moestofa mempersilahkan kepada Pepi untuk menggunakan haknya melakukan pembelaan.
"Ya, Pepi akan membuat pledoi (pembelaan) pribadi dan dari pengacara," kata Pengacara Pepi, Asludin Hatjani.
Jaksa menjerat Pepi dengan pasal 14 junto pasal 6, pasal 14 junto pasal 7, Pasal 14 junto pasal 9, pasal15 junto pasal 6, pasal 15 junto pasal 7, Pasal 15 junto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Sidang akhirnya ditunda hingga Senin 20 Februari 2012 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
(did/lh)
"Menyatakan Pepi Fernando secara terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, dituntut hukuman seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).
Menurut Bambang, hal yang memberatkan Pepi karena aksinya menimbulkan kecemasan kepada warga masyarakat. Perbuatan Pepi juga tidak mendukung upaya pemerintah memerangi terorisme dan terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangangan," katanya.
Bersama kelompoknya Pepi merencanakan enam aksi teror bom. Pertama mengincar rombongan Presiden SBY dengan meletakkan bom di trafic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur.
Kedua, Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, Ulil Absar Abdallah dan Komjen Goris Mere. Tindakan ini kemudian memicu kecemasan masyarakat terhadap adanya paket bom.
Ke tiga Pepi kembali merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas, Bogor. Ke empat Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong,Tangerang.
Ke lima Pepi meletakkan bom di Banjir Kanal Timur, Cakung, tak jauh dari sebuah gereja. Terakhir Pepi berencana meledakan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong.
Beruntung serangkaian aksi teror yang direncanakan Pepi dapat digagalkan. Polisi menangkap Pepi di Aceh pada April 2011.
Akibat aksinya Pepi terancam hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Moestofa mempersilahkan kepada Pepi untuk menggunakan haknya melakukan pembelaan.
"Ya, Pepi akan membuat pledoi (pembelaan) pribadi dan dari pengacara," kata Pengacara Pepi, Asludin Hatjani.
Jaksa menjerat Pepi dengan pasal 14 junto pasal 6, pasal 14 junto pasal 7, Pasal 14 junto pasal 9, pasal15 junto pasal 6, pasal 15 junto pasal 7, Pasal 15 junto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Sidang akhirnya ditunda hingga Senin 20 Februari 2012 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
(did/lh)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 10:50 WIB
Ultah ke-6, Bocah di Semarang Ngaku Disunat Jin
-
Selasa, 22/05/2012 10:42 WIB
Jenazah Korban Sukhoi Susana akan Disambut di Tanah Kelahiran
-
Selasa, 22/05/2012 10:38 WIB
Mendaki Puncak Gunung Padang
-
Selasa, 22/05/2012 10:31 WIB
Trimarga: Asuransi Korban Sukhoi Masih Digodok Rusia
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 09:41 WIB
BK DPR Dengarkan Penjelasan Ahli Soal Video Porno Mirip Anggota DPR
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 09:09 WIB
Tim Arkeolog akan Gali Pintu Masuk 'Piramida' Gunung Padang
-
670 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
