detikcom

Dalang Bom Buku Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Didi Syafirdi - detikNews
Senin, 13/02/2012 13:58 WIB
Jakarta Masih ingat kasus paket bom buku? Dalang aksi teror itu, Pepi Fernando, dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. Sebab ternyata Pepi juga melakukan enam teror serupa dengan target sasaran sejumlah rumah ibadah dan rombongan Presiden SBY.

"Menyatakan Pepi Fernando secara terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, dituntut hukuman seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).

Menurut Bambang, hal yang memberatkan Pepi karena aksinya menimbulkan kecemasan kepada warga masyarakat. Perbuatan Pepi juga tidak mendukung upaya pemerintah memerangi terorisme dan terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangangan," katanya.

Bersama kelompoknya Pepi merencanakan enam aksi teror bom. Pertama mengincar rombongan Presiden SBY dengan meletakkan bom di trafic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur.

Kedua, Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, Ulil Absar Abdallah dan Komjen Goris Mere. Tindakan ini kemudian memicu kecemasan masyarakat terhadap adanya paket bom.

Ke tiga Pepi kembali merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas, Bogor. Ke empat Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong,Tangerang.

Ke lima Pepi meletakkan bom di Banjir Kanal Timur, Cakung, tak jauh dari sebuah gereja. Terakhir Pepi berencana meledakan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong.

Beruntung serangkaian aksi teror yang direncanakan Pepi dapat digagalkan. Polisi menangkap Pepi di Aceh pada April 2011.

Akibat aksinya Pepi terancam hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Moestofa mempersilahkan kepada Pepi untuk menggunakan haknya melakukan pembelaan.

"Ya, Pepi akan membuat pledoi (pembelaan) pribadi dan dari pengacara," kata Pengacara Pepi, Asludin Hatjani.

Jaksa menjerat Pepi dengan pasal 14 junto pasal 6, pasal 14 junto pasal 7, Pasal 14 junto pasal 9, pasal15 junto pasal 6, pasal 15 junto pasal 7, Pasal 15 junto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Sidang akhirnya ditunda hingga Senin 20 Februari 2012 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

(did/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel