Kasus Terorisme, Eks Kameramen Global TV Dituntut 5 Tahun Bui
Senin, 13/02/2012 13:42 WIB
Jakarta
Terdakwa kasus terorisme Imam Firdaus dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks kameramen Global TV itu dinilai bersalah karena menyembunyikan informasi teror bom buku yang dilakukan Pepi Fernando.
"Meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Imam Muhammad Firdaus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan hukuman 5 tahun penjara," kata JPU Teguh Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Supeno. Jaksa menilai hal yang memberatkan karena perbuatan Imam meresahkan masyarakat serta tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni Imam berlaku sopan selama persidangan dan memiliki keluarga.
"Terdakwa menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom," ujar dia.
Imam dijerat dengan pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Imam Firdaus terlibat terorisme dalam bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong.
Dalam dakwaan, Imam dinilai mengetahui pelaku bom buku karena Pepi pernah mengatakan kepada Imam, bahwa dirinya tahu pelaku bom buku di Utan Kayu Jakarta Timur dan tiga bom buku lainnya pada 15 Maret 2011.
Pepi juga mengatakan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong dan Imam sempat menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera. Tawaran Imam ditolak oleh Al Jazeera karena dinilai melanggar kode etik jurnalistik.
Pada 21 April 2011 polisi menemukan 9 bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral.
(did/aan)
"Meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Imam Muhammad Firdaus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan hukuman 5 tahun penjara," kata JPU Teguh Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Supeno. Jaksa menilai hal yang memberatkan karena perbuatan Imam meresahkan masyarakat serta tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni Imam berlaku sopan selama persidangan dan memiliki keluarga.
"Terdakwa menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom," ujar dia.
Imam dijerat dengan pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Imam Firdaus terlibat terorisme dalam bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong.
Dalam dakwaan, Imam dinilai mengetahui pelaku bom buku karena Pepi pernah mengatakan kepada Imam, bahwa dirinya tahu pelaku bom buku di Utan Kayu Jakarta Timur dan tiga bom buku lainnya pada 15 Maret 2011.
Pepi juga mengatakan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong dan Imam sempat menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera. Tawaran Imam ditolak oleh Al Jazeera karena dinilai melanggar kode etik jurnalistik.
Pada 21 April 2011 polisi menemukan 9 bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral.
(did/aan)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
