detikcom

Semua Anggota Komisi III DPR Harus Kembalikan Kartu Akses Kemenkum HAM

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 13/02/2012 13:34 WIB
Kastu \'sakti\' (Ahmad Toriq/ detikcom)
Jakarta Ketua Komisi III DPR meminta semua anggota Komisi III DPR mengembalikan kartu akses Kemenkum HAM. Bagi Benny, kartu itu rawan disalahgunakan.

"Kartu itu nggak diperlukan, malah bisa disalahgunakan. Sebaiknya kartu itu dikembalikan ke Menkum HAM," pinta Benny.

Hal ini disampaikan Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Benny menuturkan, kartu tersebut sebenarnya tak perlu. Kalau sekedar sidak, menurut dia, Komisi III bisa mengunjungi Lapas di jam kerja tak perlu tengah malam.

"Waktu itu untuk sidak. Bagaimana kita mau masuk ke sana kita dibatasi akses kita ke sana. Tapi kita bisa kapan saja untuk pengawasan, kartu itu nggak perlu," jelas Benny.

Benny sendiri memang memilih tidak membuat kartu akses tersebut. Benny merasa tak perlu memiliki kartu sakti tersebut.

"Aku nggak perlu. Waktu itu mau dibuat kartu kita disuruh kumpulkan syarat seperti pas foto, saya nggak kumpulkan. Saya merasa itu nggak diperlukan," kata Benny.

Kartu akses khusus yang dibagikan kepada anggota Komisi III DPR, tidak hanya untuk keperluan inspeksi mendadak ke rutan atau lapas. Tapi ke seluruh unit kerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM dalam konteks melakukan pengawasan, bukan urusan selain itu. Namun kemudian anggota Komisi III DPR dari PD M Nasir menggunakan untuk menjenguk Nazaruddin.

"Fasilitas kartu khusus itu dibuat untuk mempermudah pengawasan yang efektif dan faktual. Niat saya membuat kartu itu jangan disalahgunakan," ujar Patrialis kepada detikcom, Jumat (10/2/2012).

Kartu akses tersebut dibuat pada awal 2010. Berbekal kartu akses itu, maka anggota Komisi III DPR bisa kapan saja melakukan inspeksi mendadak ke unit-unit kerja Kemenkum HAM yang bukan hanya rutan dan lapas tetapi juga ke jajaran imigrasi, Hak Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum.

Menurutnya fungsi tersebut berjalan cukup efektif, setidaknya selama dirinya masih menjabat sebagai Menkum HAM. Tidak sedikit anggota Komisi III yang menggunakan kartu itu untuk melakukan sidak ke unit kerja Kemenkum HAM di daerah pemilihannya masing-masing.

Lalu bagaimana penggunaan yang tergolong penyalahgunaan? "Ya kalau kunjungannya tidak dalam konteks pengawasan. Tinggal buktikan saja apakah dia (Nasir) ke sana (Rutan Cipinang) untuk kepentingan pengawasan atau tidak," ujarnya.

(van/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel