detikcom

PPATK: Dengan UU TPPU, Calo & Penerima Uang Panas Nazar Bisa Dijerat

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 13/02/2012 13:32 WIB
M Nazaruddin.
Jakarta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung langkah KPK menjerat M Nazaruddin dengan pasal pencucian uang di kasus pembelian saham Garuda. Selain membidik Nazaruddin, orang lain yang menikmati duit tersebut beserta si pemberi fasilitas bisa dijerat.

"Itu perkembangan yang bagus, dan PPATK mendukung KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengaitkannya dengan UU TPPU apabila ada TPPU-nya," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada detikcom, Senin (13/2/2012).

Menurut Agus, ada perbedaan penting antara UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di dalam UU Tipikor, hanya pelaku korupsi yang bisa dijerat, sementara UU TPPU bisa menjerat penerima sekaligus pihak yang menjadi fasilitator.

"Dengan menerapkan UU TPPU, maka mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan itu akan terjerat juga, baik sebagai pelaku pasif maupun sebagai fasilitator," terangnya.

Sebelumnya, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang perkara wisma atlet yang aliran dananya dialihkan untuk membeli saham PT Garuda. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di dalam persidangan dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.

Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2012). "Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek," kata Yulianis.

Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.

Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

(mad/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel