Nazaruddin Pasrah Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Senin, 13/02/2012 13:28 WIB
M Nazaruddin.
Jakarta
Belum juga tuntas proses hukum kasus suap proyek Wisma Atlet, M Nazaruddin sudah dijerat kasus pencucian uang dalam pembelian saham Garuda Indonesia. Mantan bendahara umum DPP PD ini pasrah dijadikan tersangka untuk kasus lain oleh KPK.
"Pak Nazar sudah siap segala resiko, baik Hambalang dan Garuda," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/2/2012).
Meski begitu, dia menilai situasi ini membuat Nazaruddin tertekan. Dia berharap KPK terlebih dulu menuntaskan satu demi satu kasus yang menjerat Nazaruddin.
"Tapi mestinya tuntas dulu satu, agar jangan secara psikologis Pak Nazar semakin tertekan. Kalau mau mencari kebenaran materil selesaikan dulu satu per satu," lanjut Junimart.
Junimart juga menantang KPK untuk bisa menunjukkan bukti-bukti Nazaruddin terlibat dalam perkara pencucian uang. "Silahkan sajalah, biarkan KPK berbuat sesuka hatinya. Kan semua nantinya jadi terungkap," ujarnya.
Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor serta pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU No 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Inilah kali pertama KPK menjerat seseorang dengan menggunakan UU No 8/2010 itu.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dari hasil proyek Wisma Atlet dengan membeli saham Garuda Indonesia melalui anak-anak perusahaannya.
(mok/lh)
"Pak Nazar sudah siap segala resiko, baik Hambalang dan Garuda," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/2/2012).
Meski begitu, dia menilai situasi ini membuat Nazaruddin tertekan. Dia berharap KPK terlebih dulu menuntaskan satu demi satu kasus yang menjerat Nazaruddin.
"Tapi mestinya tuntas dulu satu, agar jangan secara psikologis Pak Nazar semakin tertekan. Kalau mau mencari kebenaran materil selesaikan dulu satu per satu," lanjut Junimart.
Junimart juga menantang KPK untuk bisa menunjukkan bukti-bukti Nazaruddin terlibat dalam perkara pencucian uang. "Silahkan sajalah, biarkan KPK berbuat sesuka hatinya. Kan semua nantinya jadi terungkap," ujarnya.
Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor serta pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU No 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Inilah kali pertama KPK menjerat seseorang dengan menggunakan UU No 8/2010 itu.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dari hasil proyek Wisma Atlet dengan membeli saham Garuda Indonesia melalui anak-anak perusahaannya.
(mok/lh)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 17:25 WIB
Jaringan Pengedar Uang Palsu di Jakarta Ditangkap
-
Minggu, 27/05/2012 17:17 WIB
Komwas PD Laporkan Penyerangan Anas dan Ibas di Ternate ke SBY
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
713 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
