detikcom

Pembelian Saham Garuda, Kasus Pencucian Uang Pertama yang KPK Tangani

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 13/02/2012 12:30 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan dengan menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat M Nazaruddin. Ini kali pertama KPK menggunakan pasal pencucian uang sejak UU-nya diberlakukan pada 22 Oktober 2010 silam.

"Ya ini merupakan terobosan yang kita lakukan," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2012).

Menurut Johan, penggunaan pasal tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, yang kemudian hasil dari tindak pidana tersebut 'dicuci' untuk kepentingan tertentu.

"Tapi jangan lupa bahwa KPK itu hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara," sambungnya..

Selain itu, penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang ini menggunakan data-data yang diperoleh dari PPATK. Setelah dikonfirmasi bahwa ada pidana awal yakni pidana korupsi, maka KPK cukup bukti permulaan untuk menerapkan TPPU.

"KPK juga mencoba untuk menelusuri sampai tuntas. Ini tentu belum berhenti
pada satu titik ini, KPK akan kembangkan juga pada kasus lain," tuturnya.

Nazaruddin disangkakan pasal dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, UU Tipikor. Sedangkan dari hasil pengembangan Nazaruddin juga disangka pasal TPPU yakni pasal 3
atau pasal 4 jo pasal 6 UU no 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu.

(fjp/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel