Pembelian Saham Garuda, Kasus Pencucian Uang Pertama yang KPK Tangani
Senin, 13/02/2012 12:30 WIB
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan dengan menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat M Nazaruddin. Ini kali pertama KPK menggunakan pasal pencucian uang sejak UU-nya diberlakukan pada 22 Oktober 2010 silam.
"Ya ini merupakan terobosan yang kita lakukan," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2012).
Menurut Johan, penggunaan pasal tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, yang kemudian hasil dari tindak pidana tersebut 'dicuci' untuk kepentingan tertentu.
"Tapi jangan lupa bahwa KPK itu hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara," sambungnya..
Selain itu, penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang ini menggunakan data-data yang diperoleh dari PPATK. Setelah dikonfirmasi bahwa ada pidana awal yakni pidana korupsi, maka KPK cukup bukti permulaan untuk menerapkan TPPU.
"KPK juga mencoba untuk menelusuri sampai tuntas. Ini tentu belum berhenti
pada satu titik ini, KPK akan kembangkan juga pada kasus lain," tuturnya.
Nazaruddin disangkakan pasal dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, UU Tipikor. Sedangkan dari hasil pengembangan Nazaruddin juga disangka pasal TPPU yakni pasal 3
atau pasal 4 jo pasal 6 UU no 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu.
(fjp/lh)
"Ya ini merupakan terobosan yang kita lakukan," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2012).
Menurut Johan, penggunaan pasal tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, yang kemudian hasil dari tindak pidana tersebut 'dicuci' untuk kepentingan tertentu.
"Tapi jangan lupa bahwa KPK itu hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara," sambungnya..
Selain itu, penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang ini menggunakan data-data yang diperoleh dari PPATK. Setelah dikonfirmasi bahwa ada pidana awal yakni pidana korupsi, maka KPK cukup bukti permulaan untuk menerapkan TPPU.
"KPK juga mencoba untuk menelusuri sampai tuntas. Ini tentu belum berhenti
pada satu titik ini, KPK akan kembangkan juga pada kasus lain," tuturnya.
Nazaruddin disangkakan pasal dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, UU Tipikor. Sedangkan dari hasil pengembangan Nazaruddin juga disangka pasal TPPU yakni pasal 3
atau pasal 4 jo pasal 6 UU no 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu.
(fjp/lh)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 17:17 WIB
Komwas PD Laporkan Penyerangan Anas dan Ibas di Ternate ke SBY
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
713 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
