8 Poin Kode Etik Hakim Dibatalkan, MA Adili Dirinya Sendiri
Senin, 13/02/2012 12:16 WIB
Antasari Azhar (dadang/reuters)
Jakarta
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 8 poin kode etik hakim membuat lembaga pengawas hakim, Komisi Yudisial (KY) terkaget-kaget. Apalagi putusan MA ini terkait kasus kontroversial mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
"Sebagai wakil Ketua KY, saya terkejut dengan dikabulkannya permohonan itu," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Senin, (13/2/2012).
Menurut Imam, MA dinilai tidak tepat memutus perkara tersebut. Sebab, MA mengadili produk lembaganya sendiri. "Mengapa majelis hakim berani memutus perkara yang menyangkut dirinya?" gugat Imam.
Secara tegas, KY telah mengajukan penolakan permohonan perkara tersebut dalam nota keberatan ke MA. Tetapi sayangnya, KY tidak pernah dilibatkan dalam menggodok putusan tersebut.
"KY sudah menyampaikan sikap atas permohonan itu dan menolak. Tapi tampaknya tidak dijadikan pertimbangan hukum. Mestinya pimpinan KY diajak bicara, karena itu produk bersama," terang mantan politisi PKB ini.
Meski memendam banyak kekecewaan, KY mengaku tetap mengormati keputusan tersebut. KY melakukan rapat marathon hari ini untuk mengkaji putusan tersebut.
"Tetapi apa pun isi putusannya prinsipnya KY menghormati putusan majelis hakim. Kami sedang menelaah poin-poin yang jadi pertimbangan hukumnya," ucap Imam.
Seperti diketahui, dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, KY memutuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.
Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan yaitu dengan tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris dan baju korban yang tidak bisa dihadirkan ke persidangan. KY menilai kesaksian ini sangat vital dan menentukan apakah mantan Ketua KPK itu bersalah atau tidak. Dengan dikesampingkannya dua fakta tersebut, maka Antasari Azhar harus meringkuk 18 tahun penjara.
Sebagai hukuman, KY menskorsing hakim Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji jarena melanggar kode etik hakim poin 10.4 yaitu mengabaikan fakta pengadilan. Namun MA bergeming dan menolak putusan KY tersebut.
Atas penilaian KY ini, beberapa advokat mengajukan uji materi Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan menghapus 8 butir kode etik tersebut.
(asp/lh)
"Sebagai wakil Ketua KY, saya terkejut dengan dikabulkannya permohonan itu," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Senin, (13/2/2012).
Menurut Imam, MA dinilai tidak tepat memutus perkara tersebut. Sebab, MA mengadili produk lembaganya sendiri. "Mengapa majelis hakim berani memutus perkara yang menyangkut dirinya?" gugat Imam.
Secara tegas, KY telah mengajukan penolakan permohonan perkara tersebut dalam nota keberatan ke MA. Tetapi sayangnya, KY tidak pernah dilibatkan dalam menggodok putusan tersebut.
"KY sudah menyampaikan sikap atas permohonan itu dan menolak. Tapi tampaknya tidak dijadikan pertimbangan hukum. Mestinya pimpinan KY diajak bicara, karena itu produk bersama," terang mantan politisi PKB ini.
Meski memendam banyak kekecewaan, KY mengaku tetap mengormati keputusan tersebut. KY melakukan rapat marathon hari ini untuk mengkaji putusan tersebut.
"Tetapi apa pun isi putusannya prinsipnya KY menghormati putusan majelis hakim. Kami sedang menelaah poin-poin yang jadi pertimbangan hukumnya," ucap Imam.
Seperti diketahui, dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, KY memutuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.
Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan yaitu dengan tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris dan baju korban yang tidak bisa dihadirkan ke persidangan. KY menilai kesaksian ini sangat vital dan menentukan apakah mantan Ketua KPK itu bersalah atau tidak. Dengan dikesampingkannya dua fakta tersebut, maka Antasari Azhar harus meringkuk 18 tahun penjara.
Sebagai hukuman, KY menskorsing hakim Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji jarena melanggar kode etik hakim poin 10.4 yaitu mengabaikan fakta pengadilan. Namun MA bergeming dan menolak putusan KY tersebut.
Atas penilaian KY ini, beberapa advokat mengajukan uji materi Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan menghapus 8 butir kode etik tersebut.
(asp/lh)
Baca Juga
- Alasan MA Mencabut 8 Poin Kode Etik Hakim Terkait Kasus Antasari Azhar
- Kasus Antasari Azhar, MA Batalkan 8 Poin Kode Etik Hakim
- Mengenal Artidjo, Hakim Agung Yang Siap Hukum Mati Koruptor
- Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
- Hakim Agung Artidjo: Tikus Koruptor Berkeliaran di Lingkaran Kekuasaan
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 17:17 WIB
Komwas PD Laporkan Penyerangan Anas dan Ibas di Ternate ke SBY
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
713 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
