Alasan MA Mencabut 8 Poin Kode Etik Hakim Terkait Kasus Antasari Azhar
Senin, 13/02/2012 11:23 WIB
Antasari Azhar (dikhy/detikcom)
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) mencabut 8 poin kode etik hakim penting, salah satunya melarang hakim mengabaikan fakta pengadilan. Putusan MA ini buntut Komisi Yudisial (KY) menskorsing 6 bulan majelis hakim kasus Antasari Azhar karena mengabaikan fakta pengadilan. Lantas apa alasan MA menghapus 8 kode etik tersebut?
"Kode etik tersebut melanggar Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (3) UU 48/2009 tentang MA," kata ketua majelis hakim MA, Paulus Effendi Lotulung, dalam putusan yang dilansir oleh website MA, Senin (13/2/2012).
Pasal yang dimaksud yaitu dalam melakukan pengawasan, KY mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kode etik ini ditetapkan oleh KY dan MA.
Menurut MA, kewenangan KY berdasarkan UU hanya mengawasi eksternal yaitu perilaku hakim semata. Kewenangan KY mengawasi hakim tidak boleh mengurangi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
"Pengawasan oleh KY yang bisa menilai hakim mengabaikan fakta pengadilan membahayakan kemandirian hakim yang merupakan pilar utama sistem peradilan," bunyi putusan yang diketok oleh majelis hakim yang beranggotakan Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi.
Lebih lanjut MA menyatakan proses pemanggilan hakim dan mempermasalahkan proses persidangan maka tidak tepat. Sebab jika ada kekeliruan maka diperbaiki lewat upaya hukum yang ada.
"Dengan demikian, hakekatnya kode etik dimaksud bertentangan dengan UU MA yang saling mengait yaitu menyangkut pengetahuan dan kebabasan hakim," papar putusan yang diucapkan pada 9 Februari lalu.
Seperti diketahui, dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, memutuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.
Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan yaitu dengan tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris dan baju korban yang tidak bisa dihadirkan ke persidangan. KY menilai kesaksian ini sangat vital dan menentukan apakah mantan Ketua KPK itu bersalah atau tidak. Dengan dikesampingkan 2 fakta tersebut, maka Antasari Azhar harus meringkuk 18 tahun penjara.
Sebagai hukuman, KY menskorsing hakim Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji jarena melanggar kode etik hakim poin 10.4 yaitu mengabaikan fakta pengadilan. Namun MA bergeming dan menolak putusan KY tersebut.
Atas penilaian KY ini, beberapa advokat mengajukan uji materi Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan menghapus 8 butir kode etik tersebut.
(asp/nrl)
"Kode etik tersebut melanggar Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (3) UU 48/2009 tentang MA," kata ketua majelis hakim MA, Paulus Effendi Lotulung, dalam putusan yang dilansir oleh website MA, Senin (13/2/2012).
Pasal yang dimaksud yaitu dalam melakukan pengawasan, KY mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kode etik ini ditetapkan oleh KY dan MA.
Menurut MA, kewenangan KY berdasarkan UU hanya mengawasi eksternal yaitu perilaku hakim semata. Kewenangan KY mengawasi hakim tidak boleh mengurangi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
"Pengawasan oleh KY yang bisa menilai hakim mengabaikan fakta pengadilan membahayakan kemandirian hakim yang merupakan pilar utama sistem peradilan," bunyi putusan yang diketok oleh majelis hakim yang beranggotakan Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi.
Lebih lanjut MA menyatakan proses pemanggilan hakim dan mempermasalahkan proses persidangan maka tidak tepat. Sebab jika ada kekeliruan maka diperbaiki lewat upaya hukum yang ada.
"Dengan demikian, hakekatnya kode etik dimaksud bertentangan dengan UU MA yang saling mengait yaitu menyangkut pengetahuan dan kebabasan hakim," papar putusan yang diucapkan pada 9 Februari lalu.
Seperti diketahui, dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, memutuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.
Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan yaitu dengan tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris dan baju korban yang tidak bisa dihadirkan ke persidangan. KY menilai kesaksian ini sangat vital dan menentukan apakah mantan Ketua KPK itu bersalah atau tidak. Dengan dikesampingkan 2 fakta tersebut, maka Antasari Azhar harus meringkuk 18 tahun penjara.
Sebagai hukuman, KY menskorsing hakim Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji jarena melanggar kode etik hakim poin 10.4 yaitu mengabaikan fakta pengadilan. Namun MA bergeming dan menolak putusan KY tersebut.
Atas penilaian KY ini, beberapa advokat mengajukan uji materi Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan menghapus 8 butir kode etik tersebut.
(asp/nrl)
Baca Juga
- Kasus Antasari Azhar, MA Batalkan 8 Poin Kode Etik Hakim
- Ketua MA Pimpin Langsung Pengadilan PK Antasari Azhar
- Pengacara Antasari Ungkap Kejanggalan Tuduhan SMS Ancaman ke Nasrudin
- Fokus ke PK, Antasari Enggan Komentari Usulan Pembubaran KPK
- Sidang PK Antasari
Dokter Enggan Bersaksi Karena Tak Ada Jaminan Keamanan
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 17:17 WIB
Komwas PD Laporkan Penyerangan Anas dan Ibas di Ternate ke SBY
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
713 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
