detikcom

FPD Persilakan BK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Etika Nasir

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 13/02/2012 10:31 WIB
Jakarta Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mempersilakan Badan Kehormatan (BK) DPR RI memeriksa Nasir yang diduga melanggar kode etik karena menjenguk kakaknya, M Nazaruddin, di Rutan Cipinang. FPD tidak akan mengintervensi.

"Karena sudah ada rencana BK mau panggil Saudara Nasir ya kita persilakan saja," kata Wakil Ketua FPD DPR, Sutan Bhatoegana, kepada detikcom, Senin (13/2/2012).

Pandangan senada disampaikan Wasekjen PD Ramadhan Pohan. Menurut dia, PD tidak akan mengintervensi proses pemeriksaan Nasir di BK.

"Biar BK nilai sendiri. BK yang ukur kepantasan dan lakukan penilaian serta sanksinya. Kami tak akan intervensi monggo saja," kata Ramadhan.

BK DPR berencana memanggil Nasir pada Selasa 14 Februari 2012. BK akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait tersebut, termasuk mengklarifikasi apakah benar Nasir memiliki izin akses khusus dari Kemenkum HAM untuk masuk ke LP Cipinang.

Wakil Ketua BK DPR, Ali Maschan Moesa, sebelumnya mengatakan Nasir dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR. Isi pasal itu adalah 'Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya.'

(van/aan)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel