FPD Persilakan BK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Etika Nasir
Senin, 13/02/2012 10:31 WIB
Jakarta
Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mempersilakan Badan Kehormatan (BK) DPR RI memeriksa Nasir yang diduga melanggar kode etik karena menjenguk kakaknya, M Nazaruddin, di Rutan Cipinang. FPD tidak akan mengintervensi.
"Karena sudah ada rencana BK mau panggil Saudara Nasir ya kita persilakan saja," kata Wakil Ketua FPD DPR, Sutan Bhatoegana, kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Pandangan senada disampaikan Wasekjen PD Ramadhan Pohan. Menurut dia, PD tidak akan mengintervensi proses pemeriksaan Nasir di BK.
"Biar BK nilai sendiri. BK yang ukur kepantasan dan lakukan penilaian serta sanksinya. Kami tak akan intervensi monggo saja," kata Ramadhan.
BK DPR berencana memanggil Nasir pada Selasa 14 Februari 2012. BK akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait tersebut, termasuk mengklarifikasi apakah benar Nasir memiliki izin akses khusus dari Kemenkum HAM untuk masuk ke LP Cipinang.
Wakil Ketua BK DPR, Ali Maschan Moesa, sebelumnya mengatakan Nasir dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR. Isi pasal itu adalah 'Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya.'
(van/aan)
"Karena sudah ada rencana BK mau panggil Saudara Nasir ya kita persilakan saja," kata Wakil Ketua FPD DPR, Sutan Bhatoegana, kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Pandangan senada disampaikan Wasekjen PD Ramadhan Pohan. Menurut dia, PD tidak akan mengintervensi proses pemeriksaan Nasir di BK.
"Biar BK nilai sendiri. BK yang ukur kepantasan dan lakukan penilaian serta sanksinya. Kami tak akan intervensi monggo saja," kata Ramadhan.
BK DPR berencana memanggil Nasir pada Selasa 14 Februari 2012. BK akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait tersebut, termasuk mengklarifikasi apakah benar Nasir memiliki izin akses khusus dari Kemenkum HAM untuk masuk ke LP Cipinang.
Wakil Ketua BK DPR, Ali Maschan Moesa, sebelumnya mengatakan Nasir dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR. Isi pasal itu adalah 'Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya.'
(van/aan)
Baca Juga
- Benny Usul Kartu Akses Kemenkum HAM Dicabut
- Kemenkum HAM Harus Atur Kembali Kebijakan Akses Masuk Lapas
- Dewan Kehormatan PD Resmi Rekomendasikan Pemecatan Angelina Sondakh
- KPK Tingkatkan Kasus Pembelian Saham Garuda oleh Nazaruddin ke Penyidikan
- Temui Nazar Tengah Malam, Nasir Dipanggil BK DPR Selasa 14 Februari
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 10:38 WIB
Mendaki Puncak Gunung Padang
-
Selasa, 22/05/2012 10:31 WIB
Trimarga: Asuransi Korban Sukhoi Masih Digodok Rusia
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Peti Jenazah Korban Sukhoi Dipindah dari RS Polri ke Halim Saat Magrib
-
Selasa, 22/05/2012 10:18 WIB
Direktur Anugrah Nusantara Amin Andoko Kembali Dipanggil KPK Hari Ini
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 09:41 WIB
BK DPR Dengarkan Penjelasan Ahli Soal Video Porno Mirip Anggota DPR
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 09:09 WIB
Tim Arkeolog akan Gali Pintu Masuk 'Piramida' Gunung Padang
-
670 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
303 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
