Kemenkum HAM Harus Atur Kembali Kebijakan Akses Masuk Lapas
Senin, 13/02/2012 09:52 WIB
Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM harus mengatur kembali kebijakannya mengenai akses masuk rutan atau lapas. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang seperti yang dilakukan anggota Komisi III DPR M Nasir saat mengunjungi Nazaruddin.
"Evaluasi peraturan terkait masuk lapas, baik di PP atau peraturan menteri. Banyak peraturan yang diterbitkan zaman dulu menguntungkan birokrat dilapangan atau tahanan dari politisi atau pejabat. Peraturan ini didesain terkesan menguntungkan mereka," ujar peneliti Pukat UGM Oce Maderil kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Oce mengatakan kebijakan yang perlu diatur kembali adalah mengenai akses tak terbatas bagi anggota komisi hukum DPR untuk masuk ke rutan atau lapas. Hal lain yang perlu diatur adalah mengenai akses masuk pengacara untuk menemui kliennya.
"Bagaimanapun ini perlu diatur, karena ini negara hukum perlu diatur. Diatur lebih ketat agar tidak memunculkan kesemrawutan seperti kemarin," jelasnya.
Oce sendiri mengapresiasi langkah Kemenkum HAM dalam mencopot sejumlah pejabat terkait. Menurutnya hal itu diperlukan untuk 'menembus tembok' rutan dan lapas yang selama ini terkenal penuh praktek KKN.
"Pencopotan itu sudah berulang tapi tidak ada hasil, artinya Kakanwil gagal, harus dicopot dan diganti baru. Kita menemukan mereka dilapangan tidak mau menyesuaikan diri dengan program antikorupsi, seperti tidak mempermudah izin dan sebagainya," tuturnya.
(mpr/gah)
"Evaluasi peraturan terkait masuk lapas, baik di PP atau peraturan menteri. Banyak peraturan yang diterbitkan zaman dulu menguntungkan birokrat dilapangan atau tahanan dari politisi atau pejabat. Peraturan ini didesain terkesan menguntungkan mereka," ujar peneliti Pukat UGM Oce Maderil kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Oce mengatakan kebijakan yang perlu diatur kembali adalah mengenai akses tak terbatas bagi anggota komisi hukum DPR untuk masuk ke rutan atau lapas. Hal lain yang perlu diatur adalah mengenai akses masuk pengacara untuk menemui kliennya.
"Bagaimanapun ini perlu diatur, karena ini negara hukum perlu diatur. Diatur lebih ketat agar tidak memunculkan kesemrawutan seperti kemarin," jelasnya.
Oce sendiri mengapresiasi langkah Kemenkum HAM dalam mencopot sejumlah pejabat terkait. Menurutnya hal itu diperlukan untuk 'menembus tembok' rutan dan lapas yang selama ini terkenal penuh praktek KKN.
"Pencopotan itu sudah berulang tapi tidak ada hasil, artinya Kakanwil gagal, harus dicopot dan diganti baru. Kita menemukan mereka dilapangan tidak mau menyesuaikan diri dengan program antikorupsi, seperti tidak mempermudah izin dan sebagainya," tuturnya.
(mpr/gah)
Baca Juga
- KPK Tingkatkan Kasus Pembelian Saham Garuda oleh Nazaruddin ke Penyidikan
- Temui Nazar Tengah Malam, Nasir Dipanggil BK DPR Selasa 14 Februari
- Kunjungan Nasir Terkuak Berkat CCTV yang Tersambung di Ruang Menkum
- Amir Pastikan Nasir Tak Punya Kartu Akses Tahanan Kemenkum
- Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 17:17 WIB
Komwas PD Laporkan Penyerangan Anas dan Ibas di Ternate ke SBY
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
704 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
