Kemenkum HAM Harus Atur Kembali Kebijakan Akses Masuk Lapas
Senin, 13/02/2012 09:52 WIB
Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM harus mengatur kembali kebijakannya mengenai akses masuk rutan atau lapas. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang seperti yang dilakukan anggota Komisi III DPR M Nasir saat mengunjungi Nazaruddin.
"Evaluasi peraturan terkait masuk lapas, baik di PP atau peraturan menteri. Banyak peraturan yang diterbitkan zaman dulu menguntungkan birokrat dilapangan atau tahanan dari politisi atau pejabat. Peraturan ini didesain terkesan menguntungkan mereka," ujar peneliti Pukat UGM Oce Maderil kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Oce mengatakan kebijakan yang perlu diatur kembali adalah mengenai akses tak terbatas bagi anggota komisi hukum DPR untuk masuk ke rutan atau lapas. Hal lain yang perlu diatur adalah mengenai akses masuk pengacara untuk menemui kliennya.
"Bagaimanapun ini perlu diatur, karena ini negara hukum perlu diatur. Diatur lebih ketat agar tidak memunculkan kesemrawutan seperti kemarin," jelasnya.
Oce sendiri mengapresiasi langkah Kemenkum HAM dalam mencopot sejumlah pejabat terkait. Menurutnya hal itu diperlukan untuk 'menembus tembok' rutan dan lapas yang selama ini terkenal penuh praktek KKN.
"Pencopotan itu sudah berulang tapi tidak ada hasil, artinya Kakanwil gagal, harus dicopot dan diganti baru. Kita menemukan mereka dilapangan tidak mau menyesuaikan diri dengan program antikorupsi, seperti tidak mempermudah izin dan sebagainya," tuturnya.
(mpr/gah)
"Evaluasi peraturan terkait masuk lapas, baik di PP atau peraturan menteri. Banyak peraturan yang diterbitkan zaman dulu menguntungkan birokrat dilapangan atau tahanan dari politisi atau pejabat. Peraturan ini didesain terkesan menguntungkan mereka," ujar peneliti Pukat UGM Oce Maderil kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Oce mengatakan kebijakan yang perlu diatur kembali adalah mengenai akses tak terbatas bagi anggota komisi hukum DPR untuk masuk ke rutan atau lapas. Hal lain yang perlu diatur adalah mengenai akses masuk pengacara untuk menemui kliennya.
"Bagaimanapun ini perlu diatur, karena ini negara hukum perlu diatur. Diatur lebih ketat agar tidak memunculkan kesemrawutan seperti kemarin," jelasnya.
Oce sendiri mengapresiasi langkah Kemenkum HAM dalam mencopot sejumlah pejabat terkait. Menurutnya hal itu diperlukan untuk 'menembus tembok' rutan dan lapas yang selama ini terkenal penuh praktek KKN.
"Pencopotan itu sudah berulang tapi tidak ada hasil, artinya Kakanwil gagal, harus dicopot dan diganti baru. Kita menemukan mereka dilapangan tidak mau menyesuaikan diri dengan program antikorupsi, seperti tidak mempermudah izin dan sebagainya," tuturnya.
(mpr/gah)
Baca Juga
- KPK Tingkatkan Kasus Pembelian Saham Garuda oleh Nazaruddin ke Penyidikan
- Temui Nazar Tengah Malam, Nasir Dipanggil BK DPR Selasa 14 Februari
- Kunjungan Nasir Terkuak Berkat CCTV yang Tersambung di Ruang Menkum
- Amir Pastikan Nasir Tak Punya Kartu Akses Tahanan Kemenkum
- Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 10:38 WIB
Mendaki Puncak Gunung Padang
-
Selasa, 22/05/2012 10:31 WIB
Trimarga: Asuransi Korban Sukhoi Masih Digodok Rusia
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Peti Jenazah Korban Sukhoi Dipindah dari RS Polri ke Halim Saat Magrib
-
Selasa, 22/05/2012 10:18 WIB
Direktur Anugrah Nusantara Amin Andoko Kembali Dipanggil KPK Hari Ini
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 09:41 WIB
BK DPR Dengarkan Penjelasan Ahli Soal Video Porno Mirip Anggota DPR
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 09:09 WIB
Tim Arkeolog akan Gali Pintu Masuk 'Piramida' Gunung Padang
-
670 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
303 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
