PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Politikus di Kasus Wisma Atlet
Senin, 13/02/2012 18:29 WIB
Jakarta
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan 9 transaksi mencurigakan terkait kasus wisma atlet ke KPK. Mereka mengaku menemukan aliran dana dari kasus suap Wisma Atlet ke sejumlah tokoh partai politik.
"Seluruh laporan itu termasuk di dalamnya personel dalam partai politik yang terlibat dengan Nazaruddin" kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf di kantornya, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2012)
Meski begitu, Yusuf menolak merinci kasus apa saja yang sudah dilaporkan transaksinya kepada KPK. Yusuf hanya mengungkap adanya aliran dana antarperusahaan. Seluruh laporan itu sudah diserahkan ke KPK. "Saya lupa apa saja," kata dia.
PPATK, menurut Yusuf, mendukung langkah KPK menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Nazaruddin. KPK bahkan bisa menjerat pemberi, penerima, sekaligus fasilitatornya tanpa pandang bulu.
Pada Februari 2011, Nazar melalui lima perusahaannya di Grup Permai memborong 400 juta lembar saham Garuda melalui PT Mandiri Sekuritas. Dalam aksinya, Nazaruddin merogoh kocek Rp 300,85 miliar. Sebanyak Rp 850 juta adalah fee untuk Mandiri Sekuritas.
Sebelumnya, bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengatakan dana buat membeli saham itu berasal dari berbagai proyek yang digarap perusahaannya pada 2010. Sepanjang tahun itu, anak-anak usaha Permai mendapat keuntungan mencapai Rp 600 miliar. "Termasuk Rp 4,3 miliar fee dari proyek Wisma Atlet," kata Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 25 Januari lalu.
(fjr/lh)
"Seluruh laporan itu termasuk di dalamnya personel dalam partai politik yang terlibat dengan Nazaruddin" kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf di kantornya, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2012)
Meski begitu, Yusuf menolak merinci kasus apa saja yang sudah dilaporkan transaksinya kepada KPK. Yusuf hanya mengungkap adanya aliran dana antarperusahaan. Seluruh laporan itu sudah diserahkan ke KPK. "Saya lupa apa saja," kata dia.
PPATK, menurut Yusuf, mendukung langkah KPK menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Nazaruddin. KPK bahkan bisa menjerat pemberi, penerima, sekaligus fasilitatornya tanpa pandang bulu.
Pada Februari 2011, Nazar melalui lima perusahaannya di Grup Permai memborong 400 juta lembar saham Garuda melalui PT Mandiri Sekuritas. Dalam aksinya, Nazaruddin merogoh kocek Rp 300,85 miliar. Sebanyak Rp 850 juta adalah fee untuk Mandiri Sekuritas.
Sebelumnya, bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengatakan dana buat membeli saham itu berasal dari berbagai proyek yang digarap perusahaannya pada 2010. Sepanjang tahun itu, anak-anak usaha Permai mendapat keuntungan mencapai Rp 600 miliar. "Termasuk Rp 4,3 miliar fee dari proyek Wisma Atlet," kata Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 25 Januari lalu.
(fjr/lh)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 10:38 WIB
Mendaki Puncak Gunung Padang
-
Selasa, 22/05/2012 10:31 WIB
Trimarga: Asuransi Korban Sukhoi Masih Digodok Rusia
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Peti Jenazah Korban Sukhoi Dipindah dari RS Polri ke Halim Saat Magrib
-
Selasa, 22/05/2012 10:18 WIB
Direktur Anugrah Nusantara Amin Andoko Kembali Dipanggil KPK Hari Ini
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 09:41 WIB
BK DPR Dengarkan Penjelasan Ahli Soal Video Porno Mirip Anggota DPR
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 09:09 WIB
Tim Arkeolog akan Gali Pintu Masuk 'Piramida' Gunung Padang
-
670 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
303 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
