Temui Nazar Tengah Malam, Nasir Dipanggil BK DPR Selasa 14 Februari
Senin, 13/02/2012 08:58 WIB
Jakarta
Saudara Nazaruddin, M Nasir, diduga kuat melanggar kode etik selaku anggota DPR. Dengan kewenangannya sebagai anggota Komisi III DPR, dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Badan Kehormatan (BK) DPR berencana memanggil Nasir pada Selasa (14/2).
"Paling cepat Selasa 14 Februari," ujar Ketua BK M Prakosa kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Prakosa mengatakan BK DPR tidak bisa menyimpulkan setiap masalah hanya berdasarkan data sekunder seperti pemberitaan media. BK DPR harus memiliki data primer yakni dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
"Oleh karena itu kita akan undang pihak terkait seperti anggota dewan yang dimaksud dan pejabat yang melakukan inspeksi mendadak tersebut," jelasnya.
BK akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait tersebut. Termasuk mengklarifikasi apakah benar Nasir memiliki izin akses khusus dari Kemenkum HAM untuk masuk ke LP Cipinang.
"Kita akan Klarifikasi semua," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua BK DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan Nasir bisa saja dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR. Isi pasal itu adalah 'Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya'.
"Kalau itu kepentingan pribadi atau keluarga, bisa dianggap melanggar pasal 3 poin 8 tentang integritas," tutur Ali Maschan Moesa.
(mpr/mpr)
"Paling cepat Selasa 14 Februari," ujar Ketua BK M Prakosa kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Prakosa mengatakan BK DPR tidak bisa menyimpulkan setiap masalah hanya berdasarkan data sekunder seperti pemberitaan media. BK DPR harus memiliki data primer yakni dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
"Oleh karena itu kita akan undang pihak terkait seperti anggota dewan yang dimaksud dan pejabat yang melakukan inspeksi mendadak tersebut," jelasnya.
BK akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait tersebut. Termasuk mengklarifikasi apakah benar Nasir memiliki izin akses khusus dari Kemenkum HAM untuk masuk ke LP Cipinang.
"Kita akan Klarifikasi semua," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua BK DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan Nasir bisa saja dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR. Isi pasal itu adalah 'Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya'.
"Kalau itu kepentingan pribadi atau keluarga, bisa dianggap melanggar pasal 3 poin 8 tentang integritas," tutur Ali Maschan Moesa.
(mpr/mpr)
Baca Juga
- KPK Tingkatkan Kasus Pembelian Saham Garuda oleh Nazaruddin ke Penyidikan
- Kunjungan Nasir Terkuak Berkat CCTV yang Tersambung di Ruang Menkum
- Amir Pastikan Nasir Tak Punya Kartu Akses Tahanan Kemenkum
- Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
- DPRD Bali Desak KPK Usut RS Unud karena Diduga Terkait Nazaruddin
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 10:38 WIB
Mendaki Puncak Gunung Padang
-
Selasa, 22/05/2012 10:31 WIB
Trimarga: Asuransi Korban Sukhoi Masih Digodok Rusia
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Peti Jenazah Korban Sukhoi Dipindah dari RS Polri ke Halim Saat Magrib
-
Selasa, 22/05/2012 10:18 WIB
Direktur Anugrah Nusantara Amin Andoko Kembali Dipanggil KPK Hari Ini
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 09:41 WIB
BK DPR Dengarkan Penjelasan Ahli Soal Video Porno Mirip Anggota DPR
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 09:09 WIB
Tim Arkeolog akan Gali Pintu Masuk 'Piramida' Gunung Padang
-
670 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
303 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
