detikcom

Temui Nazar Tengah Malam, Nasir Dipanggil BK DPR Selasa 14 Februari

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 13/02/2012 08:58 WIB
Jakarta Saudara Nazaruddin, M Nasir, diduga kuat melanggar kode etik selaku anggota DPR. Dengan kewenangannya sebagai anggota Komisi III DPR, dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Badan Kehormatan (BK) DPR berencana memanggil Nasir pada Selasa (14/2).

"Paling cepat Selasa 14 Februari," ujar Ketua BK M Prakosa kepada detikcom, Senin (13/2/2012).

Prakosa mengatakan BK DPR tidak bisa menyimpulkan setiap masalah hanya berdasarkan data sekunder seperti pemberitaan media. BK DPR harus memiliki data primer yakni dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.

"Oleh karena itu kita akan undang pihak terkait seperti anggota dewan yang dimaksud dan pejabat yang melakukan inspeksi mendadak tersebut," jelasnya.

BK akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait tersebut. Termasuk mengklarifikasi apakah benar Nasir memiliki izin akses khusus dari Kemenkum HAM untuk masuk ke LP Cipinang.

"Kita akan Klarifikasi semua," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua BK DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan Nasir bisa saja dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR. Isi pasal itu adalah 'Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya'.

"Kalau itu kepentingan pribadi atau keluarga, bisa dianggap melanggar pasal 3 poin 8 tentang integritas," tutur Ali Maschan Moesa.


(mpr/mpr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini