detikcom

Dalang Bom Buku Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Barat

Didi Syafirdi - detikNews
Senin, 13/02/2012 07:12 WIB
Jakarta Dalang bom buku Pepi Fernando menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam dakwaan jaksa, Pepi terancam hukuman mati karena merencanakan enam aksi teror bom di Indonesia.

"Pepi agendanya tuntutan," ujar Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie kepada detikcom, Senin (13/2/2012).

Bersama kelompoknya Pepi merencanakan enam aksi teror bom. Pertama mengincar rombongan Presiden SBY. Bom diletakan di trafic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang. Kedua Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, tokoh JIL Ulil Absar dan Komjen Goris Mere.

Ketiga Pepi kembali merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas. Keempat Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong, Tangerang.

Kelima Pepi menaruh bom yang diletakan di Banjir Kanal Timur, Cakung yang jaraknya dekat sebuah gereja. Terakhir Pepi berencana meledakan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong. Beruntung serangkaian aksi teror yang direncanakan Pepi dapat digagalkan. Polisi menangkap Pepi di Aceh pada April 2011.

Akibat aksinya Pepi terancam hukuman mati. Jaksa menjeratnya dengan pasal 14 junto pasal 6, pasal 14 junto pasal 7, Pasal 14 junto pasal 9, pasal 15 junto pasal 6, pasal 15 junto pasal 7, Pasal 15 junto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


(did/mpr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel