Umar Patek Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Jakarta Barat
Senin, 13/02/2012 06:16 WIB
Jakarta
Gembong teroris Umar Patek menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Patek yang ditangkap di Pakistan diancam dengan hukuman mati karena terlibat dalam serangkaian aksi teror bom.
"Sidang pembacaan dakwaan pukul 09.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum Bambang kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Jaksa mendakwa suami Ruqoyah binti Husen Luceno itu dengan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Patek juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
"Ada enam dakwaan," tambah Jaksa Rini.
Pasal yang dikenakan terhadap Patek merupakan buah dari serangkaian aksi terorisme yang diduga dilakukannya di Indonesia, seperti mengikuti pelatihan militer di Afghanistan dan Filipina, aksi Bom Bali 2, Bom Natal, dan uji coba senjata.
Sejak tahun 1996 Patek tinggal di Mindanao. Kemudian pada tahun 1998 Umar menikahi Ruqoyah. Dua tahun menikah, Umar memboyong istrinya ke Indonesia dan menetap sampai tahun 2002. Pasca peristiwa Bom Bali 1, Umar bersama istrinya melarikan diri kembali ke Filipina.
Tahun 2009 Umar kembali ke Indonesia dengan membawa niat 'hijrah' ke Afghanistan dan membuat paspor palsu. Kembali ke Indonesia, Umar bersama Dulmatin melakukan serangkaian teror. Setelah itu, Umar melarikan diri ke Pakistan dengan menggunakan paspor palsu bersama Ruqoyah. Umar menetap di Pakistan selama 5 bulan terhitung 31 Agustus 2010.
Keduanya ditangkap 25 Januari 2011 oleh kepolisian Pakistan. Paspor palsu yang digunakan Umar disita. KBRI selanjutnya mengeluarkan paspor bagi keduanya agar bisa kembali ke Indonesia dan dilakukan pemeriksaan terkait aksi teror yang dilakukan laki-laki asal Pemalang ini.
(did/mpr)
"Sidang pembacaan dakwaan pukul 09.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum Bambang kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Jaksa mendakwa suami Ruqoyah binti Husen Luceno itu dengan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Patek juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
"Ada enam dakwaan," tambah Jaksa Rini.
Pasal yang dikenakan terhadap Patek merupakan buah dari serangkaian aksi terorisme yang diduga dilakukannya di Indonesia, seperti mengikuti pelatihan militer di Afghanistan dan Filipina, aksi Bom Bali 2, Bom Natal, dan uji coba senjata.
Sejak tahun 1996 Patek tinggal di Mindanao. Kemudian pada tahun 1998 Umar menikahi Ruqoyah. Dua tahun menikah, Umar memboyong istrinya ke Indonesia dan menetap sampai tahun 2002. Pasca peristiwa Bom Bali 1, Umar bersama istrinya melarikan diri kembali ke Filipina.
Tahun 2009 Umar kembali ke Indonesia dengan membawa niat 'hijrah' ke Afghanistan dan membuat paspor palsu. Kembali ke Indonesia, Umar bersama Dulmatin melakukan serangkaian teror. Setelah itu, Umar melarikan diri ke Pakistan dengan menggunakan paspor palsu bersama Ruqoyah. Umar menetap di Pakistan selama 5 bulan terhitung 31 Agustus 2010.
Keduanya ditangkap 25 Januari 2011 oleh kepolisian Pakistan. Paspor palsu yang digunakan Umar disita. KBRI selanjutnya mengeluarkan paspor bagi keduanya agar bisa kembali ke Indonesia dan dilakukan pemeriksaan terkait aksi teror yang dilakukan laki-laki asal Pemalang ini.
(did/mpr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 15:58 WIB
Jusuf Kalla: Soal Capres, Tunggu Saja!
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
704 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
