detikcom

Melarikan Diri, Hukuman Sopir Karunia Bakti Harus Lebih Berat

Suci Dian Firani - detikNews
Minggu, 12/02/2012 11:22 WIB
Jakarta Sopir PO Karunia Bakti, Lukman Nur (43), sempat melarikan diri saat kendaraan yang dikemudikannya kehilangan kendali akibat rem blong, Jumat (10/2) petang. Atas perbuatannya itu, hukuman untuk Lukman seharusnya lebih berat.

"Kalau sopir melarikan diri itu hukumannya harus lebih berat. Karena ini telah menjadi kejahatan yang serius," kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir, kepada detikcom, Minggu (12/02/2012).

Menurut Mudzakkir, kaburnya sopir saat kecelakaan terjadi merupakan perbuatan melarikan diri dari tanggung jawab atas kematian para penumpang. Ia berharap pemerintah dapat membuat aturan baru mengenai perbuatan sopir yang melarikan diri.

"Kasus sopir yang melarikan diri ini banyak terjadi di Indonesia. Harapannya agar di masa depan pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan hal tersebut," ujar Mudzakkir.

"Ini harus dilakukan agar sopir lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang," imbuhnya.

Lukman Iskandar (43), sopir bus Karunia Bakti (Garut-Jakarta) telah menjalani rangkaian proses pemeriksaan di Polresta Bogor, setelah kabur dan menyerahkan diri ke polisi Garut. Ia dijerat dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(nrl/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel