Anggota DPR: Harus Ada Audit Kelayakan Angkutan Umum
Minggu, 12/02/2012 10:35 WIB
TKP hari ini/Amelia-detikcom
Jakarta
Kecelakaan angkutan umum telah merengut banyak korban jiwa karena kurangnya perawatan kendaraan angkutan umum. Karena itu Komisi V DPR merekomendasikan agar pemerintah melakukan audit kelayakan angkutan umum.
"Selama ini yang dilakukan hanyalah melakukan retribusi. Padahal seharusnya, setiap kendaraan umum harus dipastikan layak jalan sebelum beroperasi," kata anggota Komisi V DPR M Arwani Thomafi, kepada detikcom, Minggu (12/2/2012).
Langkah ini dipandang penting sebagai cara untuk menjamin keselamatan transportasi nasional, utamanya angkutan umum. Apalagi dalam waktu berdekatan terjadi dua kecelakaan yang memakan banyak korban jiwa. Arwani mencontohkan, kecelakaan bus Sumber Kencono di Jawa Timur yang menewaskan dua orang dan belasan korban lainnya luka-luka.
Yang terakhir adalah kecelakaan bus Karunia Bakti di Cisarua, Bogor Jawa. Akibat rem blong, bus Garut-Jakarta nopol Z 7519 DA menewaskan 14 orang dan mengakibatkan 40 orang luka-luka.
"Ini sudah kesekian kalinya bus terlibat kecelakaan dan menelan korban besar. Untuk itu, pemerintah harus berani mencabut izin trayek PO yang tak mampu memberikan jaminan keselamatan transportasi," tegas Arwani.
Arwani menambahkan, pasal 141 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanahkan perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal. "Standar tersebut meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Sementara dalam Pasal 138 disebutkan, pemerintah bertanggung jawab atas keamanan penyelenggaraan angkutan umum,"imbuhnya.
Dalam UU tersebut, lanjut Arwani, juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan. Namun, dia melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan.
"Jika persoalan ini tak segera diambil tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. Ini menyangkut nyawa banyak orang,"tandasnya.
Bus PO Karunia Bakti dengan no pol Z 7519 DA lepas kendali dan menabrak 12 kendaraan bermotor, warung bakso, dan villa. Akibat kejadian ini 14 orang tewas dan 47 orang mengalami luka-luka.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut trayek bus Karunia Bakti. Sebagai regulator, Kemenhub juga bisa mencabut izin PO Karunia Bakti. Namun hal itu harus menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian. Jika kepolisian merekomendasikan untuk menutup izin perusahaan otobus tersebut, maka Kemenhub akan melakukannya.
"Jika polisi bilang ada kelemahan-kelemahan menyangkut manajemennya dan menyarankan tutup, maka kita akan tutup," kata Kapuspom Publik Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/2/2012).
(van/nrl)
"Selama ini yang dilakukan hanyalah melakukan retribusi. Padahal seharusnya, setiap kendaraan umum harus dipastikan layak jalan sebelum beroperasi," kata anggota Komisi V DPR M Arwani Thomafi, kepada detikcom, Minggu (12/2/2012).
Langkah ini dipandang penting sebagai cara untuk menjamin keselamatan transportasi nasional, utamanya angkutan umum. Apalagi dalam waktu berdekatan terjadi dua kecelakaan yang memakan banyak korban jiwa. Arwani mencontohkan, kecelakaan bus Sumber Kencono di Jawa Timur yang menewaskan dua orang dan belasan korban lainnya luka-luka.
Yang terakhir adalah kecelakaan bus Karunia Bakti di Cisarua, Bogor Jawa. Akibat rem blong, bus Garut-Jakarta nopol Z 7519 DA menewaskan 14 orang dan mengakibatkan 40 orang luka-luka.
"Ini sudah kesekian kalinya bus terlibat kecelakaan dan menelan korban besar. Untuk itu, pemerintah harus berani mencabut izin trayek PO yang tak mampu memberikan jaminan keselamatan transportasi," tegas Arwani.
Arwani menambahkan, pasal 141 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanahkan perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal. "Standar tersebut meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Sementara dalam Pasal 138 disebutkan, pemerintah bertanggung jawab atas keamanan penyelenggaraan angkutan umum,"imbuhnya.
Dalam UU tersebut, lanjut Arwani, juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan. Namun, dia melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan.
"Jika persoalan ini tak segera diambil tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. Ini menyangkut nyawa banyak orang,"tandasnya.
Bus PO Karunia Bakti dengan no pol Z 7519 DA lepas kendali dan menabrak 12 kendaraan bermotor, warung bakso, dan villa. Akibat kejadian ini 14 orang tewas dan 47 orang mengalami luka-luka.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut trayek bus Karunia Bakti. Sebagai regulator, Kemenhub juga bisa mencabut izin PO Karunia Bakti. Namun hal itu harus menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian. Jika kepolisian merekomendasikan untuk menutup izin perusahaan otobus tersebut, maka Kemenhub akan melakukannya.
"Jika polisi bilang ada kelemahan-kelemahan menyangkut manajemennya dan menyarankan tutup, maka kita akan tutup," kata Kapuspom Publik Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/2/2012).
(van/nrl)
Baca Juga
- Sopir Bus Karunia Bakti Sempat Kabur, Polisi Belum Temukan Unsur Kesengajaan
- CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
- Mutu Transportasi Umum Buruk, Masyarakat Terjebak Dalam Posisi Sulit
- Lokasi Kecelakaan Bus Maut Dipadati Warga, Lalin ke Puncak Tersendat
- YLKI: Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Bus Karunia Bakti Tak Cukup
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:01 WIB
Masyarakat Kecewa 6 Cagub DKI Tak Seperti Ali Sadikin
-
Minggu, 27/05/2012 14:58 WIB
Eksekutor Penembak Kamerawan TVRI Ditetapkan Sebagai DPO
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Tewas dan 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 14:54 WIB
Jual Beli Mobil Hasil Curian Digagalkan, 4 Senpi Disita
-
Minggu, 27/05/2012 14:43 WIB
4 Orang Ditangkap karena Mencuri 1,4 Ton Sawit di PT GGP Lampung
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
659 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
