Pejabat Negara atau Bukan, Penerima Duit Wisma Atlet Bisa Dijerat KPK
Minggu, 12/02/2012 09:27 WIB
Jakarta
Para penerima duit panas wisma atlet Palembang bisa jadi saat ini tengah ketar-ketir. Ini tak lepas dari keputusan KPK untuk menerapkan UU Pencucian Uang dalam pengembangan kasus itu. Siapa pun yang terbukti menerima, bisa dijerat.
Ya, itu merupakan salah satu kelebihan UU no 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang dibanding UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Jika dalam UU Tipikor, pihak yang disasar hanyalah PNS atau penyelenggara negara, maka dalam UU Pencucian Uang, siapapun yang menerima aliran duit panas dari hasil korupsi, bisa dijerat pidana.
"Kabar baik KPK akan menggunakan pasal pencucian uang. KPK bisa mengusut tidak hanya ke penyelenggara negara tetapi juga pihak-pihak lain," tutur pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Ganarsih dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (12/2/2012).
Bahkan dengan UU Pencucian Uang, lanjut Yenti, KPK mengusut pihak-pihak yang tidak secara aktif melakukan tindak pidana korupsi/suap, namun menerima aliran dana. Menurut Yenti, jaksa KPK tinggal membuktikan dengan adanya dokumen penerimaan uang tersebut.
"Selama ada dokumen penerimaan bisa dijerat. UU Pencucian uang bisa menjerat pihak yang aktif maupun pasif," tandasnya.
KPK akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus Wisma Atlet. Dengan diberlakukannya UU ini, maka semua pihak yang terkena gelontoran dana Wisma Atlet bisa terseret ke pengadilan.
"KPK saat ini sedang mengembangkan kasus Wisma Atlet dengan memperlebar ke arah adanya dugaan money laundring (pencucian uang). Oleh karena itu kita akan menaikannya dengan UU TPPU kasus Wisma Atlet tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu, (8/2/2012).
(fjr/fjr)
Ya, itu merupakan salah satu kelebihan UU no 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang dibanding UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Jika dalam UU Tipikor, pihak yang disasar hanyalah PNS atau penyelenggara negara, maka dalam UU Pencucian Uang, siapapun yang menerima aliran duit panas dari hasil korupsi, bisa dijerat pidana.
"Kabar baik KPK akan menggunakan pasal pencucian uang. KPK bisa mengusut tidak hanya ke penyelenggara negara tetapi juga pihak-pihak lain," tutur pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Ganarsih dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (12/2/2012).
Bahkan dengan UU Pencucian Uang, lanjut Yenti, KPK mengusut pihak-pihak yang tidak secara aktif melakukan tindak pidana korupsi/suap, namun menerima aliran dana. Menurut Yenti, jaksa KPK tinggal membuktikan dengan adanya dokumen penerimaan uang tersebut.
"Selama ada dokumen penerimaan bisa dijerat. UU Pencucian uang bisa menjerat pihak yang aktif maupun pasif," tandasnya.
KPK akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus Wisma Atlet. Dengan diberlakukannya UU ini, maka semua pihak yang terkena gelontoran dana Wisma Atlet bisa terseret ke pengadilan.
"KPK saat ini sedang mengembangkan kasus Wisma Atlet dengan memperlebar ke arah adanya dugaan money laundring (pencucian uang). Oleh karena itu kita akan menaikannya dengan UU TPPU kasus Wisma Atlet tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu, (8/2/2012).
(fjr/fjr)
Baca Juga
- Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
- Ditanya Money Politic Kongres PD, Ketua DPC Bengkalis Berang
- KPK Ekspose Kasus Century Hingga Tengah Malam
- M Nasir Besuk Nazaruddin Tengah Malam, Karutan Cipinang Lolos dari Sanksi
- TB Silalahi Akan Panggil Diana untuk Buktikan Politik Uang di Kongres PD
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:01 WIB
Masyarakat Kecewa 6 Cagub DKI Tak Seperti Ali Sadikin
-
Minggu, 27/05/2012 14:58 WIB
Eksekutor Penembak Kamerawan TVRI Ditetapkan Sebagai DPO
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Tewas dan 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 14:54 WIB
Jual Beli Mobil Hasil Curian Digagalkan, 4 Senpi Disita
-
Minggu, 27/05/2012 14:43 WIB
4 Orang Ditangkap karena Mencuri 1,4 Ton Sawit di PT GGP Lampung
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
659 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
