detikcom

Pejabat Negara atau Bukan, Penerima Duit Wisma Atlet Bisa Dijerat KPK

Fajar Pratama - detikNews
Minggu, 12/02/2012 09:27 WIB
Jakarta Para penerima duit panas wisma atlet Palembang bisa jadi saat ini tengah ketar-ketir. Ini tak lepas dari keputusan KPK untuk menerapkan UU Pencucian Uang dalam pengembangan kasus itu. Siapa pun yang terbukti menerima, bisa dijerat.

Ya, itu merupakan salah satu kelebihan UU no 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang dibanding UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Jika dalam UU Tipikor, pihak yang disasar hanyalah PNS atau penyelenggara negara, maka dalam UU Pencucian Uang, siapapun yang menerima aliran duit panas dari hasil korupsi, bisa dijerat pidana.

"Kabar baik KPK akan menggunakan pasal pencucian uang. KPK bisa mengusut tidak hanya ke penyelenggara negara tetapi juga pihak-pihak lain," tutur pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Ganarsih dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (12/2/2012).

Bahkan dengan UU Pencucian Uang, lanjut Yenti, KPK mengusut pihak-pihak yang tidak secara aktif melakukan tindak pidana korupsi/suap, namun menerima aliran dana. Menurut Yenti, jaksa KPK tinggal membuktikan dengan adanya dokumen penerimaan uang tersebut.

"Selama ada dokumen penerimaan bisa dijerat. UU Pencucian uang bisa menjerat pihak yang aktif maupun pasif," tandasnya.

KPK akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus Wisma Atlet. Dengan diberlakukannya UU ini, maka semua pihak yang terkena gelontoran dana Wisma Atlet bisa terseret ke pengadilan.

"KPK saat ini sedang mengembangkan kasus Wisma Atlet dengan memperlebar ke arah adanya dugaan money laundring (pencucian uang). Oleh karena itu kita akan menaikannya dengan UU TPPU kasus Wisma Atlet tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu, (8/2/2012).




(fjr/fjr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel