detikcom

Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Jakarta Hakim Agung Artido Alkotsar menyatakan siap menghukum mati koruptor. Namun suara 1 hakim akan kalah ketika diadakan voting oleh majelis hakim lainnya. Sehingga butuh komitmen Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk mendorong komitmen bersama lembaga peradilan memberikan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.

"Semestinya ketua MA yang menyatakan siap memulai menjatuhkan pidana mati," kata pengamat hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih kepada detikcom, Sabtu (11/2/2012).

"Ironis kalau hakim agung menyatakan berani menjatuhkan pidana mati tapi Ketua MA nya malah tidak berkomitmen untuk itu," ucap Yenti prihatin.

Komitmen Ketua MA terpilih Hatta Ali sangat dibutuhkan sebagai panglima untuk memimpin perang terhadap koruptor. Sebab lewat tangannya, dia bisa membuat gebrakan hukum supaya hukuman mati terhadap koruptor bisa terealisasikan.

"Ya percuma juga kalau dalam satu majelis hakim, Artidjo setuju hukuman mati tapi 4 hakim tidak setuju menjatuhkan pidana mati dan mengajukan nanti disentting opinion. Harusnya 5 hakimnya satu suara setuju menjatuhkan pidana mati bila terdakwanya nyata-nyata terbukti melanggar ketentuan Tipikor yang mencantumkan pidana mati," kata doktor ahli money laundring ini.

Namun, harapan Yenti mungkin tidak semudah yang dibayangkan. Sebab Hatta Ali mempunyai catatan buruk. Dia memberikan diskon 6 bulan penjara kepada penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani dalam putusan PK.

"Iya ternyata ada catatan tentang itu. Wah bisakah kita mengharap ketua MA mempunyai komitmen memidana koruptor seberat beratnya?," ungkap Yenti.

Seperti diketahui, Artidjo dalam seminar kemarin menyatakan siap menghukum mati pidana koruptor. Namun, niat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bagian Pidana ini terganjal UU. Sebab, dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dijatuhkan tergantung faktor lain.

Tergantung faktor lain yang dimaksud yaitu korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Seharusnya ancaman hukuman tersebut hanya berfungsi sebagai pemberatan.


(asp/fjr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel