Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Jakarta
Hakim Agung Artido Alkotsar menyatakan siap menghukum mati koruptor. Namun suara 1 hakim akan kalah ketika diadakan voting oleh majelis hakim lainnya. Sehingga butuh komitmen Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk mendorong komitmen bersama lembaga peradilan memberikan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
"Semestinya ketua MA yang menyatakan siap memulai menjatuhkan pidana mati," kata pengamat hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih kepada detikcom, Sabtu (11/2/2012).
"Ironis kalau hakim agung menyatakan berani menjatuhkan pidana mati tapi Ketua MA nya malah tidak berkomitmen untuk itu," ucap Yenti prihatin.
Komitmen Ketua MA terpilih Hatta Ali sangat dibutuhkan sebagai panglima untuk memimpin perang terhadap koruptor. Sebab lewat tangannya, dia bisa membuat gebrakan hukum supaya hukuman mati terhadap koruptor bisa terealisasikan.
"Ya percuma juga kalau dalam satu majelis hakim, Artidjo setuju hukuman mati tapi 4 hakim tidak setuju menjatuhkan pidana mati dan mengajukan nanti disentting opinion. Harusnya 5 hakimnya satu suara setuju menjatuhkan pidana mati bila terdakwanya nyata-nyata terbukti melanggar ketentuan Tipikor yang mencantumkan pidana mati," kata doktor ahli money laundring ini.
Namun, harapan Yenti mungkin tidak semudah yang dibayangkan. Sebab Hatta Ali mempunyai catatan buruk. Dia memberikan diskon 6 bulan penjara kepada penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani dalam putusan PK.
"Iya ternyata ada catatan tentang itu. Wah bisakah kita mengharap ketua MA mempunyai komitmen memidana koruptor seberat beratnya?," ungkap Yenti.
Seperti diketahui, Artidjo dalam seminar kemarin menyatakan siap menghukum mati pidana koruptor. Namun, niat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bagian Pidana ini terganjal UU. Sebab, dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dijatuhkan tergantung faktor lain.
Tergantung faktor lain yang dimaksud yaitu korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Seharusnya ancaman hukuman tersebut hanya berfungsi sebagai pemberatan.
(asp/fjr)
"Semestinya ketua MA yang menyatakan siap memulai menjatuhkan pidana mati," kata pengamat hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih kepada detikcom, Sabtu (11/2/2012).
"Ironis kalau hakim agung menyatakan berani menjatuhkan pidana mati tapi Ketua MA nya malah tidak berkomitmen untuk itu," ucap Yenti prihatin.
Komitmen Ketua MA terpilih Hatta Ali sangat dibutuhkan sebagai panglima untuk memimpin perang terhadap koruptor. Sebab lewat tangannya, dia bisa membuat gebrakan hukum supaya hukuman mati terhadap koruptor bisa terealisasikan.
"Ya percuma juga kalau dalam satu majelis hakim, Artidjo setuju hukuman mati tapi 4 hakim tidak setuju menjatuhkan pidana mati dan mengajukan nanti disentting opinion. Harusnya 5 hakimnya satu suara setuju menjatuhkan pidana mati bila terdakwanya nyata-nyata terbukti melanggar ketentuan Tipikor yang mencantumkan pidana mati," kata doktor ahli money laundring ini.
Namun, harapan Yenti mungkin tidak semudah yang dibayangkan. Sebab Hatta Ali mempunyai catatan buruk. Dia memberikan diskon 6 bulan penjara kepada penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani dalam putusan PK.
"Iya ternyata ada catatan tentang itu. Wah bisakah kita mengharap ketua MA mempunyai komitmen memidana koruptor seberat beratnya?," ungkap Yenti.
Seperti diketahui, Artidjo dalam seminar kemarin menyatakan siap menghukum mati pidana koruptor. Namun, niat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bagian Pidana ini terganjal UU. Sebab, dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dijatuhkan tergantung faktor lain.
Tergantung faktor lain yang dimaksud yaitu korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Seharusnya ancaman hukuman tersebut hanya berfungsi sebagai pemberatan.
(asp/fjr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:01 WIB
Masyarakat Kecewa 6 Cagub DKI Tak Seperti Ali Sadikin
-
Minggu, 27/05/2012 14:58 WIB
Eksekutor Penembak Kamerawan TVRI Ditetapkan Sebagai DPO
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Tewas dan 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 14:54 WIB
Jual Beli Mobil Hasil Curian Digagalkan, 4 Senpi Disita
-
Minggu, 27/05/2012 14:43 WIB
4 Orang Ditangkap karena Mencuri 1,4 Ton Sawit di PT GGP Lampung
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
659 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
