detikcom
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB

Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara

E Mei Amelia R - detikNews
Bogor, - Aparat kepolisian belum menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Lukman Iskandar (43), sopir bus Karunia Bakti. Polisi saat ini masih melakukan gelar perkara untuk mengkaji penerapan pasal tersebut.

"Kita gelar perkara dulu, kalau pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 sudah jelas kita persangkakan terhadap yang bersangkutan, tetapi untuk pidana lain seperti pasal 338 KUHP, kita masih kaji dulu," jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/2/2012).

Martin mengatakan, gelar perkara ini melibatkan, satuan lalu lintas dan reserse dari Polresta Bogor dan Polda Jawa Barat.

Sementara saat disinggung unsur sengaja membunuh karena sopir melarikan diri sebelum bus terjun ke jurang, Martin mengatakan pihaknya masih mendalami tersebut.

"Unsur kesengajaannya dilihat dulu sejauh mana. Faktanya memang ada yang meninggal, kita tidak ujug-ujug menerapkan pasal, tetapi harus betul-betul didalami lebih dulu," kata dia.

Seperti diketahui, bus Karunia Bhakti (Garut-Jakarta) yang dikemudikan oleh Lukman menghantam sedikitnya 16 kendaraan saat melintas di turunan depan Pasar Atas Cisarua, Cisarua, Bogor. Kecelakaan tersebut diduga akibat rem bus tidak berfungsi.

14 Orang dinyatakan tewas dalam kecelakaan tersebut. Sementara 10 lainnya mengalami luka berat dan 44 orang luka ringan.




(mei/fjr)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    MustRead close