detikcom
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB

Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara

E Mei Amelia R - detikNews
Bogor, - Aparat kepolisian belum menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Lukman Iskandar (43), sopir bus Karunia Bakti. Polisi saat ini masih melakukan gelar perkara untuk mengkaji penerapan pasal tersebut.

"Kita gelar perkara dulu, kalau pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 sudah jelas kita persangkakan terhadap yang bersangkutan, tetapi untuk pidana lain seperti pasal 338 KUHP, kita masih kaji dulu," jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/2/2012).

Martin mengatakan, gelar perkara ini melibatkan, satuan lalu lintas dan reserse dari Polresta Bogor dan Polda Jawa Barat.

Sementara saat disinggung unsur sengaja membunuh karena sopir melarikan diri sebelum bus terjun ke jurang, Martin mengatakan pihaknya masih mendalami tersebut.

"Unsur kesengajaannya dilihat dulu sejauh mana. Faktanya memang ada yang meninggal, kita tidak ujug-ujug menerapkan pasal, tetapi harus betul-betul didalami lebih dulu," kata dia.

Seperti diketahui, bus Karunia Bhakti (Garut-Jakarta) yang dikemudikan oleh Lukman menghantam sedikitnya 16 kendaraan saat melintas di turunan depan Pasar Atas Cisarua, Cisarua, Bogor. Kecelakaan tersebut diduga akibat rem bus tidak berfungsi.

14 Orang dinyatakan tewas dalam kecelakaan tersebut. Sementara 10 lainnya mengalami luka berat dan 44 orang luka ringan.





Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV

(mei/fjr)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
  • Senin, 17/06/2013 18:39 WIB
    Dirjen KA Tundjung Inderawan Bicara Mental Penumpang dan Seramnya MRT Subway
    Gb Seraya membangun infrastruktur seperti stasiun dan rel kereta api, Kemenhub juga mengkhawatirkan mental penumpang kereta yang belum tertib. Apalagi, teknologi maju kereta bawah tanah bakal dibangun di Jakarta. Kekhawatiran timbul bila perilaku penumpang KA masih timpang dengan teknologi transportasi.
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
34%
Kontra
66%