detikcom

Diduga Terlibat Korupsi, 2 Anggota DPRD FPD Riau Dilaporkan ke DPP

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sabtu, 11/02/2012 17:07 WIB
Pekanbaru Dua orang anggota DPRD Riau Fraksi Partai Demokrat diduga terlibat dalam korupsi dana APBD. Secara internal, keduanya sudah dilaporkan secara resmi ke DPP Demokrat.

Keterlibatan dua anggota DPRD Riau Fraksi PD yang terlibat korupsi ini, membuat pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau sedikit gusar. Kendati mengakui kadernya tersandung kasus hukum, mereka meminta masalah ini untuk tidak dibesar-besarkan.

"Sudahlah untuk apa lagi bertanya masalah itu. Untuk apa lagi. Dalam masalah ini, kami juga sudah melaporkan keduanya ke dewan pimpinan pusat," kata Sekretaris DPD Demokrat, Riau, Koko Iskandar saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/2/2012) di Pekanbaru.

Catatan detikcom, kedua kader Partai Demokrat (PD) yang terlibat dugaan korupsi ini yakni TR. Dia diduga korupsi dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp 23 miliar.

Penyalahgunaan keuangan ABPD Indragiri Hulu ini terhitung tahun 2005 sampai dengan 2008. Kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau). Namun sejauh ini politisi demokrat ini sering mangkir jika dipanggil pihak Kejati Riau.

Politisi partai bentukan SBY yang lainnya tersandung kasus dugaan korupsi adalah TA. Anggota DPRD Riau ini juga tidak kalah sengitnya diduga melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Rohul. Status TA saat ini adalah terdakwa di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Kabupaten Rohul.

Proses persidangan masih berlanjut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset tahun 2005. Proyek pengadaan genset ini senilai Rp 7,9 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Zulkifli Lubis menyebut, TA ikut bertanggungjawab atas pencairan dana pembelian genset PLTD 5X2 MVA dan PLTU 2X3 MVA, April 2005 silam.

Uang senilai Rp 7,9 miliar diserahkan kepada Direktur PT PGPJ, BGP (terdakwa terpisah) dan DAG (terdakwa terpisah) sebagai Direktur PT TBMA.

Setelah uang itu diterima oleh BGP dan TBMA, selaku pihak perusahaan yang memenangkan proyek itu, ternyata mesin genset itu tidak kunjung dibeli. TA dianggap telah memperkaya orang lain. Akibatnya, TA dijerat dengan pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU Tipikor.

Sebelumnya, Koordinator Divisi dan Kaderisasi dan Diklat DPD Partai Demokrat Riau, Rony Riansyah kepada detikcom, berharap kasus kader PD di Riau yang tersandung masalah hukum harus mendapat perhatian dari dewan kehormatan. Ini untuk menyelamatkan citra demokrat di mata publik.

"Kita bukan tidak menghargai mereka sebagai kader partai, tapi ini persoalan hukum. Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan citra negatif ke publik," kata Rony.

(TA dan TR hingga kini belum bisa dimintai keterangannya).

(cha/nik)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel