Gonta-ganti Klien, Djufri Taufik Dinilai Langgar Kode Etik Advokat
Sabtu, 11/02/2012 13:56 WIB
Adnan Buyung Nasution (Andi S/ detikcom)
Jakarta
Advokat senior, Adnan Buyung Nasution angkat bicara terkait kasus M Nazaruddin yang kedatangan tamu di luar jam besuk. Pengacara Djufri Taufik, yang ikut menjenguk Nazaruddin, dinilai Adnan sudah melanggar kode etik advokat.
Sebelumnya Djufri adalah kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang. Tidak lama berselang, Djufri pun pindah haluan dan menangani Nazaruddin.
Kondisi inilah yang mendapat sorotan serius dari Adnan. Menurutnya, tidak pantas seorang advokat pindah-pindah seperti itu.
"Beda hal jika satu paket, tapi ini kan tidak," kata Adnan di sela-sela acara ulang tahun dan peluncuran buku Ketua DPD, Irman Gusman, di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (11/2/2012).
Dalam sebuah proses hukum, Rosa adalah lawan Nazaruddin. Sangat tidak etis jika Djufri kini jadi menangani Nazaruddin.
"Itu melanggar etika profesi, harus ada sanksi profesi terhadap seorang advokat yang melanggar itu," kata Adnan.
Tindakan Djufri, tidak bisa dilepaskan dari adanya dugaan persengkongkolan.
"Dan itu berdampak negatif," lanjutnya.
Seharusnya, dewan kehormatan advokat bisa memberikan sanksi tegas kepada Djufri. Adnan pun berharap, Mahkamah Agung beserta Kemenkum HAM bisa segera berkoordinasi untuk membentuk sebuah dewan kehormatan untuk advokat.
(mok/gah)
Sebelumnya Djufri adalah kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang. Tidak lama berselang, Djufri pun pindah haluan dan menangani Nazaruddin.
Kondisi inilah yang mendapat sorotan serius dari Adnan. Menurutnya, tidak pantas seorang advokat pindah-pindah seperti itu.
"Beda hal jika satu paket, tapi ini kan tidak," kata Adnan di sela-sela acara ulang tahun dan peluncuran buku Ketua DPD, Irman Gusman, di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (11/2/2012).
Dalam sebuah proses hukum, Rosa adalah lawan Nazaruddin. Sangat tidak etis jika Djufri kini jadi menangani Nazaruddin.
"Itu melanggar etika profesi, harus ada sanksi profesi terhadap seorang advokat yang melanggar itu," kata Adnan.
Tindakan Djufri, tidak bisa dilepaskan dari adanya dugaan persengkongkolan.
"Dan itu berdampak negatif," lanjutnya.
Seharusnya, dewan kehormatan advokat bisa memberikan sanksi tegas kepada Djufri. Adnan pun berharap, Mahkamah Agung beserta Kemenkum HAM bisa segera berkoordinasi untuk membentuk sebuah dewan kehormatan untuk advokat.
(mok/gah)
Baca Juga
- Dewan Kehormatan Advokat Diminta Periksa Eks Pengacara Rosa
- Kemenkum HAM Jakarta Dalami Dugaan Suap M Nasir ke Sipir Rutan Cipinang
- M Nasir Besuk Nazaruddin Tengah Malam, Karutan Cipinang Lolos dari Sanksi
- TB Silalahi Akan Panggil Diana untuk Buktikan Politik Uang di Kongres PD
- Dinilai Melanggar Etika, M Nasir Segera Diperiksa BK DPR
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 20/05/2012 00:35 WIB
Penjaga Rakit Penangkap Ikan di Manado Ditemukan Tewas Membusuk
-
Minggu, 20/05/2012 00:15 WIB
Atasi Macet Ibukota, Hidayat Usul Hidupkan Kembali KRL Bisnis
-
Sabtu, 19/05/2012 23:20 WIB
Long Weekend, Pelabuhan Gilimanuk Macet Hingga 3 Km
-
Sabtu, 19/05/2012 23:18 WIB
4 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Kuningan, Tidak Ada Korban Jiwa
-
Sabtu, 19/05/2012 23:07 WIB
TNI-Polri Amankan Perkebunan Sawit Milik Bakrie Group Pasca Diamuk Massa
-
Sabtu, 19/05/2012 13:09 WIB
Ini Komentar Denny Indrayana Soal Kemenangan Yusril
-
Sabtu, 19/05/2012 18:10 WIB
Nyolong Spion Mobil Alphard, 2 Pemuda Ditabrak Polisi
-
Sabtu, 19/05/2012 06:04 WIB
Kesal Dimintai Uang untuk Beli Alkohol, Wanita Ini Gigit Penis Suaminya
-
Sabtu, 19/05/2012 08:28 WIB
Arkeolog: Piramid di Situs Gunung Padang Luar Biasa Besar!
-
592 Komentar
-
465 Komentar
-
392 Komentar
-
334 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 08:57 WIB
Yang Mistis & Yang Ilmiah di Gunung Salak
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 464.000
- Rp 5,978.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer



.jpg)


Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)

(2).gif)
