Mengenal Artidjo, Hakim Agung Yang Siap Hukum Mati Koruptor
Sabtu, 11/02/2012 13:29 WIB
Artidjo Alkotsar (dok MA)
Jakarta
Hakim Agung Artido Alkotsar menyatakan siap menghukum mati koruptor. Tapi keinginannya terhambat UU yang menyaratkan hukuman mati diberikan pada korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, krisis moneter dan bencana alam nasional. Lalu, bagaimana rekam jejak Artidjo sehingga berani sesumbar hal tersebut?
Bagi kalangan praktisi hukum, Ketua Muda Bagian Pidana Mahkamah Agung (MA)) ini dikenal sebagai hakim agung yang zero tolerance dalam menghukum. Tidak segan-segan dia menghukum koruptor dengan ancaman maksimal UU. Berikut beberapa putusan mantan salah satu tim pembela insiden Santa Cruz, Dili, 1992 ini:
14 November 2008
Artidjo menolak kasasi komisioner Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenos karena menerima hadiah sebesar Rp 600 juta dan 30 ribu dolar AS saat pengadaan tanah gedung KY. Alhasil, Irawadi tetap mendekam selama 8 tahun di penjara.
Ancaman pasal yang dikenakan terhadap Irawadi yaitu hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
20 Februari 2009
Artidjo menolak kasasi Artalyta Suryani sehingga tetap dihukum penjara 5. Ayin, ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang $660 ribu di tangan. Urip sendiri adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim.
Atalyta dihukum maksimal sesuai ancaman pasal 5 UU PTPK.
Sayang, keputusan kasasinya di patahkan oleh majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang salah satu anggotanya adalah Ketua MA terpilih, Hatta Ali. Hatta Ali cs mendiskon putusan Artalyta menjadi 4,5 tahun.
3 November 2009
Artidjo tetap menghukum jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara. Sebagai ketua majelis, dia menghukum dengan anggota hakim agung Mugihardjo, MS Lumi, Hamrat Hamid, dan L Hutagalung.
Ancaman pasal yang dikenakan terhadap Urip yaitu hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara UU PTPK. Artidjo memilih hukuman maksimal terhadap jaksa Urip.
23 Februari 2011
Artidjo menghukum terdakwa korupsi tanah kuburan Lebak Bulus Jaksel senilai Rp 27 miliar, Teguh Budiono selama 8 tahun penjara. Hukuman ini berlipat ganda dibanding hukuman PN Jaksel yang hanya menghukum 1,5 tahun.
Hukuman Artidjo ini tercoreng saat majelis hakim MA lain yang diketuai Imron Anwari malah membebaskan terdakwa Andi Wahab untuk kasus yang sama. Padahal Andi Wahab adalah pejabat Pemprov DKI yang mencari tanah tersebut.
10 Januari 2012
Artidjo menghukum Gubernur Bengkulu Nonaktif Agusrin M Najamuddin 4 tahun penjara karena terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) senilai Rp 21 Miliar.
Putusan ini membalik kehidupan Agusrin sebab sebelumnya Agusrin diputus bebas oleh PN Jakpus yang diketuai oleh Syarifudin. Syarifuddin yang belakangan duduk di kursi pesakitan karena didakwa korupsi menerima suap.
Agusrin terkena hukuman minimal sesuai Pasal 2 ayat 1 UU PTPK.
Catatan alumni Universitas Islam Yogyakarta (UII) Yogyakarta dalam menghukum koruptor masih banyak sehingga tidak bisa ditulis semuanya.
(asp/gah)
Bagi kalangan praktisi hukum, Ketua Muda Bagian Pidana Mahkamah Agung (MA)) ini dikenal sebagai hakim agung yang zero tolerance dalam menghukum. Tidak segan-segan dia menghukum koruptor dengan ancaman maksimal UU. Berikut beberapa putusan mantan salah satu tim pembela insiden Santa Cruz, Dili, 1992 ini:
14 November 2008
Artidjo menolak kasasi komisioner Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenos karena menerima hadiah sebesar Rp 600 juta dan 30 ribu dolar AS saat pengadaan tanah gedung KY. Alhasil, Irawadi tetap mendekam selama 8 tahun di penjara.
Ancaman pasal yang dikenakan terhadap Irawadi yaitu hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
20 Februari 2009
Artidjo menolak kasasi Artalyta Suryani sehingga tetap dihukum penjara 5. Ayin, ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang $660 ribu di tangan. Urip sendiri adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim.
Atalyta dihukum maksimal sesuai ancaman pasal 5 UU PTPK.
Sayang, keputusan kasasinya di patahkan oleh majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang salah satu anggotanya adalah Ketua MA terpilih, Hatta Ali. Hatta Ali cs mendiskon putusan Artalyta menjadi 4,5 tahun.
3 November 2009
Artidjo tetap menghukum jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara. Sebagai ketua majelis, dia menghukum dengan anggota hakim agung Mugihardjo, MS Lumi, Hamrat Hamid, dan L Hutagalung.
Ancaman pasal yang dikenakan terhadap Urip yaitu hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara UU PTPK. Artidjo memilih hukuman maksimal terhadap jaksa Urip.
23 Februari 2011
Artidjo menghukum terdakwa korupsi tanah kuburan Lebak Bulus Jaksel senilai Rp 27 miliar, Teguh Budiono selama 8 tahun penjara. Hukuman ini berlipat ganda dibanding hukuman PN Jaksel yang hanya menghukum 1,5 tahun.
Hukuman Artidjo ini tercoreng saat majelis hakim MA lain yang diketuai Imron Anwari malah membebaskan terdakwa Andi Wahab untuk kasus yang sama. Padahal Andi Wahab adalah pejabat Pemprov DKI yang mencari tanah tersebut.
10 Januari 2012
Artidjo menghukum Gubernur Bengkulu Nonaktif Agusrin M Najamuddin 4 tahun penjara karena terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) senilai Rp 21 Miliar.
Putusan ini membalik kehidupan Agusrin sebab sebelumnya Agusrin diputus bebas oleh PN Jakpus yang diketuai oleh Syarifudin. Syarifuddin yang belakangan duduk di kursi pesakitan karena didakwa korupsi menerima suap.
Agusrin terkena hukuman minimal sesuai Pasal 2 ayat 1 UU PTPK.
Catatan alumni Universitas Islam Yogyakarta (UII) Yogyakarta dalam menghukum koruptor masih banyak sehingga tidak bisa ditulis semuanya.
(asp/gah)
Baca Juga
- Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
- Hakim Agung Artidjo: Tikus Koruptor Berkeliaran di Lingkaran Kekuasaan
- Hakim Agung Artidjo: Saya yang Pertama Akan Beri Vonis Mati Koruptor
- Cegah Kasus Rasminah Cs Terulang, DPR Didorong Revisi UU MA
- Waka MA: Hakim Punya Rasio Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 20/05/2012 00:35 WIB
Penjaga Rakit Penangkap Ikan di Manado Ditemukan Tewas Membusuk
-
Minggu, 20/05/2012 00:15 WIB
Atasi Macet Ibukota, Hidayat Usul Hidupkan Kembali KRL Bisnis
-
Sabtu, 19/05/2012 23:20 WIB
Long Weekend, Pelabuhan Gilimanuk Macet Hingga 3 Km
-
Sabtu, 19/05/2012 23:18 WIB
4 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Kuningan, Tidak Ada Korban Jiwa
-
Sabtu, 19/05/2012 23:07 WIB
TNI-Polri Amankan Perkebunan Sawit Milik Bakrie Group Pasca Diamuk Massa
-
Sabtu, 19/05/2012 13:09 WIB
Ini Komentar Denny Indrayana Soal Kemenangan Yusril
-
Sabtu, 19/05/2012 18:10 WIB
Nyolong Spion Mobil Alphard, 2 Pemuda Ditabrak Polisi
-
Sabtu, 19/05/2012 06:04 WIB
Kesal Dimintai Uang untuk Beli Alkohol, Wanita Ini Gigit Penis Suaminya
-
Sabtu, 19/05/2012 08:28 WIB
Arkeolog: Piramid di Situs Gunung Padang Luar Biasa Besar!
-
592 Komentar
-
465 Komentar
-
392 Komentar
-
334 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 08:57 WIB
Yang Mistis & Yang Ilmiah di Gunung Salak
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 464.000
- Rp 5,978.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer



.jpg)


Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)

(2).gif)
