Hakim Agung Artidjo: Saya yang Pertama Akan Beri Vonis Mati Koruptor
Sabtu, 11/02/2012 08:29 WIB
Jakarta
Genderang perang terhadap korupsi terus ditabuh. Dari sekian banyak hakim, Artidjo Alkotsar lantang berjanji menjadi hakim pertama yang akan memberikan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
"Saya yang pertama akan menjatuhkan vonis mati terhadap koruptor," kata Hakim Agung Artidjo dalam sebuah forum seminar di Jakarta, Jumat, (10/2/2012).
Namun, niat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bagian Pidana ini terganjal UU. Sebab, dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dijatuhkan tergantung faktor lain.
"Ancaman hukuman mati ini merupakan rumusan setengah hati dalam perspektif pemberantasan korupsi," papar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Tergantung faktor lain yang dimaksud yaitu korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Seharusnya ancaman hukuman tersebut hanya berfungsi sebagai pemberatan.
"Seharusnya ancaman hukuman mati itu mengkualifikasikan korupsi tertentu yang tertuang dalam rangkaian rumusan pasal, misalnya korupsi merugikan keuangan negara Rp 500 miliar, sehingga jelas parameternya," ungkapnya.
Syarat di atas yang membuat dirinya belum juga bisa menjatuhkan hukuman mati hingga sekarang. Sebab perkara yang ada belum memenuhi syarat tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa perangkat hukum korupsi kita juga masih mengidap sifat koruptif," tuntasnya.
(asp/ahy)
"Saya yang pertama akan menjatuhkan vonis mati terhadap koruptor," kata Hakim Agung Artidjo dalam sebuah forum seminar di Jakarta, Jumat, (10/2/2012).
Namun, niat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bagian Pidana ini terganjal UU. Sebab, dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dijatuhkan tergantung faktor lain.
"Ancaman hukuman mati ini merupakan rumusan setengah hati dalam perspektif pemberantasan korupsi," papar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Tergantung faktor lain yang dimaksud yaitu korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Seharusnya ancaman hukuman tersebut hanya berfungsi sebagai pemberatan.
"Seharusnya ancaman hukuman mati itu mengkualifikasikan korupsi tertentu yang tertuang dalam rangkaian rumusan pasal, misalnya korupsi merugikan keuangan negara Rp 500 miliar, sehingga jelas parameternya," ungkapnya.
Syarat di atas yang membuat dirinya belum juga bisa menjatuhkan hukuman mati hingga sekarang. Sebab perkara yang ada belum memenuhi syarat tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa perangkat hukum korupsi kita juga masih mengidap sifat koruptif," tuntasnya.
(asp/ahy)
Baca Juga
- Cegah Kasus Rasminah Cs Terulang, DPR Didorong Revisi UU MA
- Waka MA: Hakim Punya Rasio Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
- Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
- Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, MA Enggan Berkomentar
- Albertina Ho, Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:01 WIB
Masyarakat Kecewa 6 Cagub DKI Tak Seperti Ali Sadikin
-
Minggu, 27/05/2012 14:58 WIB
Eksekutor Penembak Kamerawan TVRI Ditetapkan Sebagai DPO
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Tewas dan 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 14:54 WIB
Jual Beli Mobil Hasil Curian Digagalkan, 4 Senpi Disita
-
Minggu, 27/05/2012 14:43 WIB
4 Orang Ditangkap karena Mencuri 1,4 Ton Sawit di PT GGP Lampung
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
644 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
