Dinilai Melanggar Etika, M Nasir Segera Diperiksa BK DPR
Jumat, 10/02/2012 22:13 WIB
Jakarta
Komisi III DPR merasa dirugikan dengan tindakan M Nasir menjual nama komisi saat mengunjungi M Nazaruddin, di LP Cipinang. Dinilai melanggar kode etik, Badan Kehormatan DPR segera memeriksa M Nasir.
"Kedepan harus diatur agar kunjungan anggota komisi III DPR betul-betul untuk kepentingan tugas pengawasan dan bukan untuk kepentingan pribadi anggota. Jangan sampai gara-gara noda setitik rusak susu sebelanga," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Dalam praktiknya, sebagai anggota Komisi III DPR saat melakukan pengawasan mitra kerja seperti Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, kata dia, tiap pengawasan juga dilakukan pada siang hari, terkecuali ada keperluan mendadak dan luar biasa.
"Namun kenyataannya yang ditemuinya di LP hanya saudaranya, sehingga terkesan ini urusan pribadi," imbuhnya.
Sementara anggota Komisi III lainnya dari FPD Ruhut Sitompul mengatakan, Badan Kehormatan (BK) DPR pun dipersilahkan untuk memeriksa kasus tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.
"Sudah rahasia umum mereka bersaudara. Dan disampaikan Pak Wamenkumham (Denny Indrayana). Kalau tidak ada hubungan Nazaruddin kita bisa terima. Silakan saja Badan Kehormatan menindak," kata Ruhut.
Wakil Ketua BK DPR, Ali Maschan Moesa, mengatakan pihaknya masih belum mengagendakan pemeriksaan M.Nasir terkait kasus itu.
Hanya saja, mengikuti pemberitaan di media massa, Nasir bisa saja dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR.
Isi pasal itu adalah ‘Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya’.
"Kalau itu kepentingan pribadi atau keluarga, bisa dianggap melanggar pasal 3 poin 8 tentang integritas," tutur Ali Maschan Moesa.
Dihubungi terpisah, Pengamat Politik Ray Rangkuti menyatakan BK DPR seharusnya segera menggunakan kewenangannya dengan memanggil Nasir atas dugaan mempergunakan jabatan demi merusak sistem.
"Jelas sekali jam kunjungan yang umum, tapi dia memakai jam kunjungan di luar jam umum. Dia lalu memakai posisinya sebagai anggota DPR, yakni komisi III agar diijinkan. Di sinilah Fungsi BK untuk memanggilnya,"jelas Ray Rangkuti saat dihubungi dari Gedung DPR.
(mpr/ahy)
"Kedepan harus diatur agar kunjungan anggota komisi III DPR betul-betul untuk kepentingan tugas pengawasan dan bukan untuk kepentingan pribadi anggota. Jangan sampai gara-gara noda setitik rusak susu sebelanga," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Dalam praktiknya, sebagai anggota Komisi III DPR saat melakukan pengawasan mitra kerja seperti Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, kata dia, tiap pengawasan juga dilakukan pada siang hari, terkecuali ada keperluan mendadak dan luar biasa.
"Namun kenyataannya yang ditemuinya di LP hanya saudaranya, sehingga terkesan ini urusan pribadi," imbuhnya.
Sementara anggota Komisi III lainnya dari FPD Ruhut Sitompul mengatakan, Badan Kehormatan (BK) DPR pun dipersilahkan untuk memeriksa kasus tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.
"Sudah rahasia umum mereka bersaudara. Dan disampaikan Pak Wamenkumham (Denny Indrayana). Kalau tidak ada hubungan Nazaruddin kita bisa terima. Silakan saja Badan Kehormatan menindak," kata Ruhut.
Wakil Ketua BK DPR, Ali Maschan Moesa, mengatakan pihaknya masih belum mengagendakan pemeriksaan M.Nasir terkait kasus itu.
Hanya saja, mengikuti pemberitaan di media massa, Nasir bisa saja dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR.
Isi pasal itu adalah ‘Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya’.
"Kalau itu kepentingan pribadi atau keluarga, bisa dianggap melanggar pasal 3 poin 8 tentang integritas," tutur Ali Maschan Moesa.
Dihubungi terpisah, Pengamat Politik Ray Rangkuti menyatakan BK DPR seharusnya segera menggunakan kewenangannya dengan memanggil Nasir atas dugaan mempergunakan jabatan demi merusak sistem.
"Jelas sekali jam kunjungan yang umum, tapi dia memakai jam kunjungan di luar jam umum. Dia lalu memakai posisinya sebagai anggota DPR, yakni komisi III agar diijinkan. Di sinilah Fungsi BK untuk memanggilnya,"jelas Ray Rangkuti saat dihubungi dari Gedung DPR.
(mpr/ahy)
Baca Juga
- Komisi Pengawas PD Sudah Panggil Ruhut Sitompul & Ajeng Ratna
- Temui Nazar Tengah Malam, Nasir Terindikasi Kuat Langgar Kode Etik
- Hayono Isman: Saya Tak Minta Anas Mundur, Tapi Jaga Kehormatan Partai!
- Orang-orang Anas Diisukan Mulai Digeser dari DPP PD
- Patrialis: Jangan Salah Gunakan Kartu Akses Kemenkum HAM
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 14:58 WIB
Eksekutor Penembak Kamerawan TVRI Ditetapkan Sebagai DPO
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Tewas dan 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 14:54 WIB
Jual Beli Mobil Hasil Curian Digagalkan, 4 Senpi Disita
-
Minggu, 27/05/2012 14:43 WIB
4 Orang Ditangkap karena Mencuri 1,4 Ton Sawit di PT GGP Lampung
-
Minggu, 27/05/2012 14:35 WIB
Gagal Curi Motor Kamerawan TVRI, Hendra Beraksi di Karawang
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
644 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
