detikcom

Polisi: 12 Tahanan Kabur Bisa Dijerat Pasal 170 KUHP

E Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 10/02/2012 19:18 WIB
Jakarta Upaya melarikan diri yang dilakukan 12 orang tahanan Polsek Cempaka Putih, justru memberatkan proses hukum terhadap mereka. Terhadap tindakan pelariannya itu, aparat menjerat para tahanan yang kabur itu dengan Pasal 170 KUHP.

"Semua konstruksi pasal sesuai hasil pemeriksaan malam ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).

Hengki menambahkan, "Upaya pelarian para tahanan ini dapat memberatkan keputusan pengadilan nanti,".

Hengki mengatakan, para tahanan kabur dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) yang berbunyi "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana paling lama lima tahun enam bulan".

Sementara untuk dua orang yang turut membantu upaya pelarian para tahanan, Resti dan Suprijaya dikenakan pasal 223 KUHP yang berbunyi "sengaja melepas, beri pertolongan ketika loloskan diri orang yang ditahan diancam pidana 2 tahun 8 bulan.

Tidak hanya itu, keduanya juga dijerat pasal 138 UU No 35 Tahun 2009 tentang menghalang-halangi upaya penyidikan tindak pidana narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

"Karena tahanan yang kabur banyak yang merupakan tahanan narkoba, ada enam orang," imbuh Hengki.

Sementara itu, Hengki menambahkan, pihak aparat Polres Jakarta Pusat tengah menggelar kasus kaburnya para tahanan tersebut. "Mereka sekarang ditahan di Polres Jakarta Pusat," lanjutnya.

Terkait kasus para tahanan yang sebelumnya, Hengki mengatakan, proses pemeriksaan masih berjalan dan tetap dilakukan di Polsek Cempaka Putih.

Seperti diketahui, dua belas tahanan Polsek Cempaka Putih melarikan diri pada Selasa (7/2) dini hari lalu. Para tahanan ini, telah merencanakan pelariannya hampir dua pekan.

Upaya pelarian tahanan kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencopetan itu dimuluskan oleh istri tersangka Ocky bernama Resti dan Suprijaya. Barang-barang untuk menjebol teralis jendela kamar mandi ruang tahanan seperti gergaji besi, kunci pas dan lain-lain diselundupkan oleh Resti yang tengah hamil 5 bulan.

Namun, seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Tidak lama usai menghirup udara bebas, keduabelas tahanan itu berhasil ditangkap kembali di sejumlah lokasi berbeda selama kurun waktu tiga hari berkat kerja keras tim gabungan Polres Jakarta Pusat dan Polsek Cempaka Putih.

(mei/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel