Polisi: 12 Tahanan Kabur Bisa Dijerat Pasal 170 KUHP
Jumat, 10/02/2012 19:18 WIB
Jakarta
Upaya melarikan diri yang dilakukan 12 orang tahanan Polsek Cempaka Putih, justru memberatkan proses hukum terhadap mereka. Terhadap tindakan pelariannya itu, aparat menjerat para tahanan yang kabur itu dengan Pasal 170 KUHP.
"Semua konstruksi pasal sesuai hasil pemeriksaan malam ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).
Hengki menambahkan, "Upaya pelarian para tahanan ini dapat memberatkan keputusan pengadilan nanti,".
Hengki mengatakan, para tahanan kabur dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) yang berbunyi "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana paling lama lima tahun enam bulan".
Sementara untuk dua orang yang turut membantu upaya pelarian para tahanan, Resti dan Suprijaya dikenakan pasal 223 KUHP yang berbunyi "sengaja melepas, beri pertolongan ketika loloskan diri orang yang ditahan diancam pidana 2 tahun 8 bulan.
Tidak hanya itu, keduanya juga dijerat pasal 138 UU No 35 Tahun 2009 tentang menghalang-halangi upaya penyidikan tindak pidana narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
"Karena tahanan yang kabur banyak yang merupakan tahanan narkoba, ada enam orang," imbuh Hengki.
Sementara itu, Hengki menambahkan, pihak aparat Polres Jakarta Pusat tengah menggelar kasus kaburnya para tahanan tersebut. "Mereka sekarang ditahan di Polres Jakarta Pusat," lanjutnya.
Terkait kasus para tahanan yang sebelumnya, Hengki mengatakan, proses pemeriksaan masih berjalan dan tetap dilakukan di Polsek Cempaka Putih.
Seperti diketahui, dua belas tahanan Polsek Cempaka Putih melarikan diri pada Selasa (7/2) dini hari lalu. Para tahanan ini, telah merencanakan pelariannya hampir dua pekan.
Upaya pelarian tahanan kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencopetan itu dimuluskan oleh istri tersangka Ocky bernama Resti dan Suprijaya. Barang-barang untuk menjebol teralis jendela kamar mandi ruang tahanan seperti gergaji besi, kunci pas dan lain-lain diselundupkan oleh Resti yang tengah hamil 5 bulan.
Namun, seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Tidak lama usai menghirup udara bebas, keduabelas tahanan itu berhasil ditangkap kembali di sejumlah lokasi berbeda selama kurun waktu tiga hari berkat kerja keras tim gabungan Polres Jakarta Pusat dan Polsek Cempaka Putih.
(mei/lh)
"Semua konstruksi pasal sesuai hasil pemeriksaan malam ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).
Hengki menambahkan, "Upaya pelarian para tahanan ini dapat memberatkan keputusan pengadilan nanti,".
Hengki mengatakan, para tahanan kabur dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) yang berbunyi "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana paling lama lima tahun enam bulan".
Sementara untuk dua orang yang turut membantu upaya pelarian para tahanan, Resti dan Suprijaya dikenakan pasal 223 KUHP yang berbunyi "sengaja melepas, beri pertolongan ketika loloskan diri orang yang ditahan diancam pidana 2 tahun 8 bulan.
Tidak hanya itu, keduanya juga dijerat pasal 138 UU No 35 Tahun 2009 tentang menghalang-halangi upaya penyidikan tindak pidana narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
"Karena tahanan yang kabur banyak yang merupakan tahanan narkoba, ada enam orang," imbuh Hengki.
Sementara itu, Hengki menambahkan, pihak aparat Polres Jakarta Pusat tengah menggelar kasus kaburnya para tahanan tersebut. "Mereka sekarang ditahan di Polres Jakarta Pusat," lanjutnya.
Terkait kasus para tahanan yang sebelumnya, Hengki mengatakan, proses pemeriksaan masih berjalan dan tetap dilakukan di Polsek Cempaka Putih.
Seperti diketahui, dua belas tahanan Polsek Cempaka Putih melarikan diri pada Selasa (7/2) dini hari lalu. Para tahanan ini, telah merencanakan pelariannya hampir dua pekan.
Upaya pelarian tahanan kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencopetan itu dimuluskan oleh istri tersangka Ocky bernama Resti dan Suprijaya. Barang-barang untuk menjebol teralis jendela kamar mandi ruang tahanan seperti gergaji besi, kunci pas dan lain-lain diselundupkan oleh Resti yang tengah hamil 5 bulan.
Namun, seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Tidak lama usai menghirup udara bebas, keduabelas tahanan itu berhasil ditangkap kembali di sejumlah lokasi berbeda selama kurun waktu tiga hari berkat kerja keras tim gabungan Polres Jakarta Pusat dan Polsek Cempaka Putih.
(mei/lh)
Baca Juga
- Otak Kaburnya Tahanan Polsek Cempaka Putih, Takut Naik Pesawat
- 12 Tahanan Kabur Berniat Bunuh Anggota Polsek Cempaka Putih
- Ocky Sudah Dua Kali Kabur dari Tahanan Polsek Cempaka Putih
- 12 Tahanan yang Kabur di Cempaka Putih Kini Ditahan di Polres Jakpus
- Kapolda Apresiasi Kerja Tim Polres Jakpus Tangkap 12 Tahanan Kabur
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 14:58 WIB
Eksekutor Penembak Kamerawan TVRI Ditetapkan Sebagai DPO
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Tewas dan 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 14:54 WIB
Jual Beli Mobil Hasil Curian Digagalkan, 4 Senpi Disita
-
Minggu, 27/05/2012 14:43 WIB
4 Orang Ditangkap karena Mencuri 1,4 Ton Sawit di PT GGP Lampung
-
Minggu, 27/05/2012 14:35 WIB
Gagal Curi Motor Kamerawan TVRI, Hendra Beraksi di Karawang
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
644 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
