Pengusaha Ikan Patin Pembawa Sabu di Acara SBY Diduga Pengedar
Jumat, 10/02/2012 14:33 WIB
Jakarta
Polisi masih terus memeriksa pengusaha ikan patin yang membawa sabu di acara panen ikan patin yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Muaro Jambi, Jambi. Diduga Sabda Janata (26) pengedar sabu.
"Memang diindikasikan sebagai pengedar sabu karena pergaulannya di pasar. Tapi itu belum dibuktikan. Kita kan punya 6 hari untuk memeriksanya," ujar Kapolres Muaro Jambi AKBP Badaruddin saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).
Sabda kini sudah berada di tahanan Polres Muaro Jambi. Sabda dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Jika terbukti sebagai pengedar sabu, Sabda akan dijerat pasal berlapis.
"Kalau terbukti mengedarkan nanti bisa dijerat pasal 114. Jadi ini masih kita kembangkan," katanya. Pasal 114 mengatur tentang pengedaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Menurut Badaruddin, Sabda saat diperiksa mengaku baru mengkonsumsi sabu. Sabu 6 paket kecil yang ia bawa di acara panen ikan patin tersebut merupakan titipan dari seorang temannya.
"Katanya itu baru menggunakan dan dia dititipin. Tapi terus akan diperiksa keterangannya dengan bukti-bukti yang ada," ungkapnya.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap Sabda. Hasil tes urine tersebut akan dikirimkan ke rumah sakit di Palembang untuk dianalisis.
"Sampel darahnya juga sudah kita ambil," jelasnya.
(gus/nrl)
"Memang diindikasikan sebagai pengedar sabu karena pergaulannya di pasar. Tapi itu belum dibuktikan. Kita kan punya 6 hari untuk memeriksanya," ujar Kapolres Muaro Jambi AKBP Badaruddin saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).
Sabda kini sudah berada di tahanan Polres Muaro Jambi. Sabda dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Jika terbukti sebagai pengedar sabu, Sabda akan dijerat pasal berlapis.
"Kalau terbukti mengedarkan nanti bisa dijerat pasal 114. Jadi ini masih kita kembangkan," katanya. Pasal 114 mengatur tentang pengedaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Menurut Badaruddin, Sabda saat diperiksa mengaku baru mengkonsumsi sabu. Sabu 6 paket kecil yang ia bawa di acara panen ikan patin tersebut merupakan titipan dari seorang temannya.
"Katanya itu baru menggunakan dan dia dititipin. Tapi terus akan diperiksa keterangannya dengan bukti-bukti yang ada," ungkapnya.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap Sabda. Hasil tes urine tersebut akan dikirimkan ke rumah sakit di Palembang untuk dianalisis.
"Sampel darahnya juga sudah kita ambil," jelasnya.
(gus/nrl)
Baca Juga
- Sejak Awal Tingkah Sabda Pemilik Paket Sabu di Acara SBY Mencurigakan
- Pengusaha Ikan Patin yang Bawa Sabu di Acara SBY Jadi Tersangka
- Pengusaha Ikan Patin Pembawa Sabu di Acara SBY Masih Diperiksa
- Bawa Sabu ke Acara Presiden SBY, Pengusaha Ikan Patin Ditangkap
- Pendiri PD: Tak Ada Skenario 'Ledakan' di Daerah
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 20/05/2012 00:15 WIB
Atasi Macet Ibukota, Hidayat Usul Hidupkan Kembali KRL Bisnis
-
Sabtu, 19/05/2012 23:20 WIB
Long Weekend, Pelabuhan Gilimanuk Macet Hingga 3 Km
-
Sabtu, 19/05/2012 23:18 WIB
4 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Kuningan, Tidak Ada Korban Jiwa
-
Sabtu, 19/05/2012 23:07 WIB
TNI-Polri Amankan Perkebunan Sawit Milik Bakrie Group Pasca Diamuk Massa
-
Sabtu, 19/05/2012 21:59 WIB
Pengunjung Meradang Dituding Ambil Handuk Kamar Hotel di Simalungun
-
Sabtu, 19/05/2012 13:09 WIB
Ini Komentar Denny Indrayana Soal Kemenangan Yusril
-
Sabtu, 19/05/2012 18:10 WIB
Nyolong Spion Mobil Alphard, 2 Pemuda Ditabrak Polisi
-
Sabtu, 19/05/2012 06:04 WIB
Kesal Dimintai Uang untuk Beli Alkohol, Wanita Ini Gigit Penis Suaminya
-
Sabtu, 19/05/2012 08:28 WIB
Arkeolog: Piramid di Situs Gunung Padang Luar Biasa Besar!
-
592 Komentar
-
465 Komentar
-
392 Komentar
-
334 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 08:57 WIB
Yang Mistis & Yang Ilmiah di Gunung Salak
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 464.000
- Rp 5,978.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer



.jpg)


Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)

(2).gif)
