Pengusaha Ikan Patin Pembawa Sabu di Acara SBY Diduga Pengedar

Chazizah Gusnita - detikNews
Jumat, 10/02/2012 14:33 WIB
Jakarta Polisi masih terus memeriksa pengusaha ikan patin yang membawa sabu di acara panen ikan patin yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Muaro Jambi, Jambi. Diduga Sabda Janata (26) pengedar sabu.

"Memang diindikasikan sebagai pengedar sabu karena pergaulannya di pasar. Tapi itu belum dibuktikan. Kita kan punya 6 hari untuk memeriksanya," ujar Kapolres Muaro Jambi AKBP Badaruddin saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).

Sabda kini sudah berada di tahanan Polres Muaro Jambi. Sabda dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Jika terbukti sebagai pengedar sabu, Sabda akan dijerat pasal berlapis.

"Kalau terbukti mengedarkan nanti bisa dijerat pasal 114. Jadi ini masih kita kembangkan," katanya. Pasal 114 mengatur tentang pengedaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Menurut Badaruddin, Sabda saat diperiksa mengaku baru mengkonsumsi sabu. Sabu 6 paket kecil yang ia bawa di acara panen ikan patin tersebut merupakan titipan dari seorang temannya.

"Katanya itu baru menggunakan dan dia dititipin. Tapi terus akan diperiksa keterangannya dengan bukti-bukti yang ada," ungkapnya.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap Sabda. Hasil tes urine tersebut akan dikirimkan ke rumah sakit di Palembang untuk dianalisis.

"Sampel darahnya juga sudah kita ambil," jelasnya.

(gus/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini