Pengusaha Ikan Patin Pembawa Sabu di Acara SBY Diduga Pengedar
Jumat, 10/02/2012 14:33 WIB
Jakarta
Polisi masih terus memeriksa pengusaha ikan patin yang membawa sabu di acara panen ikan patin yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Muaro Jambi, Jambi. Diduga Sabda Janata (26) pengedar sabu.
"Memang diindikasikan sebagai pengedar sabu karena pergaulannya di pasar. Tapi itu belum dibuktikan. Kita kan punya 6 hari untuk memeriksanya," ujar Kapolres Muaro Jambi AKBP Badaruddin saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).
Sabda kini sudah berada di tahanan Polres Muaro Jambi. Sabda dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Jika terbukti sebagai pengedar sabu, Sabda akan dijerat pasal berlapis.
"Kalau terbukti mengedarkan nanti bisa dijerat pasal 114. Jadi ini masih kita kembangkan," katanya. Pasal 114 mengatur tentang pengedaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Menurut Badaruddin, Sabda saat diperiksa mengaku baru mengkonsumsi sabu. Sabu 6 paket kecil yang ia bawa di acara panen ikan patin tersebut merupakan titipan dari seorang temannya.
"Katanya itu baru menggunakan dan dia dititipin. Tapi terus akan diperiksa keterangannya dengan bukti-bukti yang ada," ungkapnya.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap Sabda. Hasil tes urine tersebut akan dikirimkan ke rumah sakit di Palembang untuk dianalisis.
"Sampel darahnya juga sudah kita ambil," jelasnya.
(gus/nrl)
"Memang diindikasikan sebagai pengedar sabu karena pergaulannya di pasar. Tapi itu belum dibuktikan. Kita kan punya 6 hari untuk memeriksanya," ujar Kapolres Muaro Jambi AKBP Badaruddin saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).
Sabda kini sudah berada di tahanan Polres Muaro Jambi. Sabda dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Jika terbukti sebagai pengedar sabu, Sabda akan dijerat pasal berlapis.
"Kalau terbukti mengedarkan nanti bisa dijerat pasal 114. Jadi ini masih kita kembangkan," katanya. Pasal 114 mengatur tentang pengedaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Menurut Badaruddin, Sabda saat diperiksa mengaku baru mengkonsumsi sabu. Sabu 6 paket kecil yang ia bawa di acara panen ikan patin tersebut merupakan titipan dari seorang temannya.
"Katanya itu baru menggunakan dan dia dititipin. Tapi terus akan diperiksa keterangannya dengan bukti-bukti yang ada," ungkapnya.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap Sabda. Hasil tes urine tersebut akan dikirimkan ke rumah sakit di Palembang untuk dianalisis.
"Sampel darahnya juga sudah kita ambil," jelasnya.
(gus/nrl)
Baca Juga
- Sejak Awal Tingkah Sabda Pemilik Paket Sabu di Acara SBY Mencurigakan
- Pengusaha Ikan Patin yang Bawa Sabu di Acara SBY Jadi Tersangka
- Pengusaha Ikan Patin Pembawa Sabu di Acara SBY Masih Diperiksa
- Bawa Sabu ke Acara Presiden SBY, Pengusaha Ikan Patin Ditangkap
- Pendiri PD: Tak Ada Skenario 'Ledakan' di Daerah
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 14:43 WIB
4 Orang Ditangkap karena Mencuri 1,4 Ton Sawit di PT GGP Lampung
-
Minggu, 27/05/2012 14:35 WIB
Gagal Curi Motor Kamerawan TVRI, Hendra Beraksi di Karawang
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 14:23 WIB
PKB Belum Siapkan Capres 2014, Tunggu Pileg
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
630 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
