Waka MA: Hakim Punya Rasio Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
Jumat, 10/02/2012 13:44 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) mengaku punya pertimbangan matang membebaskan terdakwa korupsi kuburan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab. Meski putusan ini menuai polemik dari masyarakat.
"Saya enggak mengerti itu putusan. Tapi yang jelas pasti setiap hakim dalam memutus punya pertimbangan ada rasio yang dipakai," kata Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, kepada wartawan usai salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Menurut Kamil, setiap hakim mempunyai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara. Dalam pertimbangan tersebut, hakim mempunyai hak independensi yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Termasuk membebaskan Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI Jakarta tersebut.
"Jadi putusan itu kembali ke hakim masing-masing," beber Kamil.
Dalam putusan yang membebaskan Andi Wabah tersebut, satu orang majelis hakim, Rehngene Purba, berpendapat berbeda. Dalam dissenting opinion-nya, Rehngene menyatakan Andi Wahab harus bertanggung jawab atas mark up pembelian tanah makam tersebut.
"Lalu itu bagaimana Pak?" tanya wartawan.
"Ya itu sekali lagi, yang dilihat hakim adalah fakta hukum," ucap hakim yang besar dari lingkungan pengadilan agama ini.
Kasus korupsi kuburan di Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.
Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.
(asp/nvt)
"Saya enggak mengerti itu putusan. Tapi yang jelas pasti setiap hakim dalam memutus punya pertimbangan ada rasio yang dipakai," kata Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, kepada wartawan usai salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Menurut Kamil, setiap hakim mempunyai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara. Dalam pertimbangan tersebut, hakim mempunyai hak independensi yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Termasuk membebaskan Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI Jakarta tersebut.
"Jadi putusan itu kembali ke hakim masing-masing," beber Kamil.
Dalam putusan yang membebaskan Andi Wabah tersebut, satu orang majelis hakim, Rehngene Purba, berpendapat berbeda. Dalam dissenting opinion-nya, Rehngene menyatakan Andi Wahab harus bertanggung jawab atas mark up pembelian tanah makam tersebut.
"Lalu itu bagaimana Pak?" tanya wartawan.
"Ya itu sekali lagi, yang dilihat hakim adalah fakta hukum," ucap hakim yang besar dari lingkungan pengadilan agama ini.
Kasus korupsi kuburan di Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.
Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.
(asp/nvt)
Baca Juga
- Suap Anggota DPRD, Bupati Seluma Dituntut 5 Tahun Penjara
- Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
- Perlawanan Rektor Kalah, Nama Susu Formula Berbakteri Harus Dibuka
- Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, MA Enggan Berkomentar
- Dituntut 20 Tahun Bui, Hakim Syarifuddin Sebut Jaksa Terlampau Kejam
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 20/05/2012 00:15 WIB
Atasi Macet Ibukota, Hidayat Usul Hidupkan Kembali KRL Bisnis
-
Sabtu, 19/05/2012 23:20 WIB
Long Weekend, Pelabuhan Gilimanuk Macet Hingga 3 Km
-
Sabtu, 19/05/2012 23:18 WIB
4 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Kuningan, Tidak Ada Korban Jiwa
-
Sabtu, 19/05/2012 23:07 WIB
TNI-Polri Amankan Perkebunan Sawit Milik Bakrie Group Pasca Diamuk Massa
-
Sabtu, 19/05/2012 21:59 WIB
Pengunjung Meradang Dituding Ambil Handuk Kamar Hotel di Simalungun
-
Sabtu, 19/05/2012 13:09 WIB
Ini Komentar Denny Indrayana Soal Kemenangan Yusril
-
Sabtu, 19/05/2012 18:10 WIB
Nyolong Spion Mobil Alphard, 2 Pemuda Ditabrak Polisi
-
Sabtu, 19/05/2012 06:04 WIB
Kesal Dimintai Uang untuk Beli Alkohol, Wanita Ini Gigit Penis Suaminya
-
Sabtu, 19/05/2012 08:28 WIB
Arkeolog: Piramid di Situs Gunung Padang Luar Biasa Besar!
-
592 Komentar
-
465 Komentar
-
392 Komentar
-
334 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 08:57 WIB
Yang Mistis & Yang Ilmiah di Gunung Salak
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 464.000
- Rp 5,978.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer



.jpg)


Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)

(2).gif)
