detikcom

2 Orang yang Bantu 12 Tahanan Polsek Kabur Ikut Ditangkap

Chazizah Gusnita - detikNews
Jumat, 10/02/2012 10:06 WIB
Jakarta Selain 12 tahanan Polsek Cempaka Putih yang sudah ditangkap kembali, tim Satgassus Polres Jakarta Pusat yang dibentuk Kapolres Jakpus juga menangkap 2 orang lainnya. Keduanya dinilai ikut membantu kaburnya 12 tahanan tersebut.

"Jadi kita tangkap 14 orang. 12 Tahanan dan 2 orang yang bantuin tahanan itu kabur," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).

Hengki mengatakan, dua orang terebut yakni istri tahanan Ocky Inka Haryadi, Risti. Risti merupakan orang yang membawa gergaji sebagai alat untuk menjebol teralis jendela kamar mandi sesuai pesanan suaminya yang menjadi tahanan kasus narkoba. Sedangkan seorang lainnya bernama Suprijaya (24). Ia berperan sebagai penyuplai gas untuk memanaskan besi agar gampang digergaji.

"Semuanya itu dibawa dari luar. Risti bawa gergaji dan gas pemanas besi itu. Jadi sudah direncakan sejak lama," ujarnya.

Menurut Hengki, Suprijaya ditangkap di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/2), pukul 07.00 WIB. Sementara Risti ditangkap di Desa Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (9/2), pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka dijerat pasal 223 KUHP tentang membantu tahanan keluar. Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Lalu pasal 138 UU No 35 tahun 2009 tentang menghalang-halangi tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(gus/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel