detikcom

Mahfud: KPK Masih Bisa Cekal Seseorang di Penyelidikan

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 10/02/2012 08:31 WIB
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika sedang melakukan penyelidikan. Namun rupanya putusan ini dikecualikan bagi KPK, karena lembaga antikorupsi itu punya kewenangan tersendiri di Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Putusan MK itu terkait dengan UU Keimigrasian. Untuk kasus-kasus yang ditangani KPK pencekalan bisa dilakukan terhadap orang yang masih dalam penyelidikan sesuai dengan Pasal 12 UU KPK," kata ketua MK Mahfud Md kepada detikcom, Jumat (10/2/2012).

Menurut Mahfud, selama ini KPK memang tunduk pada hukum khusus (lex specialis) yakni UU KPK. Jadi vonis MK pada 8 Februari tersebut tidak bisa dikaitkan dengan perkara di KPK, misalnya kasus Wisma Atlet yang melibatkan I Wayan Koster.

"Jadi vonis MK tak bisa dikaitkan dengan kasus Wayan Koster sebab ternyata UU KPK membolehkan itu sbg hukum khusus (lex specialis)," tegasnya.

Sebelumnya MK menghapus kata penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan.

Menurut MK, mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut (penyelidikan) dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum, sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945.

"Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud.

MK berpendapat, penyelidikan itu masih dalam tahapan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menentukan ada atau tidak adanya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari bukti-bukti awal untuk menentukan siapa pelakunya.

Oleh karena itu, penolakan terhadap seseorang untuk ke luar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana karena masih dalam tahap penyelidikan, akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk ke luar negeri.


(mad/mad)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel