Mahfud: KPK Masih Bisa Cekal Seseorang di Penyelidikan
Jumat, 10/02/2012 08:31 WIB
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika sedang melakukan penyelidikan. Namun rupanya putusan ini dikecualikan bagi KPK, karena lembaga antikorupsi itu punya kewenangan tersendiri di Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Putusan MK itu terkait dengan UU Keimigrasian. Untuk kasus-kasus yang ditangani KPK pencekalan bisa dilakukan terhadap orang yang masih dalam penyelidikan sesuai dengan Pasal 12 UU KPK," kata ketua MK Mahfud Md kepada detikcom, Jumat (10/2/2012).
Menurut Mahfud, selama ini KPK memang tunduk pada hukum khusus (lex specialis) yakni UU KPK. Jadi vonis MK pada 8 Februari tersebut tidak bisa dikaitkan dengan perkara di KPK, misalnya kasus Wisma Atlet yang melibatkan I Wayan Koster.
"Jadi vonis MK tak bisa dikaitkan dengan kasus Wayan Koster sebab ternyata UU KPK membolehkan itu sbg hukum khusus (lex specialis)," tegasnya.
Sebelumnya MK menghapus kata penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan.
Menurut MK, mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut (penyelidikan) dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum, sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945.
"Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud.
MK berpendapat, penyelidikan itu masih dalam tahapan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menentukan ada atau tidak adanya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari bukti-bukti awal untuk menentukan siapa pelakunya.
Oleh karena itu, penolakan terhadap seseorang untuk ke luar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana karena masih dalam tahap penyelidikan, akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk ke luar negeri.
(mad/mad)
"Putusan MK itu terkait dengan UU Keimigrasian. Untuk kasus-kasus yang ditangani KPK pencekalan bisa dilakukan terhadap orang yang masih dalam penyelidikan sesuai dengan Pasal 12 UU KPK," kata ketua MK Mahfud Md kepada detikcom, Jumat (10/2/2012).
Menurut Mahfud, selama ini KPK memang tunduk pada hukum khusus (lex specialis) yakni UU KPK. Jadi vonis MK pada 8 Februari tersebut tidak bisa dikaitkan dengan perkara di KPK, misalnya kasus Wisma Atlet yang melibatkan I Wayan Koster.
"Jadi vonis MK tak bisa dikaitkan dengan kasus Wayan Koster sebab ternyata UU KPK membolehkan itu sbg hukum khusus (lex specialis)," tegasnya.
Sebelumnya MK menghapus kata penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan.
Menurut MK, mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut (penyelidikan) dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum, sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945.
"Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud.
MK berpendapat, penyelidikan itu masih dalam tahapan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menentukan ada atau tidak adanya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari bukti-bukti awal untuk menentukan siapa pelakunya.
Oleh karena itu, penolakan terhadap seseorang untuk ke luar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana karena masih dalam tahap penyelidikan, akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk ke luar negeri.
(mad/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 15:58 WIB
Jusuf Kalla: Soal Capres, Tunggu Saja!
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
686 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
