Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Jakarta
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa korupsi kuburan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab disesalkan pihak. Apalagi MA baru mempunyai Ketua MA yang baru berumur satu hari.
"Belum-belum, hari pertama Ketua MA baru sudah mengecewakan," kata pengamat hukum Universitas Trisaksti Jakarta, Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/2/2012).
Perasaan nyinyir ini bertambah jika membandingkan dengan putusan Rasminah dalam kasus pencurian 6 piring MA. Saat itu, MA menghukum Rasminah selama 130 hari penjara. Tapi saat menghadapi kasus korupsi senilai Rp 27 miliar, MA malah membebaskan.
"Ini di mana hati nurani MA. Untuk kasus kecil berani menghukum. Tapi kasus korupsi kok sebaliknya. MA harus berani dan hakimnya visioner," terang ahli perkara money laundring ini.
Untuk menjerat para koruptor, ke depannya MA tidak hanya berani menemukan hukum tetapi juga melakukan penerobosan hukum. Di luar negeri, hakim mempunyai keberanian menghukum meskipun tidak terpenui semua unsur dalam perkara yang merugikan negara.
"Umpamanya terbukti ada penyelewengan kekuasaan. Tapi tidak terbukti ada kerugian negara. nah, di luar negeri, hakim sudah memberikan hukumankorupsi. Di Indonesia harusnya seperti itu," terangnya.
Seperti diketahui, Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Tapi oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara.
Sedangkan kasus korupsi kuburan di Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.
Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.
(asp/mad)
"Belum-belum, hari pertama Ketua MA baru sudah mengecewakan," kata pengamat hukum Universitas Trisaksti Jakarta, Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/2/2012).
Perasaan nyinyir ini bertambah jika membandingkan dengan putusan Rasminah dalam kasus pencurian 6 piring MA. Saat itu, MA menghukum Rasminah selama 130 hari penjara. Tapi saat menghadapi kasus korupsi senilai Rp 27 miliar, MA malah membebaskan.
"Ini di mana hati nurani MA. Untuk kasus kecil berani menghukum. Tapi kasus korupsi kok sebaliknya. MA harus berani dan hakimnya visioner," terang ahli perkara money laundring ini.
Untuk menjerat para koruptor, ke depannya MA tidak hanya berani menemukan hukum tetapi juga melakukan penerobosan hukum. Di luar negeri, hakim mempunyai keberanian menghukum meskipun tidak terpenui semua unsur dalam perkara yang merugikan negara.
"Umpamanya terbukti ada penyelewengan kekuasaan. Tapi tidak terbukti ada kerugian negara. nah, di luar negeri, hakim sudah memberikan hukumankorupsi. Di Indonesia harusnya seperti itu," terangnya.
Seperti diketahui, Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Tapi oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara.
Sedangkan kasus korupsi kuburan di Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.
Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.
(asp/mad)
Baca Juga
- Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, MA Enggan Berkomentar
- Albertina Ho, Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
- Curi 6 Piring Dibui, Korupsi Rp 27 M Bebas, YLBHI: Di Mana Keadilan?
- MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, Satu Hakim Beda Pendapat
- Astaga! MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Lebak Bulus Rp 27 M
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 15:58 WIB
Jusuf Kalla: Soal Capres, Tunggu Saja!
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
686 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
