detikcom

Perlawanan Rektor Kalah, Nama Susu Formula Berbakteri Harus Dibuka

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 09/02/2012 20:05 WIB
David Tobing (ari saputra/detikcom)
Jakarta Drama susu formula berbakteri belum berakhir. Sore ini, upaya perlawanan Rektor Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Sumatera Utara (USU) menolak pengumuman nama susu sesuai hasil riset IPB Bogor kandas. Alhasil, perintah Mahkamah Agung (MA) terhadap Menteri Kesehatan cs membuka nama susu formula harus segera dijalankan.

"Tidak menerima permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim, Martin Ponto di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Majelis hakim menilai kedua rektor tersebut dinilai tidak terikat dengan putusan MA. Sebab mereka bukan pihak yang berperkara. Apalagi ditambah banyaknya dukungan dari beberapa instansi yang meminta nama susu tersebut dibuka ke publik.

"Pengumuman tersebut tidak berpengaruh terhadap kebebasan akademik," tegas Martin.

Selain itu, peneliti bebas melakukan penelitian dan kegiatan penelitian lainnya. Tetapi penelitian yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat maka harus diumumkan.

"Dengan diumumkan di media massa, maka akan bermanfaat bagi masyarakat," terangnya.

Atas putusan ini, kuasa hukum rektor, Rahmat S Siregar akan melayangkan banding. Sebab, jika nama susu tersebut diumumkan, maka akan membunuh kebebasan akademik dalam menelilti.

"Kami akan banding. Apalagi, apa yang akan diumumkan. Peneliti meneliti secara ilmiah dengan sampel secara acak. Peneliti tidak tahu merek apa yang diteliti," terang Rahmat.

Sementara itu, David Tobing menyambut baik putusan tersebut. David mendesak IPB, Menkes dan BP BPOM untuk segera mengumumkan nama-nama susu formula berbakteri.

"Saya mengimbau kepada Rektor Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Rektor Universitas Hassanudin untuk mencabut gugatannya karena sudah ada 2 gugatan rektor yang tidak diterima hakim," papar David.

Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak mengumumkan nama- nama produk tersebut. Setelah proses hukum, akhir Januasi 2011 MA memerintahkan IPB mengumumkan. Tapi bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari 5 kampus. Adapun 5 kampus itu yaitu USU, Unand, Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpadj) dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

(asp/mad)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel