Polisi: Afriyani Cs Tidak Memiliki Gangguan Jiwa
Kamis, 09/02/2012 19:26 WIB
Jakarta
Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kasus kecelakaan, Afriyani Susanti (29) telah selesai. Kesimpulan sementara, Afriyani dan ketiga temannya yang juga tersangkut kasus narkotika, tidak memiliki gangguan.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji mengatakan, hasil pemeriksaan tes kejiwaan terhadap Afriyani cs, secara tertulis belum keluar.
"Namun sementara, dia tidak ada masalah dan tidak ada gangguan kejiwaan," ujar Nugroho saat dihubungi wartawan, Kamis (9/2/2012).
Sementara untuk hasil pemeriksaan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) soal kecenderungan Afriyani kecanduan narkotika, Nugroho mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan dari tim pemeriksa.
"Belum ada laporan. Tetapi, hasil tes itu tidak mempengaruhi proses yang sudah berjalan, itu hanya untuk pertimbangan hakim saja," katanya.
Seperti diketahui, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (22/1) siang lalu. Sembilan di antaranya tewas dan tiga lainnya luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani cs ternyata positif mengkonsumsi narkotika. Afriyani kemudian dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 310 jo 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Undang-Undang narkotika. Sementara tiga temannya hanya dikenakan Undang-Undang Narkotika.
(mei/mad)
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji mengatakan, hasil pemeriksaan tes kejiwaan terhadap Afriyani cs, secara tertulis belum keluar.
"Namun sementara, dia tidak ada masalah dan tidak ada gangguan kejiwaan," ujar Nugroho saat dihubungi wartawan, Kamis (9/2/2012).
Sementara untuk hasil pemeriksaan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) soal kecenderungan Afriyani kecanduan narkotika, Nugroho mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan dari tim pemeriksa.
"Belum ada laporan. Tetapi, hasil tes itu tidak mempengaruhi proses yang sudah berjalan, itu hanya untuk pertimbangan hakim saja," katanya.
Seperti diketahui, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (22/1) siang lalu. Sembilan di antaranya tewas dan tiga lainnya luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani cs ternyata positif mengkonsumsi narkotika. Afriyani kemudian dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 310 jo 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Undang-Undang narkotika. Sementara tiga temannya hanya dikenakan Undang-Undang Narkotika.
(mei/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 15:58 WIB
Jusuf Kalla: Soal Capres, Tunggu Saja!
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
680 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
