MK Tolak Judicial Review UU Pahlawan
Kamis, 09/02/2012 18:27 WIB
ilustrasi (andi saputra/detikcom)
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian pasal 1 angka 4 UU No 20/2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Menanggapi putusan ini aktifis dan LSM khawatir mantan Presiden Soeharto bisa lolos seleksi mendapatkan gelar pahlawan.
"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
MK beralasan bahwa UU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab UU tersebut tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawah maupun kepahlawanan. Sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian UU yang dimaksud.
Istilah 'baik' pada frase 'berkelakuan baik' yang diajukan oleh pemohon harus ditafsirkan sebagai nilai baik yang diterima oleh seluruh komponen bangsa indonesia. Bukan nilai baik yang diyakini secara terbatas oleh sekelompok orang tertentu. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," terangnya.
Uji materil ini diajukan oleh 11 orang aktifis dan LSM seperti Ray Rangkuti, Edin Partogi, M Chozin Amirullah, Wakil Kamal dan lainnya. Mereka beralasan warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional selain yang gugur membela bangsa juga yang membela kebenaran.
"Pemohon mengkhawatirkan syarat pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan akan dimaknai secara sepihak oleh pendukung calon pahlawan tertentu untuk melolosakan Soeharto sebagai calon pahlawan," tutur salah satu pemohon Haris Azhar usai sidang.
Atas putusan ini menurut aktifis Kontras ini akan menjadi preseden buruk. Sebab putusan ini akan membiarkan peluang anak muda dimasa yang akan datang mengenal pahlawannya sebagai seseorang yang pernah memiliki kasus kekerasan dan tersangkut korupsi. "Kami menyesalkan putusan ini," beber Haris.
Pasal 1 angka 4 UU No 20/2009 berbunyi Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melwan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah yang mejadi NKRI yang gugur atau meninggal dunia membela bangsa dan negara. Atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawaan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
(asp/nvt)
"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
MK beralasan bahwa UU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab UU tersebut tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawah maupun kepahlawanan. Sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian UU yang dimaksud.
Istilah 'baik' pada frase 'berkelakuan baik' yang diajukan oleh pemohon harus ditafsirkan sebagai nilai baik yang diterima oleh seluruh komponen bangsa indonesia. Bukan nilai baik yang diyakini secara terbatas oleh sekelompok orang tertentu. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," terangnya.
Uji materil ini diajukan oleh 11 orang aktifis dan LSM seperti Ray Rangkuti, Edin Partogi, M Chozin Amirullah, Wakil Kamal dan lainnya. Mereka beralasan warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional selain yang gugur membela bangsa juga yang membela kebenaran.
"Pemohon mengkhawatirkan syarat pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan akan dimaknai secara sepihak oleh pendukung calon pahlawan tertentu untuk melolosakan Soeharto sebagai calon pahlawan," tutur salah satu pemohon Haris Azhar usai sidang.
Atas putusan ini menurut aktifis Kontras ini akan menjadi preseden buruk. Sebab putusan ini akan membiarkan peluang anak muda dimasa yang akan datang mengenal pahlawannya sebagai seseorang yang pernah memiliki kasus kekerasan dan tersangkut korupsi. "Kami menyesalkan putusan ini," beber Haris.
Pasal 1 angka 4 UU No 20/2009 berbunyi Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melwan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah yang mejadi NKRI yang gugur atau meninggal dunia membela bangsa dan negara. Atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawaan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
(asp/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 15:58 WIB
Jusuf Kalla: Soal Capres, Tunggu Saja!
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
680 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
